Danamon dan OJK Kompak Bantah Isu Delisting untuk Penuhi Free Float
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) (Bank Danamon)
22:08
2 Juni 2026

Danamon dan OJK Kompak Bantah Isu Delisting untuk Penuhi Free Float

- PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kompak membantah isu yang menyebut Bank Danamon akan melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memenuhi ketentuan free float.

Direktur Bank Danamon Rita Mirasari mengatakan, perseroan hingga saat ini tidak memiliki rencana maupun opsi untuk melakukan delisting dalam rencananya memenuhi ketentuan free float.

Dia menegaskan, fokus perusahaan saat ini adalah mengembangkan bisnis dan memanfaatkan berbagai peluang pertumbuhan.

"Enggak sih (belum ada rencana delisting). Tapi kita selalu berusaha untuk Bank Danamon," ujar Rita saat ditemui di Perbanas Institute Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Danamon dan MUFG Indonesia Jajaki Integrasi, Target Efektif pada 2027

Rita menjelaskan, untuk memenuhi ketentuan minimum porsi saham yang dimiliki publik (free float) sebesar 15 persen, pihaknya akan mengikuti ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ya kan kita akan ikutin ketentuan dari regulator. Nanti kita ikutin itu saja. Kita akan banyak diskusi kok sama OJK, terutama dengan OJK ya," ucap dia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di Perbanas Institute Jakarta, Selasa (2/6/2026).KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di Perbanas Institute Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga menepis isu tersebut.

Sebab pihaknya belum menerima pengajuan rencana delisting dari Bank Danamon.

"Enggak, enggak, sama sekali enggak," jawab Dian saat diminta konfirmasi mengenai isu tersebut.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kalaupun terdapat pembahasan mengenai delisting dalam Bank Danamon, hal tersebut lebih terkait dengan aksi korporasi penggabungan usaha antara Danamon dan Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG), bukan karena pemenuhan free float.

Meski demikian, dia menegaskan, proses tersebut belum final karena masih memerlukan persetujuan OJK.

Bahkan waktu pelaksanaannya pun belum ditentukan.

Sebab dalam pelaksanannya, rencana ini akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi pasar modal serta perlindungan pemegang saham minoritas dan investor.

"Itu akan tentu akan membaca situasi ya. Seperti apa situasi pasar modal dan lain sebagainya. Mungkin termasuk juga perlindungan pemegang saham minoritas, perlindungan investor, dan lain sebagainya, itu isu-isu seperti itu," bebernya.

Dian menambahkan, OJK sebelumnya telah memberikan masa transisi bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum.

Masa penyesuaian tersebut diberikan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan agar perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemenuhan free float memang bukan perkara mudah.

Namun, berdasarkan perhitungan regulator, sebagian besar emiten masih memiliki peluang untuk memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

"Kalau dilihat petanya secara keseluruhan, ini kalau jangka waktunya seperti itu, mestinya pasti bisa," tuturnya.

Baca juga: Laba Bersih Bank Danamon Naik 35 Persen Jadi Rp 1,1 T di Kuartal 1 2026

Tag:  #danamon #kompak #bantah #delisting #untuk #penuhi #free #float

KOMENTAR