Outsourcing Jadi Salah Satu Pertimbangan Utama RUU Ketenagakerjaan
- Outsourcing atau alih daya disebut menjadi salah satu poin penting yang akan dibahas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris yang merupakan mitra dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Termasuk outsourcing ya, ini akan menjadi bahan pertimbangan utama ya," kata Charles di GOR Otista, Jakarta, Minggu (3/5/2026).
Baca juga: Charles Honoris Harap RUU Ketenagakerjaan Dibahas di Komisi IX: Kami Lebih Punya Wawasan Terkait Isu
Lewat revisi UU Ketenagakerjaan, kata Charles, diharapkan menjadi regulasi yang rasional dan bisa diterima di tengah kondisi saat ini.
Masukan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya kelompok serikat pekerja, menjadi langkah awal yang wajib dilakukan.
"Jadi kalau dari sisi kami, ya kami tentu akan mendengarkan dulu masukan dari masyarakat termasuk kelompok serikat pekerja untuk nantinya menentukan apa yang akan kami jadikan prioritas di RUU ini," ungkap Charles.
Baca juga: Anggota DPR: RUU Ketenagakerjaan Diharapkan Bisa Adil, Adaptif, dan Partisipatif
Tuntutan Penghapusan Outsourcing
Penghapusan outsourcing menjadi satu dari 11 tuntutan kelompok buruh dalam memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
"Ada 11 isu atau 11 harapan yang ingin disampaikan oleh KSPI yang didukung oleh partai buruh di dalam perayaan May Day ini kepada pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah di seluruh Indonesia," kata Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (29/4/2026).
Salah satu harapan dari 11 tuntutan yang akan disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026 adalah penghapusan outsourcing atau pekerja alih daya.
"HOS, hapus outsourcing. TUM, tolak upah murah," tegas Said.
Baca juga: Dasco: Masalah Upah hingga Outsourcing Bisa Lapor ke Satgas PHK
Satu tuntutan lainnya adalah desakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU Ketenagakerjaan sendiri sudah berusia kurang lebih 26 tahun.
Kelompok buruh juga menyoroti dampak konflik global yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Indonesia, sehingga pemerintah diminta mengantisipasi risiko tersebut.
KSPI mendorong reformasi pajak, termasuk menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak menjadi Rp 7,5 juta serta menghapus pajak atas tunjangan hari raya (THR), jaminan hari tua, pesangon, dan jaminan pensiun.
“Ada beberapa isu yang krusial, yang sangat penting bagi buruh Indonesia dijawab dan ditegaskan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto yang tentunya ini adalah progres atau tindak lanjut dari permintaan, harapan, dan isu yang dibawa oleh KSPI tersebut," ujar Said.
Baca juga: Capaian Desk Ketenagakerjaan Polri pada Hari Buruh: 144 Laporan, 35 Perkara Diselesaikan
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban (kiri), Ketua Umum KSPSI sekaligus Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat (kedua kiri), Presiden KSPI Said Iqbal (kedua kanan) dan Ketua Umum KPBI Ilhamsyah (kanan) memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam May Day 2026 para buruh menuntut adanya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, hingga kekhawatiran terhadap dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Prabowo Targetkan Rampung Tahun Ini
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto meminta agar proses legislasi bisa diselesaikan secepatnya, dengan penekanan bahwa aturan baru harus berpihak kepada pekerja.
“Kalau bisa, tahun ini juga harus selesai. Dan undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh," kata Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera berkoordinasi dengan DPR guna mempercepat pembahasan RUU tersebut.
“Saya juga telah memberikan instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Prabowo.
Tag: #outsourcing #jadi #salah #satu #pertimbangan #utama #ketenagakerjaan