Sidang Nadiem, Pakar Sebut Menteri Tak Bisa Diminta Tanggung Jawab atas Kesalahan Dirjen
Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita diperiksa sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).(Shela Octavia)
14:14
4 Mei 2026

Sidang Nadiem, Pakar Sebut Menteri Tak Bisa Diminta Tanggung Jawab atas Kesalahan Dirjen

- Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan, seorang menteri tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya yang dilakukan oleh anak buahnya.

Hal ini Romli sampaikan saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Apakah dapat dikatakan bahwa terhadap suatu tindakan yang dilakukan oleh jajaran Dirjen, Direktur di bawahnya itu merupakan tanggung jawab yang bersangkutan, tidak dapat kemudian tindakan tersebut dipertanggungjawabkan pidananya kepada Menteri?" tanya Pengacara Nadiem, Dodi Abdulkadir, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).

Romli menegaskan, menteri tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana kecuali jika dia memerintahkan bawahannya, dalam hal ini Direktorat Jenderal (Dirjen), untuk melakukan tindak pidana.

Baca juga: Ultimatum Hakim untuk Ibrahim Arief, Eks Konsultan Kemendikbud Era Nadiem Makarim

“Tidak dapat, karena kecuali menteri perintah ‘langgar saja itu prosedur, saya tanggung jawab’. Itu lain,” kata Romli.

Menurut Romli, semua pihak sudah sepatutnya bertanggung jawab atas tindakan mereka masing-masing.

“Tapi, kalau Menteri tidak mengatakan seperti itu, tanggung jawab masing-masinglah. Tanggung jawab individual namanya,” ujar Romli.

“Sesuai dengan jabatannya, eselon satu itu pelaksana tugas Menteri. Dialah yang bertanggung jawab paling utama kalau terjadi penyimpangan,” sambung dia.

Romli lalu mencontohkan kasusnya di tahun 2008-2009. Saat itu, Romli ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pada Proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham.

Dia menegaskan, saat itu, menteri yang membawahinya tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab kepada Menteri, bukan Menteri. Kasus saya dulu masih ingat perkara Sisminbakum. Saya Dirjen yang terdakwa, Menterinya kan tidak, Yusril, masih ingat?” kata Romli.

Baca juga: Nadiem Makarim Dirawat di Rumah Sakit, Absen dari Sidang Korupsi Chromebook

Menurut Romli, pertanggungjawaban atas suatu perbuatan menyesuaikan dengan hierarki delegasi tugas dalam tatanan sistem pemerintahan.

“Kalau Presiden ke Menteri itu mandat. Tanggung jawab Menteri itu pada Presiden. Tapi tanggung jawab Menteri ke Dirjen, Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab kepada Menteri, bukan Menteri (disuruh bertanggung jawab)” kata Romli.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Pada Kamis (30/4/2026), majelis hakim telah membacakan vonis untuk dua eks pejabat kementerian.

Baca juga: Hakim Dalami Alasan Harga Chromebook Naik Turun Saat Pengadaan Era Nadiem Makarim

Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.

Sementara, Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara. Serta, denda uang pengganti senilai Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

Adapun, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Serta, uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #sidang #nadiem #pakar #sebut #menteri #bisa #diminta #tanggung #jawab #atas #kesalahan #dirjen

KOMENTAR