Pemerintah Diminta Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Ponpes
- Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Muhamad Abdul Azis Sefudin, mendorong pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren (Ponpes).
“Satgas ini penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan cepat, terkoordinasi, dan berpihak pada korban. Tidak boleh ada lagi korban yang merasa sendirian atau takut melapor,” kata Azis dalam keterangannya, Senin (4/6/2026).
Baca juga: Ketua PWNU Jateng Desak Polisi Segera Tahan Oknum Kiai Tersangka Pelecehan di Pati
Dia mendorong adanya kolaborasi antara Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam menangani sekaligus mencegah kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Menurutnya, perlu ada kerja kolektif lintas kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh.
Terlebih, belakangan muncul kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang melibatkanpuluhan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Ini sudah bukan lagi kasus per kasus, tapi menunjukkan pola yang berulang dan sistemik. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan seksual, apalagi yang terjadi di ruang pendidikan seperti pesantren. Kita butuh langkah luar biasa,” kata Azis.
Baca juga: DPRD Jateng Kecam Kekerasan Seksual oleh Kiai di Pati, Desak Penutupan Permanen Ponpes
Azis mengatakan selama ini penanganan kasus kekerasan seksual terkesan parsial dan lambat.
Sebab, menurut dia, korban seringkali tidak mendapatkan perlindungan maksimal, namun proses hukum berjalan panjang.
Oleh karenanya, persoalan ini harus diselesaikan dengan solusi yang lebih terintegrasi.
Azis menambahkan, keberadaan satgas ini diharapkan berfungsi sebagai instrumen pencegahan melalui pengawasan, edukasi, serta pembentukan sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses oleh para santri.
“Kalau kita serius ingin menghilangkan kasus ini, maka tidak cukup hanya reaktif ketika kasus muncul. Harus ada sistem pencegahan yang kuat, pengawasan ketat, dan edukasi yang masif di lingkungan pesantren,” ucap Azis.
Baca juga: Kiai Ponpes Pati Baru Jadi Tersangka Pencabulan Usai Dilaporkan sejak 2024, Ini Penjelasan Polisi
Politikus PDIP ini menegaskan, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap anak, termasuk para santri, mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
Azis mengatakan, pesantren adalah tempat menimba ilmu dan membangun akhlak, bukan ruang yang justru melahirkan trauma.
"Kita harus pastikan lingkungan pendidikan benar-benar aman. Ini soal masa depan generasi bangsa,” lanjutnya.
Kasus pelecehan seksual di ponpes daerah Pati
Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah memasuki babak baru setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi serta bukti awal yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Proses hukum telah memasuki tahap penyidikan setelah adanya saksi dan bukti permulaan yang cukup," ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, Jumat (1/5/2026).
Tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kompleks pondok pesantren tersebut.
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak September 2025.
Namun, proses penanganannya sempat berjalan lambat hingga akhirnya kembali mendapat perhatian setelah korban menanyakan perkembangan kasusnya.
Para korban disebut merupakan santriwati tingkat SMP, mulai dari kelas 1 hingga kelas 3.
Tag: #pemerintah #diminta #bentuk #satgas #pencegahan #kekerasan #seksual #ponpes