Komisi III DPR Siap Jalankan Revisi UU Polri
- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang direkomendasikan Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya,” ujar Sahroni kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: Jimly Cs Usulkan Revisi UU Polri kepada Prabowo
Sahroni menilai, revisi UU Polri penting untuk memperjelas sejumlah pengaturan, termasuk terkait pembatasan jabatan anggota Polri di instansi sipil.
Menurut politikus NasDem itu, penempatan polisi di luar institusi memang harus mempertimbangkan kebutuhan serta kompetensi.
“Terkait pembatasan jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi yang ditaruh di jabatan sipil. Jadi tidak semua lembaga sipil Polri bisa masuk lagi, tapi sesuai kompetensi dan keahlian,” kata dia.
Baca juga: Sahroni Dukung Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi, Usul Maksimal 3 Tahun
Sahroni bahkan mengusulkan adanya batasan masa jabatan bagi anggota Polri yang ditempatkan di lembaga sipil, guna mendorong regenerasi.
“Dan kalau mau, dibatasi maksimal tiga tahun tidak boleh lebih untuk regenerasi di lembaga sipil tersebut,” jelas Sahroni.
Sahroni pun berharap revisi aturan tersebut dapat mendorong profesionalisme Polri ke depan.
“Buat Polri, semoga semakin profesional dan tentunya sesuai dengan koridor-koridor jabatan yang diemban,” pungkasnya.
Rekomendasi Komisi Reformasi Polri: Revisi UU Polri
Diberitakan sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan revisi UU Polri sebagai bagian dari hasil kerja yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, revisi undang-undang diperlukan untuk memperkuat reformasi kelembagaan Polri.
“Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres,” ujar Jimly dalam konferensi pers.
Selain itu, komisi juga mengusulkan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menjalankan rekomendasi reformasi internal, termasuk perubahan delapan Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) hingga 2029.
Dalam kesempatan itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan Presiden Prabowo Subianto setuju agar jabatan polisi di luar institusi Polri harus dibatasi.
“Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden, harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan,” kata Jimly.
Pengaturan itu nantinya akan dituangkan dalam revisi UU Polri serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra menambahkan, pembatasan jabatan polisi di luar institusi juga akan mencakup pengaturan terkait Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan penugasan di luar fungsi kepolisian.
“Khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang,” kata Yusril.
Baca juga: Komisi Reformasi Polri Usul Masa Jabatan Kapolri Dibatasi
Untuk diketahui, DPR sebelumnya juga telah menyepakati sejumlah poin percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna pada Januari 2026.
Poin-poin tersebut adalah hasil kesimpulan rapat panitia kerja percepatan reformasi polri, kejaksaan dan pengadilan yang digelar Komisi III DPR dengan Kapolri. Salah satu poinnya adalah menegaskan posisi Polri harus berada langsung di bawah Presiden.
Komisi III DPR juga memastikan revisi UU Polri akan memasukkan ketentuan terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, yang selama ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.