Melalui KUHP Baru, Menteri Imipas Bakal Fokus Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan
Ilustrasi. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, akan mendorong pidana kerja sama dan pidana pengawasan guna mendukung implementasi(GENERATED BY GEMINI AI)
11:14
6 Mei 2026

Melalui KUHP Baru, Menteri Imipas Bakal Fokus Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan

- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, akan mendorong pidana kerja sosial dan pidana pengawasan guna mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Agus mengatakan, melalui transformasi tersebut, aparat penegak hukum harus keluar dari cara berpikir penjarasentris.

“Tidak semua persoalan harus dijawab dengan tembok dan jeruji. Kita harus berani membedakan tingkat risiko dan kebutuhan intervensi,” kata Agus dalam acara Seminar Nasional Pemasyarakatan secara virtual, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Menteri Imipas: Lapas dan Rutan Overcapacity hingga 85 Persen, 53 Persen Diisi Napi Narkoba

“Melalui KUHP baru, kita mendorong pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Ini adalah momentum memperkuat community based correction,” sambungnya.

Agus mengatakan, saat ini, Ditjen Pas telah menyiapkan 968 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang didukung oleh 1.888 mitra melalui 719 perjanjian kerjasama di seluruh wilayah Indonesia.

Dia juga mengatakan, untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum, Ditjen Pemasarakatan mengusulkan pembangunan 100 unit Balai Pemasyarakatan (Bapas) baru di seluruh Indonesia sesuai skala prioritas.

“Bersama dengan itu, regulasi turunan berupa pedoman pidana kerja sosial dan pidana pengawasan kini telah dirampungkan oleh Ditjen Pas,” ujarnya.

Baca juga: Kementerian Imipas Catat 774 Pelanggaran Disiplin ASN, 71 Dipecat

Selain itu, Agus mengatakan, pihaknya menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) pembimbing pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Dia mengatakan, saat ini kebutuhan ideal pembimbing pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 16.422 orang.

Sementara Ditjen Pas baru memiliki 2.686 orang sehingga terjadi kekurangan 13.736 petugas.

“Menjawab tantangan ini, Ditjen Pemasyarakatan telah mengusulkan pemenuhan kebutuhan secara bertahap yakni sebanyak 8.609 SDM Pembimbing Pemasyarakatan dan 902 Asisten Pembimbing Pemasyarakatan,” ucap dia.

Tag:  #melalui #kuhp #baru #menteri #imipas #bakal #fokus #pidana #kerja #sosial #pengawasan

KOMENTAR