Kekerasan Seksual di Pati, JPPI: Mau Menunggu Berapa Banyak Korban Lagi?
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengatakan, mau menunggu berapa korban lagi agar pemerintah membenahi sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Pati, Jawa Tengah.
"Mau menunggu berapa banyak lagi kasus dan korban sehingga pemerintah memperbaiki sistem pencegahan (terhadap kekerasan seksual)," katanya kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2026).
Ubaid mengatakan, dengan peristiwa di Pati, pemerintah harusnya bergerak cepat memperbaiki sistem pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Baca juga: Kekerasan Seksual Ponpes di Pati, MUI: Kejahatan Berat dan Bentuk Kesesatan
"Baik itu pesantren, sekolah, maupun madrasah," katanya.
JPPI mencatat, pada kuartal pertama 2026, kekerasan di lembaga pendidikan di bawah Kementerian agama mencapai 12 persen.
Sembilan persen di pesantren, dan sisanya lingkungan di madrasah.
"Kasus kekerasan terbanyak terjadi di sekolah 71 persen, selebihnya terjadi di pendidikan tinggi 11 persen, dan lembaga pendidikan non formal 6 persen," tuturnya.
Baca juga: Update Kasus Pencabulan Kiai di Pati dan Ancaman Jemput Paksa
Padahal menurut Ubaid, lembaga pendidikan apa pun bentuknya harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
Kekerasan Seksual di Pesantren
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati telah naik ke tahap penyidikan.
Polisi menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca juga: Kekerasan Seksual di Pati, MUI: Aparat Harus Tegas, Tak Boleh Ada Kompromi
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut, seorang kiai bernama Ashari ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah gelar perkara.
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, sementara pencabulan terhadap para korban diduga berlangsung sejak 2020.
Namun, polisi berdalih proses penanganan usai pelaporan pada 2024 sempat terhambat karena ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.
Baca juga: Menag Nasaruddin: Tidak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual
Meski telah berstatus tersangka, pelaku hingga kini belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Tag: #kekerasan #seksual #pati #jppi #menunggu #berapa #banyak #korban #lagi