Menkes Budi Gunadi: Tidak Boleh Ada Lagi Dokter Wafat akibat Budaya Kerja Buruk!
- Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tidak boleh ada dokter yang wafat karena budaya kerja yang tidak baik.
Peringatan ini diucapkan Budi dalam konferensi pers hasil investigasi internship kedokteran atas kasus meninggalnya dokter magang lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Myta Aprilia Azmy, karena dugaan kerja berlebih.
"Tidak boleh ada dokter yang wafat karena adanya budaya kerja yang tidak baik yang dilakukan di rumah sakit, baik itu dalam program koas, dalam program internsip, maupun program PPDS," kata Budi, di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Budi mengatakan, perlu adanya perbaikan budaya kerja, pembelajaran maupun pendidikan yang dilakukan di rumah sakit untuk dokter-dokter muda.
Baca juga: Anggota DPR Minta Bentuk Tim Investigasi Usut Kematian Dokter Magang di Jambi
"Baik itu koas, baik itu internsip, maupun PPDS, tidak ada lagi perundungan, pemerasan, pemaksaan. Itu harus tidak ada lagi," ucap dia.
Ia menegaskan jam kerja dokter internship harus dilaksanakan sesuai aturan, yakni maksimal 40 jam per minggu atau delapan jam per hari.
"Itu 40 jam per minggu dan harus 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, atau kalau 6 hari kerja itu 40 dibagi 6 hari itu sekitar 6 jam hampir 7 jam gitu. Yang penting adalah tidak boleh lebih dari 40 jam," ujar dia.
Selain menyoroti jam kerja, Menkes juga menegaskan bahwa hadirnya dokter internsip itu bukan sebagai pengganti dokter organik.
"Kami ingin menegaskan bahwa dokter internsip itu bukan pengganti dokter organik. Dokter internsip itu tugasnya berlatih di bawah supervisi dokter pembimbing. Jadi, mereka tidak bisa, tidak boleh menggantikan dokternya," tutur dia.
Baca juga: Komisi IX Desak Investigasi Kematian Dokter Magang di Jambi, Diduga Dipaksa Kerja Saat Sakit
Namun, yang terjadi di lapangan justru ditemukan dokter internship menggantikan posisi dokter organik yang semestinya hal tersebut dilarang.
"Yang terjadi sekarang, kalau ada dokter internsip masuk, dokter yang ada di sana bisa tidak usah hadir, kemudian dokter internsip yang kerja. Itu tidak boleh. Karena dokter internsip itu prinsipnya harus didampingi, tidak boleh dipakai sebagai pengganti dari dokter organik," tegas dia.
Diketahui, Myta menjalani program internship di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, sejak Agustus tahun lalu.
Ia sempat dirawat di ICU RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir, pada Jumat (1/5/2026).
Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Unsri (IKA FK Unsri) telah lebih dulu mengirim surat kepada Kementerian Kesehatan RI pada 30 April 2026.
Dalam surat tersebut, mereka mengungkap dugaan beratnya beban kerja yang dijalani Myta selama masa internship.
Selain itu, IKA FK Unsri juga menyoroti dugaan minimnya supervisi dari dokter pembimbing, keterbatasan fasilitas termasuk kekosongan obat, serta adanya indikasi tekanan agar kondisi tersebut tidak meluas.
Baca juga: KPK Panggil Direktur KPPHI Kemenaker Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Mereka pun mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap rumah sakit tempat Myta bertugas.
Sementara itu, Pengurus Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sekaligus Ketua Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), dr Ahmad Junaidi mengatakan, Myta disebut bekerja hingga 12 jam per hari di instalasi gawat darurat.
Hal ini tidak sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan bahwa jam kerja dokter internship, yakni 40–48 jam per minggu.
Itu artinya, jam kerja dokter magang hanya delapan jam per hari selama 12 bulan masa penugasan.
Tag: #menkes #budi #gunadi #tidak #boleh #lagi #dokter #wafat #akibat #budaya #kerja #buruk