Wacana Ambang Batas Parlemen Dikhawatirkan Makin Tutup Peluang Parpol Baru
Ilustrasi Gedung DPR/MPR, (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
18:22
7 Mei 2026

Wacana Ambang Batas Parlemen Dikhawatirkan Makin Tutup Peluang Parpol Baru

- Perdebatan soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dikhawatirkan berujung pada semakin tertutupnya peluang partai politik baru menembus gerbang parlemen.

Kekhawatiran semakin menguat seiring munculnya wacana penerapan ambang batas di tingkat daerah.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), salah satunya, mengusulkan agar ambang batas parlemen diterapkan secara seragam dari tingkat nasional hingga daerah.

Sementara PDI-P, mendukung penerapan ambang batas parlemen secara berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah.

Baca juga: Perindo Optimistis Parliamentary Threshold Turun dari 4 Persen di Pemilu 2029

Ketua DPP PDI-P Said Abdullah memerinci, ambang batas ideal bagi DPR RI adalah 6 persen. Sementara untuk DPRD Provinsi sebesar 5 persen, dan untuk DPRD Kabupaten/kota adalah 4 persen.

Partai Nasdem mengusulkan lebih tinggi lagi, yakni sebesar 7 persen.

Begitu pula dengan Partai Golkar memandang ambang batas yang ideal berada di kisaran 6-4 persen.

Meski baru sebatas wacana, benarkah ambang batas parlemen membuat sistem menjadi lebih tertutup dari partai-partai baru?

Wacana berpotensi persempit ruang parpol baru

Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai, kenaikan ambang batas parlemen berpotensi mempersempit ruang kompetisi politik, terutama bagi partai-partai baru yang berupaya masuk ke parlemen.

Ia beranggapan, dalam praktiknya, parliamentary threshold kerap dipandang sebagai “filter” yang tidak sepenuhnya netral.

Ia cenderung menguntungkan partai-partai besar yang telah mapan, sekaligus menyulitkan kekuatan politik baru untuk tumbuh.

“Parliamentary threshold itu membuat sistem tidak terbuka. Yang bisa (masuk parlemen) akhirnya mereka yang udah gede-gede, apalagi (muncul wacana ambang batas) mau dinaikin,” kata Hadar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Mahfud Usul Skema Gabung Suara ala Orde Baru Atasi Dampak Parliamentary Threshold

Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini mengingatkan, kebijakan ini dikhawatirkan akan mempertebal kecenderungan sistem yang tertutup, akses terhadap representasi politik semakin dibatasi oleh ambang-ambang administratif.

Ia memperlihatkan contoh nyata ketika Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus tersingkir dari parlemen dalam Pemilihan Legislasi (Pileg) tahun 2024 karena tidak memenuhi ambang batas, setelah sebelumnya duduk nyaman di kursi Wakil Rakyat.

Pengalaman Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pemilu 2024 juga menunjukkan, partai tersebut gagal melenggang ke Senayan, setelah memperoleh suara cukup signifikan.

Padahal, dalam prinsip demokrasi, setiap suara semestinya memiliki peluang yang setara untuk terkonversi menjadi representasi politik.

“Ini menyingkirkan yang di dalam, PPP udah hilang kemarin,” ucap dia.

Mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay saat ditemui di acara FGD KPU tentang E-Rekapitulasi di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari Mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay saat ditemui di acara FGD KPU tentang E-Rekapitulasi di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

Parliamentary threshold harus buka ruang ke parpol baru

Hadar berharap, sistem Pemilu harusnya tetap membuka ruang bagi munculnya partai-partai baru.

Utamanya ketika masyarakat merasakan dominasi partai-partai besar di parlemen belum tentu berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat.

Karena itu, ketika publik merasa perlu mencari alternatif politik baru, sistem Pemilu semestinya mampu mengakomodasi keinginan tersebut.

“Bahwa kemudian masyarakat milih dia lagi, dia lagi, dia lagi, ya enggak apa-apa, sepanjang itu memang pemilihan atau pilihan yang sesungguhnya. Tapi kalau ada satu waktu masyarakat ingin berubah mau ganti ke yang lain, ya jangan dihalang-halangi, dong,” beber Hadar.

Baca juga: Partai Ummat Nilai Usulan Yusril Soal Ambang Batas Parlemen Sebagai Jalan Kompromi

Sebaliknya, parliamentary threshold membuat partai baru yang memperoleh dukungan masyarakat tetap berisiko gagal masuk parlemen hanya karena tidak mampu melewatinya.

Menurut Hadar, kondisi itu membuat suara pemilih menjadi tidak terkonversi menjadi representasi politik di parlemen.

Pada Pemilu 2024 saja, setidaknya ada 10,6 persen atau 16.105.152 suara rakyat hilang akibat sejumlah partai politik tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.

Ia juga mengkhawatirkan munculnya wacana penerapan ambang batas di tingkat daerah. Jika diterapkan, sistem politik dinilai akan semakin tertutup dan mempersempit peluang lahirnya kekuatan politik alternatif.

“Sekarang ada ide di daerah mau dipasang ambang batas. Itu akan membuat sistem kita semakin tertutup,” ujarnya.

Satu kursi pun tetap ditampung

Bagi Hadar, demokrasi seharusnya tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk mempertahankan pilihan politik lama ataupun beralih pada pilihan baru tanpa dihalangi oleh mekanisme ambang batas.

Oleh karena itu ia memandang, perdebatan ambang batas parlemen seharusnya tidak bergeser dari prinsip utama demokrasi, yakni penghormatan terhadap suara pemilih.

Ia bahkan menilai, dalam sistem yang ideal, ambang batas parlemen tidak lagi diperlukan selama partai politik berhasil memperoleh kursi dari daerah pemilihan. Menurut dia, setiap kursi yang didapat seharusnya tetap memiliki legitimasi representasi, tanpa melihat besar kecilnya jumlah kursi tersebut.

“Menurut saya yang ideal itu adalah satu kursi aja, kalau dia udah dapat, boleh dong masuk. Itu jadi dan sistem itu adalah sistem yang terbuka,” tutur Hadar.

Baca juga: Partai Gema Bangsa: Kenaikan Ambang Batas Parlemen Bakal Inkonstitusional

Di sisi lain, Hadar tidak menampik bahwa sistem tanpa parliamentary threshold dapat memunculkan konsekuensi berupa parlemen yang lebih terfragmentasi dalam proses pengambilan keputusan.

Meski demikian, persoalan tersebut semestinya diatasi lewat penguatan tata kelola dan mekanisme kerja parlemen, bukan dengan menghilangkan representasi suara pemilih melalui ambang batas.

“Yang terpenting kan dia sebagai wakil rakyat dari suara yang sudah terkumpul itu tidak kita buang, kita tetap hargai. Jadi orang tersebut bisa tetap bersuara menyampaikan pendapatnya di parlemen kita,” tegasnya.

Ide fraksi gabungan

Di tengah perdebatan itu, mucul usulan mengenai fraksi gabungan dengan partai politik lain untuk mencegah suara terbuang.

Usulan itu semula datang dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Ia beranggapan, jumlah komisi di DPR RI dapat menjadi acuan ambang batas bagi partai politik peserta pemilihan legislatif.

Baca juga: Partai Buruh Tolak Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen, Ingatkan Putusan MK

Artinya jika jumlah komisi di DPR RI berjumlah 13, maka setiap partai politik harus mengamankan minimal 13 kursi. Jika tidak memenuhi, partai-partai tersebut dapat membentuk fraksi gabungan dengan partai politik lain.

Respons terhadap usulan ini beragam. Pengamat politik sekaligus Anggota Dewan Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi menilai, gagasan Menko Yusril menarik secara administratif, namun menjadi problematik secara demokratis.

Ia berpandangan, ambang batas seharusnya berbasis persentase suara rakyat, bukan kebutuhan teknis internal parlemen. Menurutnya jika basisnya kursi maupun jumlah komisi di parlemen, maka logikanya bergeser dari representasi menjadi hanya sekedar manajemen lembaga.

Di sisi lain, usulan fraksi gabungan seperti yang didorong beberapa pihak terlihat sebagai solusi agar tidak ada suara terbuang. Tapi dalam praktiknya, kata Jojo, akan berisiko menciptakan koalisi yang tidak berbasis kesamaan ideologi atau platform, melainkan sekadar agregasi kursi.

“Akibatnya, akuntabilitas ke pemilih jadi kabur, identitas politik partai melemah, dan fraksi bisa jadi sangat pragmatis dan transaksional. Jadi secara jangka pendek, ini menyelesaikan masalah 'threshold', tapi dalam jangka panjang bisa merusak kualitas representasi,” beber Jojo kepada Kompas.com.

Jojo melihat, usulan ini seperti jalan pitas politik, karena ada kecenderungan semua pihak ingin menjaga ambang batas untuk menyederhanakan sistem. Tetapi di sisi lain, partai-partai politik tidak ingin kehilangan suara untuk kepentingan elektoral.

Kemudian, ada dampak negatif yang mengikuti usulan ini. Dampak utamanya yakni meningkatnya fragmentasi karena partai politik mampu lolos parlemen lebih mudah mesti tanpa desain yang matang. Fragmentasi ini akan turut memperumit kerja-kerja parlemen lantaran berbagai kebijakan dan keputusan bisa dipenuhi oleh banyak kepentingan kecil yang sulit dikonsolidasikan.

Kemudian, koalisi pemerintahan akan semakin rapuh. Hal ini membuat Presiden RI akan lebih sulit membangun suara mayoritas yang stabil.

“Ketiga, politik transaksional menguat karena banyak aktor kecil. Ini membua bargaining jadi lebih mahal dan kompleks. Dan keempat, kualitas legislasi menurun, energi habis untuk kompromi politik, bukan substansi kebijakan,” beber Jojo.

Apa kabar pembahasannya di DPR?

Hingga kini, perdebatan ambang batas masih berlanjut. Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid mengungkap pembahasan ambang batas parlemen di partai politik masih dinamis.

Namun ia memastikan, pembahasan antarpartai politik belum menemui deadlock atau jalan buntu.

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, menyampaikan harapan agar pengesahan UU PPRT dapat mengakhiri kekerasan dan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga.Dok. Istimewa Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, menyampaikan harapan agar pengesahan UU PPRT dapat mengakhiri kekerasan dan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya mengungkapkan, pembahasan RUU tersebut masih dikomunikasikan dengan para ketua partai politik, meski telah lebih dari satu tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan di Gedung DPR RI, Kamis (16/4/2026).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak bersabar agar pembahasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Partai-partai politik masih diminta menyusun berbagai formula terkait sistem Pemilu, termasuk skema ambang batas yang tidak memberatkan partai lain.

Kendati demikian, Dasco memastikan pembahasan RUU Pemilu tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa menjelang tahapan akhir.

“Saya rasa kalau pembahasannya di akhir-akhir, justru kan nanti undang-undangnya kurang baik kali ya. Jadi kita masih memang perlu dilakukan pengkajian simulasi,” ujar dia.

Tag:  #wacana #ambang #batas #parlemen #dikhawatirkan #makin #tutup #peluang #parpol #baru

KOMENTAR