Pimpinan Komisi II DPR soal Blacklist Pelaku Politik Uang: Gagasan Menarik!
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menilai usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memasukkan pelaku politik uang ke dalam daftar hitam (blacklist), sebagai gagasan yang menarik untuk dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
“Gagasan yang menarik. Ke depan kita perlu merubah orientasi penegakan hukum dalam pemilu dari pidana menjadi administratif,” kata Zulfikar saat dihubungi wartawan, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Anggota Bawaslu Usul Pelaku Politik Uang Masuk Blacklist, Dilarang Ikut Pemilu
Menurut legislator partai Golkar itu, usulan tersebut dapat menjadi alternatif dalam upaya memperkuat penegakan hukum pemilu ke depan.
Dia mengatakan, gagasan yang disampaikan Bawaslu nantinya akan menjadi bahan diskusi bersama seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan maupun pembahasan revisi UU Pemilu.
“Apa yang disampaikan Bawaslu bisa menjadi alternatif. Tinggal dipikirkan tekniknya. Pada saatnya nanti, baik pada penyusunan apalagi pembahasan, semua stakeholder akan kita ajak bicara dan diskusi,” pungkasnya.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Pergeseran Politik Uang, Kini Lewat E-Wallet dan Aset Digital
Usulan Bawaslu
Diberitakan sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn JH Malonda mengusulkan, revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mengatur agar pelaku politik uang masuk dalam daftar hitam (blacklist) dan tak bisa mengikuti kontestasi.
Menurut dia, pelaku politik uang sebaiknya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi, tetapi juga dilarang ikut pada pemilihan berikutnya agar memberikan efek jera bagi peserta yang curang.
“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” kata Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026),
Baca juga: Pilkada Lewat DPRD, Pengamat: Problemnya Kan Money Politics, Kok Hak Rakyat Diamputasi?
Selain itu, Herwyn juga mengusulkan sanksi kuratif berupa pembatalan perolehan suara dan diikuti sanksi restoratif berupa rekomendasi pemungutan ulang suara kepada pelaku politik uang.
Ketiga usulan jenis sanksi ini berakar dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 karena terbukti melakukan politik uang.
Dia juga mengusulkan agar syarat untuk membuktikan terjadinya pelanggaran administrasi politik uang dipermudah, yakni tidak lagi menitikberatkan pada aspek terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Alasannya, selama ini syarat TSM, khususnya perihal masif, sulit untuk dibuktikan.
Padahal, menurut dia, politik uang dalam skala kecil semestinya sudah cukup untuk membatalkan perolehan suara atau mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukannya.
Baca juga: KPK Usul Pemilu Tanpa Uang Tunai, Apa Kabar RUU Pembatasan Uang Kartal?
Herwyn melanjutkan, RUU Pemilu juga perlu mengatur ulang definisi politik uang sehingga tidak sebatas pemberian uang atau materi lainnya mengingat modus operandi politik uang berubah dari waktu ke waktu.
Dia menjelaskan paradigma politik uang telah bergeser di mana transaksi tunai mulai berganti menjadi transaksi uang dan aset digital.
Herwyn pun menilai modus politik uang via digital ini perlu diwaspadai.
“Itu juga harus dipertegas bahwa elektronik juga masuk (politik uang), misalnya bisa terkait dengan voucher digital, pulsa,” tuturnya.
Berdasarkan data Bawaslu, politik uang menjadi salah satu dari lima kasus terbesar kerawanan pemilu pada 2024. Tercatat, ada 22 kasus politik uang pada pemilu tingkat provinsi dan 256 kasus pada tingkat kabupaten/kota.
Tag: #pimpinan #komisi #soal #blacklist #pelaku #politik #uang #gagasan #menarik