Pekan Depan, Komisi IX DPR Panggil Kemenkes Bahas Kasus Meninggalnya Dokter Myta
- Komisi IX DPR RI akan memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas kasus meninggalnya dokter magang atau internship, dr Myta Aprilia Azmy, yang diduga akibat beban kerja berlebih.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan, pembahasan itu akan dilakukan pada masa sidang pekan depan, setelah DPR selesai menjalani masa reses pada 12 Mei 2026.
“Ya pada sidang ke depan. Akan membahas masalah tersebut dengan Kemenkes,” kata Yahya, saat dihubungi, Jumat (8/5/2026).
Yahya menilai, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja dokter magang, terutama terkait jam kerja yang selama ini kerap melebihi batas maksimal.
Baca juga: Kasus dr Myta, Anggota DPR Minta Jam Kerja Dokter Magang Dipantau Digital
“Evaluasi menyeluruh terhadap jam kerja dokter internship maksimal 40 jam/minggu. Ini sesuai dengan standar dari WHO bahwa untuk menjaga kesehatan dan kualitas pelayanan dari tenaga medis, maka jam kerja dokter adalah 40-48 jam/minggu,” kata dia.
Menurut Yahya, fakta di lapangan menunjukkan masih ada dokter magang yang bekerja melampaui ketentuan jam kerja.
Karena itu, politikus Golkar itu mendorong adanya sistem pengawasan yang lebih ketat.
“Hal ini penting untuk dilakukan karena selama ini fakta yang ada di lapangan, ada dokter internship yang bekerja melebihi batas jam kerja maksimal. Perlu juga dipertimbangkan untuk membuat absensi digital agar dapat memonitoring jam kerja tersebut,” ungkap Yahya.
Selain persoalan jam kerja, Yahya juga menekankan pentingnya pendampingan dari dokter pembimbing kepada peserta internship untuk mencegah terjadinya malapraktik.
Baca juga: Pesan Suara Terakhir Dokter Myta Sebelum Meninggal: Aku Enggak Kuat...
“Pendampingan kepada peserta dokter internship oleh dokter pembimbing sangat penting agar mencegah terjadinya kasus malapraktik,” ucap dia.
Komisi IX DPR juga menyoroti perlunya dukungan kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi dokter megang.
Yahya meminta pemerintah daerah turut memberikan insentif tambahan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perlu adanya insentif tambahan dari Pemda termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Minimal 2 jaminan yaitu JKK dan JKM,” ujar Yahya.
Selain itu, Yahya turut meminta hak cuti bagi dokter internship tetap diberikan apabila terjadi kondisi force majeure, seperti sakit atau ada anggota keluarga inti yang meninggal dunia.
“Hak dokter internship untuk mendapatkan cuti tanpa potongan apabila terjadi force majeure, seperti sakit atau ada keluarga inti meninggal,” kata dia.
Yahya juga mengusulkan agar calon peserta internship menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum mulai bertugas.
Baca juga: Menkes Minta Majelis Disiplin Profesi Audit Perawatan dr Myta yang Meninggal
“Perlu dilakukan medical check up kepada calon peserta dokter internship untuk mengetahui status kesehatan dokter internship sehingga dapat dilakukan penyesuaian perlakuan di tempat kerja,” pungkas Yahya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengungkapkan bahwa dokter megang di Kuala Tungkal, termasuk dr Myta, diketahui tidak pernah mendapatkan hari libur.
“Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk,” kata Yuli, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Menurut Yuli, para dokter megang tetap diminta melakukan visite bangsal selama 2-3 jam pada hari Minggu, yang seharusnya menjadi waktu libur.
“Walaupun di hari Minggu mereka hanya visite bangsal itu 2-3 jam, tetapi kadang-kadang menunggu Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), kadang-kadang dia visite semua ruangan yang dilakukan yang harusnya dilakukan oleh DPJP,” ujar Yuli.
Yuli menuturkan, aturan jam kerja dokter megang sebenarnya maksimal 40 jam per minggu atau delapan jam per hari.
“Jadi, ketentuan jam itu adalah 40 jam per minggu dengan toleransi penambahan waktu 20 persen,” tutur dia.
Baca juga: Kronologi Meninggalnya Myta Dokter Magang di Jambi Menurut Kemenkes
Namun, kata dia, toleransi tambahan jam kerja itu kerap disalahgunakan oleh dokter pendamping dengan alasan untuk mengejar capaian kinerja.
“Pendamping selalu memberikan reason kepada anak-anak internship, ini supaya kinerja kamu tercapai gitu. Nah, oleh karena itu anak-anak sepertinya ditakut-takutkan seperti itu, akhirnya mereka mengerjakan,” kata Yuli.
Karena itu, Kemenkes memastikan tidak akan lagi menerapkan ketentuan penambahan waktu kerja 20 persen tersebut.
“Karena itu, besok tidak ada lagi kata-kata penambahan waktu 20 persen. Tepat 40 jam per minggu tidak diperkenankan penambahan dari jam kerja dan perubahan pola kerja,” ucap Yuli.
Tag: #pekan #depan #komisi #panggil #kemenkes #bahas #kasus #meninggalnya #dokter #myta