LPSK Siap Lindungi Korban Pencabulan di Ponpes Pati, Ada Dugaan Intimidasi
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pondok pesantren (ponpes) kawasan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara," kata Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, dalam keterangan persnya, Jumat (8/5/2026).
Baca juga: LPSK, Komnas HAM hingga KPAI Diminta Segera Investigasi Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
LPSK mendatangi lokasi korban di Kabupaten Pati pada 6-7 Mei 2026 untuk melakukan asesmen dan koordinasi lintas lembaga terkait penanganan kasus tersebut.
Menurut dia, perlindungan yang disiapkan LPSK mencakup keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga dukungan psikologis bagi korban dan saksi.
Selain itu, LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memproses pengajuan permohonan perlindungan, termasuk fasilitasi restitusi bagi korban.
Dalam penanganan kasus ini, tim LPSK melakukan koordinasi dengan Polresta Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, Kementerian Agama Kabupaten Pati, serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati beserta badan otonomnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Audit Sistem di Pesantren Usai Kasus Kekerasan Seksual di Pati
LPSK juga melakukan penjangkauan terhadap korban dan saksi guna memastikan akses terhadap pemenuhan hak dan perlindungan mereka.
Tersangka menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kejahatan
Dalam kasus ini, tersangka berinisial AS (51), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, diduga menggunakan pengaruh, relasi kuasa, dan dalil keagamaan untuk memanipulasi persepsi serta membangun kepatuhan para korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LPSK, sejumlah korban mengaku dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hingga dini hari untuk diminta menemani atau memijat tersangka.
Korban yang menolak disebut mendapat ancaman dipulangkan dari pondok pesantren, bahkan mengalami kekerasan fisik.
Dugaan kekerasan seksual itu diduga terjadi di sejumlah lokasi di lingkungan pondok pesantren.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati dan sebagian besar masih di bawah umur serta berstatus pelajar SMP.
Namun hingga saat ini, baru sebagian korban yang memberikan keterangan resmi kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan koordinasi dengan Unit PPA Polresta Pati, AS ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 dan ditahan pada 7 Mei 2026.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
LPSK temukan dugaan intimidasi
LPSK juga menemukan adanya dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi, mulai dari ancaman tuntutan balik hingga ajakan damai dari pihak tersangka.
Bahkan, beberapa korban dan saksi tercatat mengundurkan diri untuk melanjutkan proses hukum.
Baca juga: Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Ditangkap, Legislator: Kawal hingga Tuntas
Selain itu, LPSK memperoleh informasi mengenai dugaan upaya pemberian uang kepada pihak pendamping korban agar proses hukum dihentikan.
Menurut Wawan, kondisi tersebut berpotensi menghambat proses peradilan dan memengaruhi keberanian korban maupun saksi untuk memberikan keterangan.
Sementara itu, berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Pati, izin operasional pondok pesantren tersebut telah dicabut pada 5 Mei 2026.
“Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya," ungkap Wawan.
Tag: #lpsk #siap #lindungi #korban #pencabulan #ponpes #pati #dugaan #intimidasi