KPA: 19 Warga Adat Nangahale NTT dan Pendamping Hukum Dikriminalisasi
- Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengungkapkan sebanyak 19 masyarakat adat dan pendamping hukum dikriminalisasi dalam konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Dan sepanjang 2024 ada 19 masyarakat adat termasuk advokat pendamping hukum yang dikriminalkan totalnya,” ujar Dewi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Hal itu disampaikan Dewi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.
Baca juga: Penggusuran Rumah di Nangahale Sikka Dikecam, Ada Desakan Copot Kapolres
Dewi mengatakan, sejumlah warga adat yang saat ini masih berstatus tersangka ialah Antonius Toni, Leonardus Leo, dan Ignatius Nasi.
Selain itu, advokat sekaligus Dewan Nasional KPA dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN, John Bala, juga ikut diproses pidana.
“Yang sekarang masih status tersangka itu ada tiga orang atas nama Antonius Toni, kemudian Leonardus Leo, Ignatius Nasi, dan satu orang ini Bang John Bala, ini adalah advokat termasuk Dewan Nasional KPA dan Dewan Damannas (Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) AMAN. Ini juga mengalami kepidanaan,” ungkap Dewi.
Baca juga: Eksekusi Rumah-rumah Warga di Nangahale Sikka Disebut Tidak Manusiawi
Menurut Dewi, konflik agraria di Nangahale telah berlangsung panjang sejak masa kolonial. Dia menjelaskan, masyarakat adat Soge Natarmage dan Goban Runut di NTT sebelumnya dipaksa meninggalkan wilayah adat mereka pada 1912.
Kemudian, pada 1926 diterbitkan hak erfpacht untuk Gereja Katolik. Hak tersebut lalu berubah menjadi hak guna usaha (HGU) pada 1975 dan berpindah ke sebuah perusahaan
Dewi menilai, penerbitan HGU perusahaan itu bermasalah. Sebab, Ombudsman RI disebut telah menemukan adanya malaadministrasi dalam penerbitan HGU untuk sebuah perusahaan.
“Pada waktu 1926 diterbitkan Hak Erfpacht kepada Gereja Katolik pada waktu itu ya tahun 1926. Kemudian saat 1975 itu Hak Erfpacht berubah menjadi Hak Guna Usaha ke PT Diad. Kemudian juga akhirnya dia pindah tangan kepada PT Krisrama,” ungkap Dewi.
“Dan anehnya sebenarnya sudah ada juga surat keputusan atau laporan hasil pemeriksaan dari Ombudsman bahwa memang terjadi malaadministrasi terkait penerbitan HGU dari PT Krisrama,” sambungnya.
Baca juga: Eksekusi Tanah di Nangahale Sikka, Warga Adang Alat Berat
Dewi menjelaskan, HGU tersebut telah berakhir sejak 31 Desember 2013 dan lahan itu disebut sudah lama menjadi permukiman masyarakat adat.
Namun, konflik justru terus berlanjut. Dewi mengatakan, pada 2015 terjadi penggusuran terhadap 120 rumah masyarakat adat yang melibatkan aparat kepolisian dan TNI.
“Dan sempat terjadi penggusuran 120 rumah, penghancuran 120 rumah komunitas adat tahun 2015 ya, 2015 ada penggusuran 120 rumah dihancurkan termasuk melibatkan Polri dan TNI pada waktu itu,” jelas Dewi.
Soroti aparat
Dalam forum itu, Dewi juga menyoroti keterlibatan aparat kepolisian dalam sejumlah konflik agraria.
KPA pun meminta Komisi III DPR RI mendorong pendekatan penyelesaian yang lebih humanis dan menghentikan praktik kriminalisasi terhadap petani serta masyarakat adat.
“Kemudian Komisi III mendukung secara aktif proses penyelesaian konflik agraria yang bersifat struktural melalui pendekatan dialog yang konstruktif dan bersifat humanis serta mendorong penghentian praktik penggunaan aparat Kepolisian sebagai backing dari perusahaan,” kata Dewi.
Selain itu, KPA mendorong Komisi III DPR RI melakukan investigasi lapangan terhadap sejumlah konflik agraria di berbagai daerah, termasuk kasus Nangahale di NTT.
Tag: #warga #adat #nangahale #pendamping #hukum #dikriminalisasi