Kecelakaan Bus ALS, Kemenhub dan Kementerian PU Diminta Audit Jalan Nasional
Personel Ditlantas Polda Sumatera Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan bus PO ALS yang terbakar di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Kamis (7/5/2026). Ditlantas Polda Sumatera Selatan melakukan olah TKP di lokasi kejadian kecelakaan bus PO ALS dengan truk tangki dengan menemukan sejumlah barang berupa tabung gas, kursi, dipan kayu, alat mesin motor, satu unit motor bebek di dalam
20:46
8 Mei 2026

Kecelakaan Bus ALS, Kemenhub dan Kementerian PU Diminta Audit Jalan Nasional

- Anggota Komisi V DPR Rofik Hananto meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengaudit jalan nasional yang mengalami kerusakan, usai kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS bertabrakan dengan truk tangki muatan minyak di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Penyebab kecelakaan tersebut diduga karena bus ALS yang berusaha menghindari lubang di jalan dan masuk ke lajur yang berlawanan.

"Kami mendesak Kementerian PU dan Kemenhub untuk segera turun tangan melakukan audit total. Jangan hanya puas dengan laporan angka kemantapan jalan di atas kertas, tetapi pastikan juga kelaikan fungsi jalannya di lapangan," ujar Rofik dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

"Di saat yang sama, audit keselamatan armada angkutan umum dan kepatuhan uji KIR perusahaan otobus juga harus diperketat agar insiden mematikan seperti ini tidak terulang," sambungnya menegaskan.

Baca juga: Kecelakaan Bus ALS, Pemerintah Didesak Audit Kerusakan Jalan Lintas Nasional

Ia pun mendorong adanya komitmen anggaran untuk penanganan infrastruktur jalan nasional agar tidak lagi bersifat reaktif.

“Ke depannya, kita tidak boleh lagi sekadar reaktif menambal jalan rusak setelah jatuh korban jiwa. DPR dan pemerintah harus berkolaborasi memastikan alokasi dana pemeliharaan jalan ini memadai dan berkelanjutan. Oleh karena itu, besaran dana preservasi ini wajib kita perkuat payung hukumnya melalui revisi UU LLAJ," ujar Rofik.

Selain perbaikan jalan, ia menekankan pentingnya akuntabilitas hukum bagi penyelenggara jalan guna memastikan keselamatan masyarakat.

"Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas potensi pelanggaran pidana, baik itu kelalaian dari sisi penyelenggara jalan sesuai Pasal 273 maupun kelalaian dari sisi operator dan pengemudi berdasarkan Pasal 286 dan Pasal 310 UU LLAJ,” ujar Rofik.

Baca juga: Tragedi Bus ALS yang Tewaskan 16 Orang, Kemenhub Didesak Audit Kelayakan Armada

Kecelakaan Bus ALS Tewaskan 16 Orang

Sebelumnya, sebuah bus ALS bertabrakan dengan truk tangki muatan minyak milik PT Serelaya di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas Utara pada Rabu (6/5/2026) siang.

Tabrakan kencang antara bus ALS dan truk tangki itu langsung mengeluarkan api. Akibat kecelakaan itu, 16 orang dinyatakan meninggal dunia.

Penyebab tabrakan antara bus ALS dan truk tangki diduga karena bus mencoba untuk menghindari lubang jalan yang tidak rata.

Baca juga: Pemerintah Didorong Perkuat Pemeliharaan Jalan Nasional Usai Kecelakaan Bus ALS

Ketika menghindari lubang jalan tersebut, bus berbelok ke kanan dan langsung menghantam truk tangki minyak yang melaju ke arah sebaliknya.

Api pun langsung muncul akibat tabrakan tersebut, kemudian segera membakar dan menghanguskan seluruh bagian bus dan truk.

Tag:  #kecelakaan #kemenhub #kementerian #diminta #audit #jalan #nasional

KOMENTAR