Lusa Dioperasi, Nadiem Makarim Tetap Jalani Sidang Kasus Chromebook Hari Ini
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).
Padahal, Nadiem akan menjalani operasi pada Rabu (13/5/2026).
Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dengan menanyakan kondisi kesehatan Nadiem yang sebelumnya dikabarkan menjalani perawatan medis.
“Atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Baik, terdakwa untuk hari ini kami tanyakan kondisi kesehatan saudara bagaimana?” kata Purwanto dalam persidangan.
Baca juga: Drama Sidang Nadiem: Sempat Ricuh hingga Eks Ketua BPK sebut Audit Cacat
Menjawab pertanyaan hakim, Nadiem mengaku kondisinya sudah membaik meski masih menjalani perawatan dan akan segera menjalani operasi.
“Kondisi saya saat ini saya masih dalam perawatan. Sudah siap dikabarkan oleh dokter sudah siap untuk segera operasi,” ujar Nadiem.
Ia menjelaskan operasi akan dilakukan di Rumah Sakit Abdi Waluyo pada Selasa (12/5/2026) untuk pra operasi atau Rabu (13/5/2026) jadwal operasi.
Meski demikian, Nadiem memastikan tetap mengikuti jalannya persidangan.
Ia mengaku mendapat obat antinyeri dari rumah sakit untuk membantu menjalani sidang.
Baca juga: Sidang Nadiem Ricuh Imbas JPU dan Penasihat Hukum Saling Adu Mulut
“Alhamdulillah saya diberikan di rumah sakit banyak obat anti nyeri dan juga sehingga insya-Allah saya akan upayakan sebaik mungkin untuk bisa menyelesaikan sidang hari ini walaupun panjang,” kata Nadiem.
“Saya akan upayakan baik mungkin, begitu Yang Mulia. Jadi saya siap menghadapi sidang hari ini,” sambungnya.
Persidangan lanjutan ini, dilaksanakan setelah dirinya tidak sanggup mengikuti sidang lanjutan pada Selasa (5/5/2026) lalu.
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Baca juga: Sidang Nadiem, Eks Ketua BPK Sebut Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Chromebook Cacat
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Pada Kamis (30/4/2026), majelis hakim telah membacakan vonis untuk dua eks pejabat kementerian.
Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.
Baca juga: Nadiem Minta Maaf Tak Sanggup Hadiri Sidang Lanjutan Kemarin: Hari Ini Saya Siap...
Sementara, Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.
Serta, denda uang pengganti senilai Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Adapun, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Serta, uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #lusa #dioperasi #nadiem #makarim #tetap #jalani #sidang #kasus #chromebook #hari