Periksa Plt Wali Kota Madiun, KPK Dalami Modus Permintaan Dana CSR yang Dilakukan Maidi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perencanaan dan modus permintaan dana corporate social responsibility (CSR) kepada pihak swasta yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang menjerat Maidi, pada Senin (11/5/2026).
“Untuk Plt Wali Kota didalami soal perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan di Pemkot Madiun kepada para pihak swasta berkaitan dengan pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Budi mengatakan, penyidik juga mendalami keterangan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Hub) Kota Madiun Agus Mursidi terkait sejumlah izin yang tak kunjung diberikan Dinas PUPR dan Pemkot kepada beberapa swasta yang belum memberikan dana CSR sesuai dengan permintaan Maidi.
Baca juga: Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun Bungkam Usai 10 Jam Diperiksa KPK
“Di mana dalam konstruksinya diduga wali kota ini menentukan jumlah yang harus diberikan dari para pihak swasta ini yang mengerjakan proyek-proyek di Kota Madiun,” ujar dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bagus Panuntun bungkam usai diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, pada Senin (11/5/2026).
Pantauan Kompas.com, Bagus menjalani pemeriksaan hampir 10 jam yaitu mulai dari pukul 07.39 WIB sampai dengan 17.49 WIB.
“Tanya penyidik saja ya,” kata Bagus, kepada wartawan sambil meninggalkan Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin sore.
Bagus terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang yang dibalut dengan jaket coklat.
Dia juga mengenakan masker hitam. Meski disodori banyak pertanyaan dari wartawan, Bagus tetap memilih diam dan mempercepat langkahnya menuju mobil putih yang telah menunggunya.
Saat memasuki mobil, Bagus tidak menggubris pertanyaan dari awak media.
Diketahui, KPK memeriksa Plt Wali Kota Bagus Panuntun sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu Agus Mursidi selaku Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Hub) Kota Madiun; dan Agus Tri Tjatanto selaku Sekdin PUPR Kota Madiun.
“Ketiganya sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Wali kota Madiun jadi tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi, sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).
KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi dan kawan-kawan bermula pada Juli 2025.
Baca juga: KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun Jadi Saksi Kasus Pemerasan Maidi
Pada saat itu, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana CSR Kota Madiun.
Dalam OTT ini, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, dan waralaba.
Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta.
Uang tersebut diterima oleh SK (Sri Kayatin) dari pihak developer PT HB (Hemas Buana), yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.
Maidi juga terima gratifikasi
KPK juga menemukan indikasi Maidi melakukan tindak pidana korupsi lainnya berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya.
Salah satunya adalah dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.
Dalam perkara tersebut, Maidi diduga melalui Thariq Megah meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor.
Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.
Baca juga: Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Aliran Fee Proyek ke Wali Kota Maidi
Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan Thariq Megah kepada Maidi.
Kemudian KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh Maidi dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #periksa #wali #kota #madiun #dalami #modus #permintaan #dana #yang #dilakukan #maidi