MK Tekankan Jakarta Masih Ibu Kota Negara sampai Adanya Keppres IKN
- Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.
Penekanan tersebut disampaikan dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada Selasa (12/5/2026).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Selasa.
Baca juga: Deddy Sitorus Jawab Gibran soal Sama-sama Berkantor di IKN: Tak Ada Kementerian, DPR Mau Ngapain?
Dalam pertimbangan hukum, MK menafsirkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU DKJ.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 73 UU DKJ.
Hakim MK Adies Kadir menyampaikan, pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan oleh Presiden.
Baca juga: Dilema Menghidupkan IKN Lebih Cepat: Antara Beban Anggaran, Taruhan Politik, dan Risiko Mubazir
Status tersebut berlaku selama Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN belum diterbitkan.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Adies.
Baca juga: Cerita Basuki Tinggal di IKN: Banyak Kuliner hingga Pelihara 5 Burung
Istana Garuda dan Istana Negara jadi spot wisata Instagrammable sekaligus favorit pengunjung Ibu Kota Nusantara (IKN)
UU IKN Digugat ke MK
Sebelumnya, Zulkifli selaku Pemohon perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 mendalilkan keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keppres sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara.
Selanjutnya pada 2024, telah diundangkan UU DKJ yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
Sementara hingga saat ini Keppres sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.
Baca juga: 1.700 sampai 4.100 ASN Ditargetkan Pindah ke IKN hingga 2029
Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan sederajat tersebut telah menimbulkan kondisi disharmoni, karena pada saat yang bersamaan Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif.
Sementara IKN belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara, yang menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.
Tag: #tekankan #jakarta #masih #kota #negara #sampai #adanya #keppres