Kala Masyarakat Bertanya ke MK: Apa Ibu Kota Indonesia, Jakarta atau IKN?
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
14:46
13 Mei 2026

Kala Masyarakat Bertanya ke MK: Apa Ibu Kota Indonesia, Jakarta atau IKN?

- Status ibu kota negara Indonesia menjadi pertanyaan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Pertanyaan tersebut akhirnya berujung sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana sejumlah orang mengajukan uji materiil terhadap UU IKN maupun UU DKJ.

Salah satunya datang dari Zulkifli yang berprofesi sebagai dokter, di mana ia mengajukan uji materiil Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

Baca juga: Pramono: Jakarta Masih Ibu Kota, Belum Ada Keputusan Presiden Pindah ke IKN

Dalam permohonan tersebut, Zulkifli mendalilkan keberadaan kedua pasal di UU IKN yang menempatkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara.

Padahal pada 2024, telah diundangkan UU DKJ yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.

Sementara hingga saat ini Keppres sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.

Zulkifli menilai, keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan sederajat tersebut telah menimbulkan kondisi disharmoni, karena pada saat yang bersamaan Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif.

Baca juga: MK Tekankan Jakarta Masih Ibu Kota Negara sampai Adanya Keppres IKN

Sementara IKN belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara, yang menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.

“Menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “Selama belum ditetapkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan.” Atau menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 adalah konstitusional bersyarat, sepanjang dimaknai: ‘Tidak boleh terjadi kekosongan status konstitusional Ibu Kota Negara, dan bahwa selama syarat konstitutif berupa Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara belum terpenuhi, Jakarta tetap sah dan berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia sebagai pengaturan transisional’," ujar kuasa hukum Zulkifli, Hadi Purnomo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (26/2/2026), dikutip dari siaran Youtube MKRI.

Baca juga: Gugatan UU IKN Ditolak, MK Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

Istana Garuda dan Istana Negara jadi spot wisata Instagrammable sekaligus favorit pengunjung Ibu Kota Nusantara (IKN)OIKN Istana Garuda dan Istana Negara jadi spot wisata Instagrammable sekaligus favorit pengunjung Ibu Kota Nusantara (IKN)

Persoalkan Batas Waktu Pemindahan Ibu Kota Negara

Dalam gugatan lainnya, tepatnya perkara Nomor 38/PUU-XXIV/2026, Astro Alfa Liecharlie sebagai Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal II UU DKJ.

Pasal II UU DKJ berbunyi "Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian".

Frasa "kemudian" dalam pasal tersebut dinilai multitafsir dan tidak memberi batasan waktu yang jelas terkait penetapan pemindahan ibu kota negara.

Astro menyatakan frasa “kemudian” dalam Pasal II UU DKJ bersifat multitafsir dan tidak memberi batasan waktu yang jelas dalam menerbitkan Keppres penetapan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.

Baca juga: Deddy Sitorus Jawab Gibran soal Sama-sama Berkantor di IKN: Tak Ada Kementerian, DPR Mau Ngapain?

Akibatnya, Presiden menerbitkan Keputusan melewati batas waktu yang telah diamanatkan oleh Pasal 71 UU DKJ yang berbunyi "Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan."

“Menyatakan Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 399, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7089) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebelum Peraturan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913) ditetapkan," ujar Asto membacakan petitum perkara Nomor 38/PUU-XXIV/2026, pada Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Diminta Deddy PDI-P Pindah ke IKN, Gibran: Nanti Kita Sama-sama Berkantor di IKN

Ilustrasi Jakarta masuk dalam daftar kota teraman di dunia.canva.com/ Creativa Images Ilustrasi Jakarta masuk dalam daftar kota teraman di dunia.

"Posisi Ibu Kota Negara Ada di Mana Sih?"

Pertanyaan masyarakat soal ibu kota negara Indonesia turut ditanyakan Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Enny menanyakan hal tersebut kepada anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo yang mewakili DPR dalam perkara Nomor 38/PUU-XXIV/2026 menguji materiil Pasal II UU DKJ, pada Rabu (11/3/2026).

"Ini sebetulnya nanti posisi ibu kota (negara) itu ada di mana sih sebetulnya," tanya Enny dalam sidang, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Kamis (12/3/2026).

Pasalnya, UU Nomor 151 Tahun 2024 tentang DKJ telah mencabut Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Dilema Menghidupkan IKN Lebih Cepat: Antara Beban Anggaran, Taruhan Politik, dan Risiko Mubazir

Diketahui, UU 20/2007 mengatur soal status Jakarta sebagai pemerintahan provinsi daerah khusus dan ibu kota negara Indonesia.

"Berkaitan dengan berlakukan Undang-Undang 151/2024, ini sebetulnya yang perlu nanti dapat tambahan lagi keterangan Pak Rudianto Lallo adalah karena ini sudah mengubah atau mencabut bahkan Undang-Undang 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang menetapkannya sebagai ibu kota itu sudah dicabut, dinyatakan tidak berlaku," tegas Enny.

Padahal, penetapan Jakarta sebagai daerah khusus sebagaimana diatur dalam UU 151/2024 harus ditetapkan lewat Keppres.

Sedangkan Keppres yang menetapkan Jakarta sebagai daerah khusus dan tidak lagi menjadi ibu kota negara belum diteken oleh presiden.

Baca juga: Cerita Basuki Tinggal di IKN: Banyak Kuliner hingga Pelihara 5 Burung

Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (12/1/2026). Presiden Prabowo pertama kalinya mengunjungi IKN dan menginap sejak menjabat sebagai Presiden RI. Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (12/1/2026). Presiden Prabowo pertama kalinya mengunjungi IKN dan menginap sejak menjabat sebagai Presiden RI.

Namun di sisi lain, status Jakarta sebagai ibu kota negara dalam UU 29/2007 sudah dicabut dengan sahnya UU 151/2024.

"Ini mohon nanti bisa dijelaskan Pak, kronologisnya ini seperti apa untuk memastikan posisi legalitas ibu kotanya itu sekarang ini. Karena sudah dicabut undang-undang yang menetapkan DKI sebagai ibu kota, lah sementara keppresnya belum turun," ujar Enny.

"Sekarang namanya adalah DKJ, lah ibu kota (negara) itu sekarang posisinya ada di mana? Itu mohon nanti bisa diberikan tambahan keterangan untuk itu," sambungnya.

Penjelasan DPR

Sementara itu, DPR yang diwakilkan oleh anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyampaikan, pemindahan ibu kota negara mempertimbangkan banyak persiapan, sehingga tidak bisa dilakukan secara otomatis.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang mendengarkan keterangan DPR atas perkara Nomor 38/PUU-XXIV/2026, pada Rabu (11/3/2026).

Baca juga: Anggota DPR Usulkan Pemanfaatan Gedung yang Sudah Terbangun di IKN

Rudianto yang mewakili DPR menjelaskan, frasa "kemudian" dalam Pasal II UU DKJ tidak dimaksudkan sebagai norma yang multitafsir.

"Melainkan sebagai bentuk perumusan norma yang memberikan fleksibilitas hukum open legal policy kepada pemerintah untuk menentukan waktu pelaksanaan pemindahan ibu kota negara dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sarana, dan prasarana yang memadai. Serta ekosistem administrasi pemerintahan sebagai ibu kota negara," ujar Rudianto dalam sidang, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Kamis (12/3/2026).

Di samping itu, DPR sebagai pembentuk undang-undang menyadari bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN tidak bisa dilakukan secara otomatis.

Baca juga: Basuki Hadimuljono Sebut Gibran Berencana Berkantor di IKN Tahun Ini

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Arief Hidayat (kedua kanan) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputuskan dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.ANTARA FOTO/Fauzan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Arief Hidayat (kedua kanan) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputuskan dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

Oleh karena itu, DPR tidak mengatur batas waktu dikeluarkannya Keppres terkait penetapan pemindahan ibu kota negara.

"Ketiadaan batas waktu yang ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan IKN secara matang dan menyeluruh. Baik dari aspek perencanaan, pembiayaan, dan investasi, pembangunan infrastruktur, kesiapan kelembagaan Otorita IKN, pemindahan aparatur sipil negara, maupun dukungan ekosistem sosial, ekonomi, dan lingkungan," ujar Rudianto.

Ia pun menyinggung sejumlah negara yang gagal memindahkan ibu kota negara akibat terburu-buru, seperti Tanzania, Myanmar, dan Nigeria.

"Oleh karena itu, pemindahan ibu kota tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Terlebih lagi jika secara mandatori ditetapkan batas waktunya sebagai materi undang-undang, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum tidak terlaksananya amanat undang-undang tepat waktu," ujar Rudianto.

Baca juga: 1.700 sampai 4.100 ASN Ditargetkan Pindah ke IKN hingga 2029

Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Terbaru, MK menekankan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.

Penekanan tersebut disampaikan dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil UU IKN pada Selasa (12/5/2026).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Selasa.

Dalam pertimbangan hukum, MK menafsirkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU DKJ.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 73 UU DKJ.

Baca juga: Gedung DPR Jadi Prioritas Pembangunan di IKN pada 2026

Hakim MK Adies Kadir menyampaikan, pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan oleh Presiden.

Status tersebut berlaku selama Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN belum diterbitkan.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Adies.

Baca juga: Anggota DPR Minta Basuki Terapkan Penghematan Energi di IKN

Ilustrasi Monumen Selamat Datang di Bundaran HI, Jakarta Pusat.Dok. Unsplash/dapiki moto Ilustrasi Monumen Selamat Datang di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Diketahui, MK juga menolak seluruhnya permohonan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Astro Alfa Liecharlie.

Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 38/PUU-XXIV/2026, MK memandang bahwa membatasi waktu untuk memindahkan ibu kota negara berpotensi menyebabkan pembangunan wilayah ibu kota baru menjadi terburu-buru sehingga persiapannya menjadi tidak maksimal.

Hakim MK Saldi Isra menyampaikan, kekhawatiran Astro terkait keabsahan dasar hukum peraturan pelaksana UU DKJ dapat terjadi jika norma Pasal II UU 151/2024 dimaknai sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon.

Baca juga: 117 Lokasi Pemantauan Hilal, Rusun ASN di IKN Salah Satunya

Jika Keppres dibatasi paling lama dua tahun terhitung sejak UU DKJ diundangkan, maka sama saja dengan mengharuskan Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara diterbitkan dalam waktu paling lama dua tahun sejak UU DKJ ditetapkan.

"Padahal yang dimaksud dengan frasa ‘ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun’ oleh Pasal 71 UU 2/2024 (UU DKJ) adalah pemberlakuan peraturan pelaksana atas UU 2/2024, bukan waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan," jelas Saldi.

Tag:  #kala #masyarakat #bertanya #kota #indonesia #jakarta #atau

KOMENTAR