DPR di MK: Polri di Bawah Kementerian Rentan Terhadap Agenda Politik Menteri
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
18:38
13 Mei 2026

DPR di MK: Polri di Bawah Kementerian Rentan Terhadap Agenda Politik Menteri

- Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menekankan, adanya sejumlah risiko jika Polri berada di bawah kementerian. Salah satunya rentan terhadap agenda politik menteri yang membawahinya.

Dalam sidang perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Hinca yang mewakili DPR menegaskan bahwa Polri di bawah Presiden merupakan hal yang tepat dan sesuai konstitusi.

"Polri yang digeser ke bawah kementerian, justru berisiko lebih rentan terhadap rotasi kabinet, agenda politik menteri, dan pengaruh yang jauh lebih sempit dari cakupan tugasnya yang bersifat nasional," ujar Hinca dalam sidang perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Ramai-ramai Mendukung Polri di Bawah Presiden, Tak Perlu Kementerian Baru

Lanjutnya, menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan potensi dualisme komando di Korps Bhayangkara.

Sebab dalam sistem presidensial Indonesia, menteri berperan membantu Presiden yang membidangi urusan tertentu.

"Sehingga ini dapat mengaburkan makna rantai komando yang selama ini telah berjalan efektif. Konsep Polri di bawah Presiden dalam Pasal 8 ayat (1) UU 2/2002 bersifat langsung dan tidak memerlukan perantara dalam struktur pertanggungjawaban," ujar Hinca.

Di samping itu, ia juga menjawab kekhawatiran soal kedekatan struktural antara Presiden dengan Polri membuka ruang penyalahgunaan.

Baca juga: Wamenkum di MK: Polri Tidak Bisa Disamakan dengan Kementerian

Tegasnya berdasarkan konstitusional, menempatkan Polri di bawah kementerian disebutnya bukan merupakan jawaban.

"Melainkan dengan memperkuat mekanisme pengawasannya dan mekanisme itu sudah ada, pengangkatan Kapolri memerlukan persetujuan DPR," ujar Hinca.

"Inilah yang disebut sebagai safe guard yang dirancang secara sadar agar tidak ada satu tangan pun yang dapat menggenggam institusi ini sendirian," sambungnya menegaskan.

Baca juga: Sahroni Tegaskan Polri di Bawah Kementerian Sangat Mustahil

Minta Polri di Bawah Kemendagri

Diketahui, Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto selaku Pemohon perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 menguji Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri ke MK.

Adapun Pasal 8 ayat (1) UU Polri berbunyi, "Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.”

Kemudian Pasal 8 ayat (2) UU Polri berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Sementara Pasal 17 ayat (1) UU Polri berbunyi, “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara."

Ketiganya menilai keberadaan Polri di bawah Presiden menimbulkan potensi diskriminasi, terutama terkait advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah.

Baca juga: Yusril Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tidak Dibentuk Kementerian Kepolisian

Para Pemohon berpendapat, ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri telah menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang intervensi kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Penempatan Kepolisian secara langsung di bawah Presiden tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Dalam petitum, ketiganya meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri. Kemudian meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tag:  #polri #bawah #kementerian #rentan #terhadap #agenda #politik #menteri

KOMENTAR