Periksa 2 Saksi Swasta, KPK Dalami Soal Kredit Macet Terkait Kasus LPEI
Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terjadinya kredit macet dari pihak swasta kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
12:26
14 Mei 2026

Periksa 2 Saksi Swasta, KPK Dalami Soal Kredit Macet Terkait Kasus LPEI

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terjadinya kredit macet dari pihak swasta kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa dua saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI pada Rabu (13/5/2026).

“Kedua saksi secara kooperatif hadir. Dalam pemeriksaannya, saksi dimintai keterangan mengenai kredit macet kepada LPEI,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Baca juga: KPK Dalami Pemberian Uang dari Perusahaan Swasta ke Pihak PN Depok

Kedua saksi yang diperiksa adalah yaitu, Riki Sendjaja selaku Pemilik PT Apollo Aneka Persada, dan PT Transindo Jaya Perkasa; dan Petrus Halim selaku Pemilik PT Intan Baruprana Finance.

Budi mengatakan, KPK melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi secara beruntun pada pekan ini untuk mendalami

mekanisme pemberian kredit oleh LPEI yang diduga kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh pihak debitur.

“Artinya ada penyelewengan dari kucuran kredit yang diberikan oleh LPEI sehingga dapat merugikan keuangan negara. Karena memang dalam perkara LPEI ini, ada sejumlah debitur yang kemudian tidak menggunakan anggaran yang dikucurkan dari LPEI ini sesuai dengan proposal awal,” ujarnya.

Baca juga: Penyidikan Kasus Bea Cukai, KPK Geledah Rumah Heri Black hingga Sita Kontainer

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada 11 debitur secara keseluruhan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 11,7 triliun.

Hal tersebut disampaikan oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (3/3/2025).

KPK menyatakan bahwa penyelidikan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI telah dilakukan sejak Maret 2024.

"Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp 11,7 triliun," kata Budi.

Budi tidak mengungkapkan nama 11 debitur penerima fasilitas kredit dari LPEI tersebut.

Meski demikian, ia menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi ini.

Kelimanya adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; serta Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.

Sedangkan debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyelidikan lanjut untuk kemudian nantinya akan kita sampaikan juga," ujarnya.

Baca juga: KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub di Kasus DJKA

Budi menjelaskan bahwa dalam perkara ini, LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meskipun sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak layak untuk diberikan kredit.

"Kemudian, Direksi LPEI ini tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan pada saat PT PE (Petro Energy) ini melakukan atau mengajukan proposal kredit," ujarnya.

Budi juga menambahkan bahwa PT Petro Energy membuat kontrak palsu yang dijadikan dasar ketika mengajukan kredit ke LPEI.

Hal ini, kata dia, sudah diketahui oleh direksi LPEI, namun mereka tidak melakukan pengecekan.

Bahkan, LPEI membiarkan kredit pertama dicairkan sebesar Rp 229 miliar.

"Dan ini sudah diketahui dan diberikan masukan oleh pihak analis ataupun bawahan dari direktur. Namun, para direktur tetap memberikan kredit kepada PT PE walaupun kondisi tersebut sudah dilaporkan dari bawahan," tuturnya.

Baca juga: KPK Sita Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas Terkait Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai

Budi juga mengatakan bahwa PT Petro Energy mestinya tidak berhak mendapatkan top up kredit sebesar Rp 400 miliar dan Rp 200 miliar setelah pengucuran yang pertama.

“Namun ini tidak diindahkan oleh para direktur yang mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap dikeluarkannya kredit tersebut," kata dia.

Tak hanya itu, PT Petro Energy juga memalsukan purchase order maupun invoice tagihan yang digunakan ketika melakukan pencairan di LPEI.

Hal ini terkonfirmasi dari saksi-saksi serta dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan oleh penyidik KPK.

Baca juga: Periksa 2 Dirut Swasta, KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker di Kasus Pemerasan Izin TKA

Di sisi lain, LPEI menyebutkan dalam proposal bahwa tujuan memproduksi kredit adalah untuk bisnis bahan bakar solar.

"Namun faktanya, mereka melakukan side streaming, jadi tidak digunakan untuk bisnis solar tersebut, tetapi malah digunakan untuk berinvestasi ke usaha yang lain," kata dia.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi di LPEI ini mencapai 60 juta dolar AS atau setara Rp 900 miliar.

“Jadi total kurang lebih Rp 900 miliar atau dikurskan dalam dolar AS kurang lebih 60 juta dolar AS," ucap dia.

Tag:  #periksa #saksi #swasta #dalami #soal #kredit #macet #terkait #kasus #lpei

KOMENTAR