Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN Dinilai Bukan Perkara Sederhana
- Anggota Komisi II DPR Indrajaya menilai, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan merupakan perkara yang mudah.
Ia menilai, Presiden Prabowo Subianto pasti memiliki pertimbangan sebelum menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke IKN.
"Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana," ujar Indrajaya dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/5/2026).
Baca juga: Jakarta Tetap Ibu Kota, Golkar: Sejak Awal Kita Minta IKN Dibangun Sesuai Kemampuan
Ia menjelaskan, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pun ditekankan, Jakarta masih ibu kota negara selama keppres terkait pemindahannya ke IKN belum diterbitkan.
"Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas," ujar Indrajaya.
Baca juga: IKN, Keluarga, dan Fleksibilitas Kerja
Pemindahan ibu kota negara, kata Indrajaya, tidak hanya membangun gedung atau perkantoran pemerintahan saja.
Dalam prosesnya, harus dipastikan efektivitas pemerintahan, legitimasi konstitusional, kesiapan aparatur negara, hingga penggunaan anggaran.
"Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif," ujar Indrajaya.
Baca juga: Jakarta Tetap Ibu Kota, Legislator: Jangan Dipahami Pembangunan IKN Akan Terhenti
Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Sebelumnya, MK menekankan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.
Penekanan tersebut disampaikan dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada Selasa (12/5/2026).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Selasa.
Baca juga: Tanggapi Putusan MK, Legislator: Keppres Pemindahan ke IKN Jadi Kewenangan Presiden
Dalam pertimbangan hukum, MK menafsirkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU DKJ.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 73 UU DKJ.
Hakim MK Adies Kadir menyampaikan, pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan oleh Presiden.
Status tersebut berlaku selama Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN belum diterbitkan.
Baca juga: Kala Masyarakat Bertanya ke MK: Apa Ibu Kota Indonesia, Jakarta atau IKN?
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," ujar Adies.
"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," sambungnya.
Tag: #pemindahan #kota #dari #jakarta #dinilai #bukan #perkara #sederhana