KPK Panggil Muhadjir Effendy Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin (18/5/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, Muhadjir akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi MHJ selaku Menteri Agama ad interim Tahun 2022,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Meski demikian, Budi belum memberikan keterangan terkait materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan saksi hari ini.
Baca juga: Apa Itu Forum Sathu yang Diinvestigasi KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji?
Kasus korupsi kuota haji
KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.
Baca juga: Beri Uang ke Pejabat Kemenag, Tersangka Korupsi Kuota Haji Tak Dijerat Pasal Penyuapan
Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi.kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.
Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.
KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.
Tag: #panggil #muhadjir #effendy #jadi #saksi #kasus #kuota #haji