Bagi Masyarakat Adat Malaumkarta, Egek Jadi Ritual Menjaga Laut dari Ancaman Eksploitasi
Di pesisir Kampung Malaumkarta, suara ombak terdengar pelan memecah pantai. Sejumlah tetua adat berdiri melingkar. Di hadapan mereka, masyarakat berkumpul menyaksikan satu prosesi yang bagi Masyarakat Adat Malaumkarta Raya bukan sekadar ritual, melainkan penanda bahwa laut dan hutan masih dijaga dengan hukum adat.
Hari itu, Senin (4/5/2026), sistem konservasi adat bernama Egek kembali dibuka.
Prosesi berlangsung khidmat. Para tetua adat memimpin jalannya pembukaan, sementara masyarakat mengikuti dengan tenang. Beberapa pejabat pemerintah daerah dan jaringan masyarakat sipil turut hadir menyaksikan pembukaan Egek di pesisir Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tersebut.
Bagi masyarakat adat, Egek bukan tradisi simbolik yang dijalankan untuk seremoni tahunan. Sistem ini adalah cara mereka menjaga ruang hidup dari eksploitasi berlebihan.
“Ini adalah cara kami menjaga hidup kami sendiri,” ujar Yustinus Magablo demikian seperti dikutip dari situs Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), baru-baru ini.
Sejak dulu, kata Yustinus, Egek digunakan sebagai penanda larangan adat. Tidak semua orang bebas masuk mengambil hasil laut atau hasil hutan sesuka hati.
Ada masa tutup. Ada masa buka.
Siklus itu dipercaya menjaga keseimbangan alam agar sumber daya tidak habis dieksploitasi.
“Ada waktu tutup, ada waktu buka. Itu yang menjaga keseimbangan alam,” katanya.
Bagi Masyarakat Adat Malaumkarta Raya, konsep itu bahkan sudah dijalankan jauh sebelum istilah konservasi modern ramai digunakan pemerintah dan organisasi lingkungan.
Ketua Perkumpulan Generasi Muda Malaumkarta, Torianus Kalami, mengatakan pembukaan Egek kali ini dilakukan dalam skala besar. Tujuannya bukan hanya untuk kepentingan kampung, tetapi juga sebagai pesan kepada publik bahwa masyarakat adat memiliki sistem perlindungan lingkungan yang hidup dan bekerja nyata.
“Jadi ini bukan kegiatan pribadi, ini kerja kolektif Masyarakat Adat,” ujarnya.
Menurut Torianus, hasil dari pembukaan Egek biasanya digunakan untuk kepentingan bersama, mulai dari pembangunan gereja, peresmian fasilitas kampung, hingga kegiatan keagamaan masyarakat.
Egek sebagai Perlawanan terhadap Krisis Lingkungan
Torianus menjelaskan Egek tidak hanya berlaku di laut. Sistem serupa juga diterapkan di kawasan hutan, dusun, hingga wilayah-wilayah yang memiliki sumber daya penting.
Seluruh aturan itu dijaga oleh marga pemilik hak ulayat. Tidak ada pihak yang bisa masuk sembarangan tanpa izin adat.
Di tengah ancaman krisis iklim dan eksploitasi sumber daya alam, masyarakat Malaumkarta ingin menunjukkan bahwa sistem adat dapat menjadi solusi konkret untuk menjaga ekosistem.
“Kami ingin menunjukkan bahwa konsep sederhana pembukaan Egek ini bisa menjadi solusi nyata menghadapi krisis iklim dan ancaman kerusakan lingkungan,” kata Torianus.
Namun pembukaan Egek tidak berarti seluruh wilayah dibebaskan untuk dieksploitasi. Ada batas yang tetap dijaga.
Penggunaan alat tangkap seperti jaring, misalnya, masih dilarang. Kontrol adat diterapkan untuk memastikan pengambilan hasil laut tidak dilakukan secara berlebihan.
Torianus mengakui masyarakat adat juga pernah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran di wilayah adat mereka. Menurutnya, langkah itu dilakukan karena masyarakat belum memiliki mekanisme formal yang cukup kuat untuk melindungi kawasan adat dari ancaman luar.
“Apa yang kami lakukan adalah bentuk perlindungan terhadap ruang hidup kami,” tegasnya.
Di Malaumkarta, Egek kini tidak lagi dipandang sekadar ritual adat. Ia berkembang menjadi pernyataan politik bahwa masyarakat adat masih berdaulat atas tanah, laut, dan hutan mereka sendiri.
Pesan itu terasa penting di tengah masuknya investasi dan ancaman eksploitasi sumber daya alam di berbagai wilayah Papua.
Ketika negara dinilai belum sepenuhnya mampu menghadirkan perlindungan nyata terhadap lingkungan, masyarakat adat justru berdiri di garis depan menjaga kawasan mereka.
“Egek menjadi bukti bahwa hukum adat bukan simbol masa lalu, melainkan solusi konkret untuk krisis lingkungan hari ini,” ujar Torianus.
Dari Ritual Adat ke Ruang Hidup Masyarakat Adat
Meski demikian, ancaman terhadap wilayah adat tetap membayangi. Aktivitas tambang ilegal, eksploitasi sumber daya, hingga lemahnya pengakuan hukum terhadap wilayah adat disebut masih menjadi persoalan serius.
Karena itu, Torianus menilai dukungan pemerintah tidak boleh berhenti pada seremoni atau simbol semata.
“Dukungan harus nyata melalui kebijakan, perlindungan hukum, hingga penguatan kapasitas Masyarakat Adat dalam mengelola wilayah adatnya sendiri,” katanya.
Dukungan terhadap sistem Egek juga datang dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sorong, Luther Salamala, mengatakan pembukaan Egek harus diikuti dengan tata kelola hasil laut yang jelas dan terarah.
Menurutnya, hasil sumber daya yang diperoleh dari pembukaan kawasan adat harus benar-benar direncanakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan kampung.
“Egek harus menjadi ruang hidup dan sebagai tempat wisata, tempat mencari nafkah sekaligus tempat membangun ekonomi berbasis kearifan lokal,” ujarnya.
Ia menambahkan praktik pengelolaan berbasis adat kini mulai berkembang di sejumlah wilayah lain di Sorong, seperti Salawati, Aimas, dan Mayamuk. Dukungan organisasi nonpemerintah juga mulai masuk ke berbagai kawasan pesisir.
Bagi masyarakat Malaumkarta, meluasnya dukungan itu menjadi pertanda bahwa Egek tidak lagi berdiri sendiri.
Di tepi laut Papua Barat Daya, hukum adat yang diwariskan turun-temurun itu kini kembali ditegaskan: alam bukan ruang kosong untuk dieksploitasi, melainkan ruang hidup yang harus dijaga bersama.
Tag: #bagi #masyarakat #adat #malaumkarta #egek #jadi #ritual #menjaga #laut #dari #ancaman #eksploitasi