UU Perkawinan Terkait Kewajiban Nafkah Suami Digugat, Pemohon Sebut Jadi Celah Eksploitasi Laki-laki
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan sejumlah musisi soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di antaranya bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersi kepada pemegang hak cipta adalah penyelenggara pertunjukan.
13:46
18 Mei 2026

UU Perkawinan Terkait Kewajiban Nafkah Suami Digugat, Pemohon Sebut Jadi Celah Eksploitasi Laki-laki

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 terkait dengan kewajiban suami dalam Pasal 34 ayat 1 dinilai sebagai celah eksploitasi materi dalam rumah tangga.

Hal ini disampaikan pemohon perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 dalam alasan uji materi UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa beban kewajiban sepihak menjadi celah eksploitasi materiil dalam rumah tangga," tulis gugatan tersebut, dikutip Kompas.com, Senin (18/5/2026).

Menurut pemohon, hal ini merupakan pelanggaran hak konstitusional Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan haak asasi.

Baca juga: Mengapa UU Perkawinan Terkait Kewajiban Nafkah Oleh Laki-laki Digugat ke MK?

Pemohon menjabarkan, dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak ada peleburan kewajiban yang bersifat timbal balik dan menciptakan celah hukum yang membahayakan stabilitas keadilan.

"Norma yang pincang ini kerap dieksploitasi dan dijadikan instrumen pembenaran bagi pihak isteri untuk menguras materi pihak suami dengan itikad buruk," katanya.

Suami yang dipaksa oleh hukum negara menanggung seluruh biaaya menjadii rentan diperas, diabaikan hak asasinya dan dirampas harta benda secara sewenang-wenang.

Baca juga: Dinilai Ambigu, Pasal Harta Gono-Gini UU Perkawinan Digugat ke MK

"Negara telah gagal memberikan jaminan perlindungan atas harga benda, karena negara sendiri melalui UU Perkawinan memformulasikan instrumen yang melemahkana posisi konstitusional dan finansial suami di dalam institusi keluarga," tulis permohonan tersebut.

Sebab itu, pemohon dalam petitumnya meminta agar MK mengubah dua pasal yang disebutkan sebelumnya menjadi

"Suami dan isteri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional dmei terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulis," tulis permohonan tersebut.

Baca juga: Pemohon Cabut Gugatan UU APBN Terkait MBG dari MK

Tag:  #perkawinan #terkait #kewajiban #nafkah #suami #digugat #pemohon #sebut #jadi #celah #eksploitasi #laki #laki

KOMENTAR