Revisi UU HAM Akan Bawa Perubahan Penting, Apa Saja?
- Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) disebut pemerintah akan membawa sejumlah perubahan penting.
Perubahan itu disebut mulai dari pengakuan dan perlindungan terhadap pembela HAM, penegasan posisi lembaga nasional HAM, hingga aturan baru mengenai syarat anggota Komnas HAM.
Pemerintah juga mengeklaim penyusunan revisi aturan tersebut melibatkan lembaga nasional HAM dan organisasi masyarakat sipil.
Baca juga: KemenHAM Beberkan Tahapan Revisi UU HAM Usai Uji Publik
Jamin perlindungan aktivis
Pemerintah menjamin revisi UU HAM akan mengakui dan melindungi pembela HAM dari kriminalisasi.
“Di dalam undang-undang, RUU ini, kita akui adanya Pembela HAM. Jadi dengan adanya pengakuan Pembela HAM, maka tidak abu-abu lagi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Novita Ilmaris, dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/5/2026).
Menurut Novita, selama ini status pembela HAM belum memiliki kepastian hukum yang jelas.
Karena itu, pengaturan khusus dalam RUU HAM dinilai penting agar aktivitas pembelaan HAM mendapat legitimasi dan perlindungan negara.
“Saya berjuang dengan syarat tertentu sebagai Pembela HAM, dan ini diberikan perlindungan," ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Jamin RUU HAM Akan Lindungi Aktivis HAM dari Tuntutan Hukum
Dalam draf RUU HAM, ketentuan mengenai pembela HAM diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 116.
Pasal 115 menyebut pembela HAM yang menjalankan aktivitas dengan iktikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Sementara Pasal 116 mengatur hak pembela HAM untuk mendapat perlindungan dalam aktivitas litigasi maupun non-litigasi.
Perlindungan itu mencakup menjalankan kuasa hukum, mendampingi, mewakili, membela, hingga melakukan tindakan hukum untuk diri sendiri maupun orang lain.
Libatkan Komnas HAM dan masyarakat sipil
Novita mengeklaim penyusunan revisi UU HAM melibatkan lembaga nasional HAM dan organisasi masyarakat sipil.
Menurut dia, proses penyusunan RUU HAM sejak awal melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga kementerian dan lembaga negara lainnya.
“Jadi kalau ada isu yang mengatakan bahwa RUU Hak Asasi Manusia tanpa melibatkan Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil, kami jawab bahwa Kementerian HAM melibatkan seluruh pihak," kata Novita.
Baca juga: RUU HAM Tegaskan Komnas HAM hingga Komnas Perempuan Bukan Lembaga Pemerintah
Ia mengatakan, keterlibatan lembaga nasional HAM terdokumentasi dalam berbagai forum pembahasan dan uji publik yang digelar Kementerian HAM.
Novita juga menyebut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, sempat hadir dalam salah satu forum pembahasan RUU HAM.
Novita juga menyebut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah sempat hadir dalam salah satu forum pembahasan.
Selain itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti HRWG, PBHI, SBMI, TURC, dan INFID juga dilibatkan dalam penyusunan regulasi tersebut.
Lembaga HAM jadi independen, bukan lembaga pemerintah
Novita mengatakan, RUU HAM mempertegas posisi lembaga nasional HAM sebagai institusi non-pemerintah yang independen dari kekuasaan eksekutif.
Menurut dia, selama ini masih ada perdebatan mengenai status sejumlah lembaga nasional HAM, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
“Jadi, di RUU HAM dipertegas bahwa 4 lembaga ini merupakan Lembaga Nasional HAM, yang bukan merupakan lembaga pemerintah," kata Novita, Jumat.
Unsur TNI dan Polri dilarang jadi anggota lembaga HAM
RUU HAM mengatur larangan bagi anggota maupun purnawirawan TNI dan Polri untuk menjadi anggota Komnas HAM.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 95 huruf c draf RUU HAM yang dibagikan Kementerian HAM dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jumat.
"Bukan anggota TNI dan Polri baik aktif maupun purna tugas," bunyi Pasal 95 huruf c draf RUU HAM.
Dalam beleid tersebut disebutkan, calon anggota Komnas HAM harus memiliki keahlian, komitmen, dan pengalaman di bidang HAM, tidak pernah melakukan pelanggaran HAM maupun tindak korupsi, serta bukan anggota TNI dan Polri baik aktif maupun purnatugas.