Pro-kontra Muncul Menyusul WNA Jadi Dirut BUMN Ekspor
Luke Thomas Mahoney, eks pimpinan Vale Indonesia yang ditunjuk Danantara jadi pimpinan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI), BUMN ekspor SDA RI. (DOK. VALE)
08:44
23 Mei 2026

Pro-kontra Muncul Menyusul WNA Jadi Dirut BUMN Ekspor

- Pro dan kontra mengemuka menyambut pengangkatan warga negara asing (WNA) menjadi pemimpin perusahaan pelat merah yang menjadi pintu tunggal ekspor sumber daya Indonesia.

Pemerintah mendirikan BUMN baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang akan mengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai 1 Juni 2026.

Namun, pembentukan perusahaan yang bekerja langsung di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara itu langsung memicu polemik setelah posisi direktur utamanya diisi warga negara Australia, Luke Thomas Mahony.

Baca juga: PDI-P Kaget WNA Jadi Dirut BUMN Khusus Ekspor: Ini Menyangkut Devisa Negara

Di satu sisi, langkah tersebut dinilai sebagai upaya Presiden Prabowo Subianto memberantas mafia dan praktik kongkalikong ekspor SDA.

Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran soal kedaulatan ekonomi hingga potensi ketergantungan terhadap tenaga asing di sektor strategis nasional.

Nama Luke Thomas Mahony juga tercantum sebagai direktur dalam Surat Keputusan Pengesahan Nomor AHU-0039765.AH.01.01 Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026 tentang pembentukan PT DSI yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.

Luke adalah warga negara Australia yang menjabat sebagai SEVP Business Performance & Optimization Danantara Indonesia sejak September 2025. Ia memiliki pengalaman lebih dari 21 tahun di industri pertambangan.

Sebelum bergabung dengan Danantara, Luke pernah menjabat sebagai Chief Strategy and Technical Officer di PT Vale Indonesia Tbk pada Juli 2024 hingga September 2025.

Dinilai bisa putus rantai kongkalikong

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menilai, penunjukan Luke Thomas Mahony sebagai direktur utama dilakukan untuk memutus praktik persekongkolan dan rantai kongkalikong dalam pengelolaan ekspor SDA.

Anggota Komisi VI DPR RI itu berpandangan, Presiden Prabowo ingin memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis yang selama ini dinilai rawan penyimpangan.

“Presiden mungkin bermaksud memutus rantai kongkalikong yang melibatkan perkawanan. Dengan Luke Thomas sebagai dirut, kemungkinan jalur perkawanan akan lebih minim,” ujar Sarmuji saat dihubungi, Jumat (22/5/2026).

Baca juga: WNA Jadi Dirut BUMN Ekspor SDA, Anggota DPR: Pemerintah Perlu Beri Penjelasan

Menurut dia, kompetensi dan integritas juga menjadi faktor utama dalam pemilihan pimpinan BUMN baru tersebut.

“Kompetensi dan integritas adalah kunci karena PT DSI akan mengelola penjualan sumber daya yang sangat besar. Tujuannya agar tidak ada penyelewengan lagi,” kata Sarmuji.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Sarmuji saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Sarmuji saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Pandangan senada juga disampaikan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-P Mufti Anam. Meski mengaku terkejut, Mufti mencoba melihat langkah pemerintah secara objektif.

“Kami jujur cukup terkejut ketika mendengar bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Karena ini menyangkut pengelolaan ekspor sumber daya alam bangsa, menyangkut devisa negara, menyangkut harga komoditas, menyangkut masa depan industri nasional, bahkan menyangkut kepercayaan dunia usaha terhadap arah ekonomi Indonesia ke depan,” ujar Mufti kepada wartawan, Jumat.

Namun, Mufti menilai pemerintah kemungkinan melihat persoalan kebocoran ekspor SDA sudah terlalu serius, terutama terkait praktik underinvoicing yang sebelumnya disoroti Presiden Prabowo.

“Negara tampaknya tidak ingin mengulangi kegagalan masa lalu, ketika tata kelola ekspor komoditas strategis justru bocor, dimainkan mafia, atau dikelola oleh pihak-pihak yang tidak memiliki integritas dan profesionalisme yang baik,” tuturnya.

Baca juga: WNA Jadi Dirut BUMN Ekspor SDA, Sekjen Golkar: Prabowo Mau Putus Rantai Kongkalikong

“Kita pernah punya pengalaman pahit di masa lalu. Pemerintah pernah terlalu percaya kepada sistem dan orang-orang tertentu, tetapi akhirnya yang terjadi justru kebocoran, rente, dan kerugian negara dalam jumlah besar,” sambung Mufti.

Dia menduga pemerintah memilih figur profesional asing karena dianggap memiliki rekam jejak, integritas, dan pengalaman yang mumpuni untuk memperbaiki tata kelola ekspor nasional.

“Kalau langkah ini berhasil meningkatkan penerimaan negara, memperbaiki tata kelola ekspor, menutup kebocoran, dan membuat rakyat benar-benar merasakan manfaat kekayaan alam Indonesia, tentu kita akan mendukung,” ucap Mufti.

Anggota Fraksi PDI-P: Jangan jadi preseden

Meski demikian, penunjukan warga negara asing di posisi strategis BUMN pengelola ekspor SDA tetap menuai kritik dan kekhawatiran.

Mufti Anam mengingatkan agar langkah tersebut tidak menjadi preseden bahwa sektor strategis nasional terus bergantung kepada tenaga asing.

“Tetapi jangan sampai ini menjadi preseden bahwa sektor-sektor paling strategis bangsa justru terus-menerus bergantung kepada orang asing. Karena sebaik apapun profesional asing, tentu yang paling memahami kepentingan jangka panjang bangsa ini haruslah anak bangsa sendiri,” ujarnya.

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam. ANTARA/HO-DPR RI Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam.

Dia juga meminta pemerintah memberikan batas waktu yang jelas terkait kepemimpinan warga negara asing di PT DSI.

“Kalau memang ini bagian dari masa transisi untuk membenahi sistem, membangun tata kelola baru, dan membersihkan praktik-praktik buruk, kami bisa memahami. Tetapi setelah sistem berjalan sehat, enam bulan, satu tahun, atau ketika fondasi tata kelola sudah kuat, maka posisi itu harus kembali dipimpin oleh anak bangsa yang profesional, bersih, dan berintegritas,” papar Mufti.

Menurut dia, sumber daya alam Indonesia pada akhirnya harus tetap berada di bawah kendali penuh bangsa sendiri.

“Tapi kalau justru menambah ketidakpercayaan, menimbulkan kegaduhan, dan membuat bangsa sendiri merasa tersingkir di negeri sendiri, maka ini akan menjadi persoalan serius yang harus dievaluasi bersama,” imbuh anggota Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Anggota DPR Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa, Johan Rosihan ditemui Senin (16/6/2025)Susi Gustiana KOMPAS.com Anggota DPR Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa, Johan Rosihan ditemui Senin (16/6/2025)

Kedaulatan ekonomi jadi sorotan

Kritik juga datang dari Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan. Politikus PKS itu mempertanyakan dasar dan urgensi penunjukan warga negara asing sebagai direktur utama BUMN baru yang mengelola ekspor SDA strategis.

“Pemerintah perlu menjelaskan kepada publik apa dasar penunjukan tersebut, apa urgensinya, bagaimana skema pengawasannya, dan sejauh mana posisi strategis bangsa tetap terlindungi,” kata Johan kepada wartawan, Jumat.

Menurut Johan, pengelolaan SDA berkaitan langsung dengan kedaulatan ekonomi, transfer teknologi, keamanan data, hingga jaringan bisnis nasional.

“Di sektor strategis yang menyangkut pengelolaan SDA nasional, aspek kedaulatan ekonomi, transfer teknologi, keberpihakan terhadap kepentingan nasional, serta keamanan data dan jaringan bisnis harus menjadi pertimbangan utama,” ujar dia.

Baca juga: Bos Baru PT DSI Luke Thomas Mahony adalah WN Australia, Masuk Danantara Sejak 2025

Selain menyoroti penunjukan WNA, Johan juga meminta pemerintah berhati-hati dalam merancang tata kelola PT DSI agar tidak terlalu sentralistik.

“Terkait rencana pembentukan badan ekspor melalui PT SDA/SDI, tentu kami memandang langkah ini harus dikaji sangat hati-hati. Prinsip dasarnya, pengelolaan ekspor sumber daya alam jangan sampai terlalu sentralistik sehingga berpotensi menimbulkan monopoli, mempersempit ruang pelaku usaha nasional, atau bahkan mengurangi transparansi tata niaga,” kata Johan.

Dia menegaskan, negara memang perlu memperkuat kendali strategis atas SDA, tetapi tata kelolanya harus tetap akuntabel, kompetitif, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Johan juga meminta pemerintah membuka desain kelembagaan PT DSI secara transparan, mulai dari mekanisme pengawasan, pembagian kewenangan dengan kementerian teknis, hingga mitigasi konflik kepentingan.

“Jangan sampai semangat hilirisasi dan penguatan ekspor justru membuka ruang baru bagi rente ekonomi atau kebocoran penerimaan negara,” pungkasnya.

Bentuk BUMN khusus ekspor

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan pemerintah menerbitkan PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA.

Dalam aturan itu, ekspor komoditas seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Sebagai tindak lanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah PT DSI membentuk untuk mengelola transaksi ekspor sejumlah komoditas SDA strategis.

“Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut,” ujar Airlangga dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Sementara itu, CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengonfirmasi bahwa Luke Thomas Mahony ditunjuk sebagai Direktur Utama PT DSI.

“Untuk saat ini (Dirut PT DSI) Luke Thomas,” kata Rosan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Bagaimana menurut hukum?

Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani mengatakan dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN atau UU BUMN.

Pada UU BUMN, syarat kepemimpinan BUMN dibedakan antara Perseroan dan Perum.

Pasal 15A ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa calon anggota direksi Persero wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca juga: WNA Bisa Jadi Direksi BUMN, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Namun, ayat (3) memberikan kewenangan kepada Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) untuk mengubah syarat WNI tersebut.

Begitu pula pada Pasal 43C ayat (1) huruf a yang mewajibkan status WNI bagi direksi BUMN berbentuk Perum.

Namun, pada ayat (3) disebutkan syarat itu bisa diubah oleh BP BUMN.

Tag:  #kontra #muncul #menyusul #jadi #dirut #bumn #ekspor

KOMENTAR