Setahun Diputuskan MK, JPPI Tagih Kewajiban Pemerintah Gratiskan Sekolah Swasta
Suasana sidang pembacaan putusan uji materi UU Polri di Mahkamah Konstitusi, Kamis (16/4/2026)(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
19:10
25 Mei 2026

Setahun Diputuskan MK, JPPI Tagih Kewajiban Pemerintah Gratiskan Sekolah Swasta

Ketua Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menagih kebijakan sekolah swasta gratis yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024.

Meski sudah berjalan setahun setelah pengucapan putusan, kebijakan terkait sekolah swasta gratis belum juga dinikmati oleh masyarakat.

Sebab itu, JPPI meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan regulasi turunan atas putusan MK tersebut.

"Tuntutan JPPI adalah, Presiden RI segera menerbitkan regulasi turunan (Perpres/PP) untuk mengimplementasikan Putusan MK terkait pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta demi mengakhiri diskriminasi," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Baca juga: 1 Tahun Putusan MK yang Minta Pemerintah Gratiskan Sekolah Swasta

Selain itu, JPPI juga meminta pemerintah dan DPR-RI wajib menghentikan dugaan manipulasi anggaran pendidikan 20 persen.

Termasuk mengubah kebijakan yang dinilai boros anggaran untuk dialihkan pada anggaran pendidikan, seperti makan bergizi gratis (MBG).

Ketiga, meminta para kepala daerah segera menerbitkan diskresi darurat pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

"Untuk menjamin pembiayaan penuh bagi siswa yang terpaksa masuk ke sekolah swasta akibat keterbatasan kuota negeri melalui mekanisme APBD," ucapnya.

Baca juga: Pemprov DKI Fokus Evaluasi, Jumlah Sekolah Swasta Gratis Belum Ditambah pada 2027

Putusan MK terkait sekolah gratis

Pada Selasa, 25 Mei 2025 pukul 14.19 WIB, MK mengucapkan putusan yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang memikirkan jenjang pendidikan untuk anak-anak mereka.

Dalam Amar Putusan ditegaskan, Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 bertentangan dengan konstitusi.

Pasal itu berbunyi:

Baca juga: Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Disebut Masih Pungut Uang, Ada Biaya Terselubung

Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat itu kemudian mengubah norma tersebut.

Dalam putusannya, MK tak hanya mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa pungutan biaya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta atau pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sepanjang tidak dimaknai, "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Suhartoyo.

Baca juga: MK: Parpol Gugur dari Pemilu jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai dalil pemohon terkait frasa wajib belajar minimal pada pendidikan dasar tanpa memungut biaya dalam Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas menimbulkan diskriminasi karena hanya berlaku untuk sekolah negeri beralasan menurut hukum.

//Masih bisa pungut biaya

Namun demikian, MK juga memberikan kelonggaran kepada sekolah swasta yang tidak pernah atau tidak bersedia menerima bantuan anggaran dari pemerintah.

"Serta menyelenggarakan kegiatan pendidikan bagi peserta didiknya dengan berbasis pembayaran pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dari peserta didik sepenuhnya," kata MK dalam putusan tersebut.

Baca juga: Di Sidang MK, Asosiasi Ungkap Banyak Dosen Cari Kerja Tambahan karena Gaji Rendah

"Terhadap sekolah/madrasah swasta demikian, menurut Mahkamah menjadi tidak tepat dan tidak rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi mengenakan atau memungut biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan mereka di peserta didik sama sekali," tulis MK.

Hal ini juga jadi pertimbangan karena kemampuan fiskal pemerintah memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dasar di sekolah swasta masih terbatas.

Tag:  #setahun #diputuskan #jppi #tagih #kewajiban #pemerintah #gratiskan #sekolah #swasta

KOMENTAR