Dugaan Peran Yeka Hendra Fatika Tersangka Perintangan Kasus Migor
- Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika diduga berperan mengubah laporan Ombudsman agar sehingga aturan ekspor minyak goreng dicabut.
"Bahwa Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau domestic market obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026) malam.
Kejagung menetapkan Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya tahun 2022.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Sebagai Tersangka
Yeka diduga mengubah substansi laporan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.
Akibat perubahan itu, Ombudsman RI disebut merekomendasikan agar kebijakan domestic market obligation (DMO) dicabut.
Padahal, menurut Kejagung, kebijakan DMO justru menjadi salah satu dasar dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi minyak goreng.
Baca juga: Tersangka Kasus Perintangan CPO, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Langsung Ditahan
Laporan Ombudsman tak diserahkan ke Kemendag
Selain itu, Syarief mengatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang diduga disusun secara melawan hukum itu semestinya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai pihak terlapor.
Akan tetapi, Yeka diduga memberikan dokumen tersebut kepada pihak lain, yakni MS dan tim dari AALF Legal.
Dokumen itu kemudian dipakai sebagai dasar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan.
"Hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat pengadilan negeri,” ungkap Syarief.
Baca juga: Ary Gadun FM Akui Suap Hakim Rp 60 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus CPO
Yeka diduga terima aliran dana korporasi
Kejagung juga menduga Yeka menerima aliran dana dari salah satu korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait LHP tersebut melalui rekening orang lain,” kata Syarief.
Meski demikian, Syarief belum mengungkap nominal uang yang diterima tersangka.
Ia hanya memastikan penyidik telah mengantongi bukti transfer dan rekening yang digunakan sebagai nominee.
Baca juga: Jadi Tersangka Perintangan CPO, Yeka Hendra Fatika Disebut Terima Uang dari Korporasi
Lebih lanjut, Syarief juga mengatakan bahwa sejauh ini penyidik baru menemukan dugaan aliran dana dari satu korporasi, yakni Wilmar Group.
Namun, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, Yeka disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejagung langsung menahan Yeka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Yeka diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin siang.
Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Tag: #dugaan #peran #yeka #hendra #fatika #tersangka #perintangan #kasus #migor