Hak untuk Dilupakan dan Bahaya Menghapus Ingatan Publik
INTERNET membuat masa lalu sulit benar-benar hilang. Begitu nama seseorang muncul dalam berita, unggahan, tangkapan layar, atau mesin pencari, jejak itu dapat terus mengikuti dan memengaruhi hidupnya bertahun-tahun kemudian.
George Orwell, lewat novelnya 1984, menunjukkan bahaya jika kekuasaan mengendalikan ingatan.
Di era digital, masalahnya berbeda. Sekarang, kita menghadapi risiko masa lalu yang tidak pernah hilang dan bisa terus menghukum seseorang tanpa batas waktu.
Bagi sebagian orang, jejak digital dapat terasa seperti hukuman kedua. Korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan atau orang yang pernah diberitakan sebagai tersangka tetapi kemudian tidak terbukti bersalah, dapat terus menanggung stigma meskipun keadaan hidupnya sudah berubah.
Di sinilah gagasan tentang hak untuk dilupakan (right to be forgotten) menjadi penting.
Hak ini berangkat dari keyakinan bahwa manusia tidak selalu identik dengan masa lalunya. Seseorang dapat berubah, memperbaiki diri, dan berhak mendapatkan kesempatan kedua.
Reputasi seseorang tidak seharusnya selamanya ditentukan oleh informasi lama yang sudah tidak relevan.
Indonesia sebenarnya sudah mulai mengenal gagasan ini. Pasal 26 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak relevan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Baca juga: Media Sosial: Mesin Baru Pembuat Stres Finansial
Pasal 8 UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) juga memberi dasar bagi subjek data untuk meminta pengakhiran pemrosesan, penghapusan, atau pemusnahan data pribadi dalam keadaan tertentu.
Kini, gagasan itu kembali muncul dalam Rancangan UU Hak Asasi Manusia (RUU HAM). Pasal 31 RUU HAM mengatur hak setiap orang atas penghapusan atau pembatasan akses terhadap informasi pribadi yang sudah tidak relevan melalui penetapan pengadilan, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi.
Pada dasarnya, arah kebijakan ini sudah benar. Negara memang perlu memberi ruang pemulihan bagi orang-orang yang dirugikan oleh jejak digital yang abadi.
Namun, hak untuk dilupakan adalah pisau bermata dua. Ia dapat melindungi martabat manusia, tetapi juga dapat dipakai untuk menghapus informasi yang penting bagi publik.
Pengalaman Eropa menunjukkan mengapa hak ini diperlukan. Pada 2014, Pengadilan Uni Eropa memutus perkara Mario Costeja González.
Costeja meminta agar tautan berita lama tentang pelelangan propertinya untuk pembayaran utang pada 1998 tidak lagi muncul dalam hasil pencarian namanya.
Ia berpendapat informasi itu sudah tidak relevan dan merusak reputasinya.
Pengadilan Uni Eropa mengabulkan permintaan tersebut. Putusan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan right to be forgotten, yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 17 General Data Protection Regulation atau GDPR.
Namun, pengalaman di negara lain juga menunjukkan sisi negatifnya.
Pada 2014, di Meksiko, otoritas pelindungan data pernah mengabulkan permintaan pengusaha transportasi Carlos Sánchez de la Peña untuk menghapus tautan berita yang memuat informasi tentang urusan bisnis keluarganya, termasuk bailout pemerintah atas kredit bermasalah.
Keputusan itu menuai kritik karena dianggap membuka jalan bagi orang kaya dan berkuasa untuk membersihkan rekam jejak digital mereka.
Hak untuk dilupakan tidak boleh berubah menjadi hak untuk menghapus sejarah. Tidak semua informasi lama langsung kehilangan relevansi.
Baca juga: Gaji Naik, Dompet Tetap Tipis
Tidak semua reputasi yang terganggu harus dipulihkan dengan cara menghilangkan akses publik terhadap informasi.
Di sinilah batasnya harus jelas. Ada perbedaan besar antara korban yang ingin memulihkan martabatnya dan pejabat publik yang ingin menghapus jejak korupsi.
Ada perbedaan besar antara warga biasa yang dirugikan oleh informasi lama dan politisi yang ingin maju kembali dengan rekam jejak yang sudah dibersihkan dari mesin pencari.
Karena itu, Pasal 31 RUU HAM perlu diperjelas. Pertama, harus ada pengecualian yang jelas untuk figur publik dan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pejabat, politisi, calon pejabat publik, dan tokoh yang berpengaruh dalam urusan publik harus tunduk pada standar yang lebih ketat.
Kedua, perlu ada ukuran yang lebih jelas tentang informasi yang “sudah tidak relevan”. Relevansi tidak cukup diukur dari usia informasi.
Informasi lama tetap bisa relevan jika berkaitan dengan jabatan publik, uang negara, pelanggaran hukum, keselamatan masyarakat, atau integritas seseorang dalam menjalankan fungsi publik.
Ketiga, sejak awal pembentukan undang-undang, perlu dipastikan ketentuan ini tidak hanya menjadi rumusan umum.
Harus ada dasar yang cukup untuk menyusun pedoman teknis agar hakim nantinya memiliki standar yang konsisten dalam menilai permohonan hak untuk dilupakan.
Hak untuk dilupakan adalah hak atas kesempatan kedua. Di dunia digital yang sulit melupakan, manusia butuh ruang untuk pulih dari masa lalu yang sudah tidak relevan.
Baca juga: Kisah Warunk Upnormal: Brand Kuat yang Gagal Bertahan
Namun, hak atas kesempatan kedua tidak boleh berubah menjadi hak untuk menghapus ingatan publik.
Negara perlu melindungi korban stigma digital, tapi juga harus memastikan pejabat, politisi, dan orang berkuasa tidak memakai aturan ini untuk membersihkan rekam jejak mereka.
Pasal 31 RUU HAM bisa menjadi langkah maju. Namun, tanpa batas yang jelas, pasal ini berisiko menjadi celah baru untuk memanipulasi reputasi.
Ingatan digital memang tidak boleh selamanya menghukum manusia. Namun, ingatan publik juga tidak boleh dihapus hanya karena merugikan mereka yang berkuasa.