Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
Seorang warga Banjarmasin, David Pangestu, mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kedatangannya untuk melaporkan dugaan maladministrasi terkait tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
David diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman.
Dalam laporannya, David menilai BPN Kota Banjarbaru tidak menjalankan putusan pengadilan terkait pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Padahal, dasar hukum untuk melakukan tindakan tersebut sudah kuat melalui jalur yudisial tertinggi di Indonesia.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 103K/TUN/2020 tertanggal 9 Maret 2020 telah memerintahkan pencabutan sertipikat tersebut.
Putusan itu kemudian diperkuat dengan surat inkracht PTUN Banjarmasin serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin
Nomor 34/PEN-Eks/2018/PTUN.BJM pada tahun 2022.
Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa perintah pengadilan tersebut seolah membentur tembok tebal di internal BPN Kota Banjarbaru.
Hingga kini, menurut David, putusan tersebut belum juga dijalankan. Padahal penetapan eksekusi dari pengadilan seharusnya menjadi dasar kuat bagi BPN Kota Banjarbaru untuk segera melaksanakan putusan PTUN karena sifatnya telah final dan mengikat.
Pengabaian terhadap putusan yang telah inkracht ini dinilai sebagai bentuk pelemahan terhadap supremasi hukum di sektor pertanahan.
“Seharusnya BPN tetap menjalankan penetapan eksekusi PTUN tersebut. Kalau sejak awal putusan PTUN dilaksanakan, maka tidak akan muncul lagi gugatan-gugatan baru atas objek tanah yang sama. Karena tidak dijalankan, akhirnya konflik terus berkembang dan kepastian hukum menjadi kabur,” ujar David dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Ia menilai keberadaan gugatan perdata lain yang muncul belakangan tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengesampingkan putusan PTUN yang telah inkracht dan memiliki kekuatan hukum tetap.
David menekankan bahwa setiap penundaan hanya akan memperkeruh situasi dan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk terus mengklaim lahan tersebut.
“Penetapan eksekusi dari PTUN Banjarmasin sudah ada, tetapi BPN tidak melaksanakannya. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kepastian hukum,” katanya.
Menurut David, lambannya pelaksanaan putusan tersebut justru membuka ruang munculnya konflik berkepanjangan, tumpang tindih klaim kepemilikan, hingga lahirnya perkara-perkara baru atas objek tanah yang sama.
Menanggapi persoalan itu sebagaimana dikutip dari sejumlah pemberitaan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pembatalan SHM atas nama AGH berdasarkan rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pihak BPN mengklaim telah melakukan langkah-langkah administratif sesuai dengan prosedur yang berlaku di internal kementerian.
Menurut Suhaimi, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru kemudian meneruskan permohonan tersebut ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan sesuai mekanisme administrasi pertanahan.
Namun proses pembatalan itu tidak berlanjut karena objek tanah yang sama kembali menjadi perkara perdata di pengadilan.
Alasan adanya perkara perdata baru inilah yang kemudian menjadi sandungan bagi proses eksekusi lahan yang seharusnya sudah selesai sejak beberapa tahun lalu.
Bagi pihak David, di sinilah letak persoalannya. BPN tidak segera melaksanakan putusan PTUN sejak awal akhirnya memicu konflik hukum baru yang semakin kompleks.
Jika putusan pengadilan segera dilaksanakan, maka sengketa berkepanjangan, gugatan baru, hingga dugaan tumpang tindih administrasi pertanahan dinilai tidak akan terus terjadi. Hal ini menimbulkan kesan adanya pembiaran yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam sengketa lahan tersebut.
David berharap Ombudsman RI dapat mendorong adanya tindakan korektif agar putusan pengadilan benar-benar dihormati dan dilaksanakan.
Tindakan korektif ini dianggap penting untuk memulihkan marwah institusi pertanahan dan memberikan rasa aman bagi warga yang tengah memperjuangkan hak-haknya.
“Sekarang saatnya BPN Kota Banjarbaru memberikan kepastian dan keadilan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat konflik pertanahan yang berlarut-larut karena putusan pengadilan tidak dijalankan,” pungkasnya.
Sebelumnya sorotan terhadap BPN Kota Banjarbaru juga muncul dalam kasus lain yaitu Johanis dan Mugdadi.
Dalam kasus Johanis, BPN disorot setelah muncul dugaan kejanggalan administrasi pertanahan terkait SHM Nomor 878, termasuk hilangnya dokumen dasar atau warkah yang seharusnya tersimpan di kantor pertanahan.
Hilangnya warkah menjadi isu sensitif karena dokumen tersebut merupakan riwayat asal-usul tanah yang sangat vital dalam pembuktian hukum.
Sementara dalam kasus Mugdadi, BPN kembali menuai kritik karena dinilai tidak transparan dalam membuka informasi terkait SHM Nomor 7721 yang diduga memiliki sejumlah kejanggalan administrasi, termasuk dokumen warkah yang disebut tidak ditemukan dan dugaan perubahan tulisan lokasi tanah pada fotokopi sertipikat
saat proses mediasi.
Tag: #darurat #mafia #tanah #banjarbaru #dilaporkan #ombudsman #buntut #sengketa #jalan #aneka #tambang