Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Caleg Perempuan, PAN: Untuk Atasi Ketimpangan
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menilai kebijakan kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan bukan sekadar bentuk privilese bagi perempuan, melainkan upaya memperbaiki ketimpangan dalam politik elektoral.
“Kuota (wajib caleg perempuan) bukan hanya sekadar privilese perempuan, melainkan koreksi atas ketimpangan realitas politik elektoral,” kata Viva kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2026).
Hal itu disampaikan Viva merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan sanksi kepada partai politik peserta pemilu apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).
Baca juga: Alasan MK Tegaskan Sanksi Gugur bagi Parpol yang Abaikan Kuota Caleg Perempuan
Viva mengatakan, PAN menyetujui dan memedomani putusan MK tersebut, termasuk terkait adanya sanksi hukum bagi partai politik yang melanggar aturan keterwakilan perempuan.
Menurut dia, MK menilai aturan kuota perempuan tidak akan memiliki daya paksa apabila tidak disertai sanksi.
“PAN setuju dan memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kuota minimal 30 persen per daerah pemilihan (dapil) dalam pencalonan anggota DPR/DPRD dengan sanksi hukumnya jika dilanggar oleh partai politik sebagai peserta pemilu," ungkapnya.
"MK menilai tanpa sanksi, aturan 30 persen hanya menjadi hiasan pasal, tanpa daya paksa,” tambah dia.
Baca juga: MK Putuskan Caleg Perempuan Wajib 30 Persen Setiap Parpol, Perludem: Sesuai Harapan Masyarakat
Viva berpandangan, putusan MK bukan sekadar penegasan affirmative action yang selama ini telah berjalan.
Ia menyebut terdapat intervensi negara melalui undang-undang untuk menjamin adanya kesempatan dan perlakuan yang sama bagi perempuan dalam politik.
Menurut Viva, kebijakan afirmasi caleg perempuan didasarkan pada masih adanya kendala struktural dan kultural yang dihadapi perempuan dalam dunia politik.
Ia mencontohkan masih kuatnya budaya patriarki, anggapan bahwa politik merupakan dunia laki-laki, hingga persoalan ekonomi dan kebijakan partai yang dinilai bias gender.
Baca juga: Golkar Nilai Putusan MK soal Sanksi Kuota 30 Persen Perempuan Tak Jadi Masalah
Meski kebijakan afirmasi telah diterapkan, keterwakilan perempuan di DPR belum mencapai target minimal 30 persen.
Viva menyebut pada Pemilu 2014 jumlah anggota DPR perempuan tercatat sebanyak 97 orang atau 17,3 persen.
Angka itu meningkat menjadi 118 orang atau 21 persen pada Pemilu 2019, dan 128 orang atau 22,1 persen pada Pemilu 2024.
“Ke depan, PAN berpandangan bahwa jika struktur dan sistem sosial masyarakat Indonesia sudah tercipta kesetaraan dan keadilan gender, tidak bias gender, perempuan tidak terbebani kendala struktural dan kultural, maka sudah tidak perlu lagi adanya kebijakan afirmasi 30 persen caleg perempuan,” kata Viva.
Baca juga: PDI-P Siap Patuhi Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (25/5/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan partai politik peserta pemilu dapat digugurkan di daerah pilihan tertentu apabila tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, penegasan itu diperlukan untuk mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di DPR maupun DPRD melalui pemilu yang adil.
Baca juga: Golkar Nilai Putusan MK soal Sanksi Kuota 30 Persen Perempuan Tak Jadi Masalah
Tag: #dukung #putusan #soal #persen #caleg #perempuan #untuk #atasi #ketimpangan