Pancasila di Tengah Perubahan Geopolitik Global
MELALUI Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, pemerintah menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan hari libur nasional.
Penetapan tersebut merujuk pada pidato Soekarno di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945.
Dalam pidatonya di hari terakhir sidang BPUPK, 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima prinsip dasar negara Indonesia merdeka yang diberi nama Pancasila.
Usulan Soekarno tersebut kemudian disepakati oleh peserta sidang BPUPK, yang secara garis besar terbagi menjadi kelompok nasionalisme kebangsaan dan religius, untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara yang dapat diterima seluruh elemen bangsa.
Lebih lanjut, usulan Soekarno kemudian dibahas oleh panitia kecil yang diketuai oleh Soekarno dan terdiri atas tokoh-tokoh yang mewakili kelompok nasionalisme kebangsaan dan religius yaitu Mohammad Hatta (Wakil Ketua) dengan anggota K.H. Wachid Hasyim, K.H. Kaharoezie Moezakkir, Agoes Salim, Abikoesno Tjokrosoejoso, Achmad Soebardjo, Alexander Andries Maramis, dan Mohammad Yamin.
Hasilnya adalah rumusan Pancasila seperti yang tercantum dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945.
Baca juga: Lelah Menjadi Kelas Menengah
Rumusan Piagam Jakarta ini pun dibahas kembali dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 dan akhirnya menghasilkan rumusan Pancasila seperti yang dikenal saat ini dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Di sinilah letak keistimewaan Pancasila. Ia sejatinya merupakan hasil kompromi politik, sosial, dan budaya yang sangat matang, bukan produk pemikiran satu kelompok semata.
Ia lahir dari kesadaran bahwa Indonesia adalah bangsa yang sangat beragam.
Perbedaan suku, agama, budaya, bahasa, dan pandangan politik tidak mungkin dipersatukan melalui ideologi yang hanya mewakili sebagian kelompok masyarakat.
Dalam sejarahnya, tampak bahwa kesepakatan tentang Pancasila sebagai dasar negara memang tidak selalu berjalan mulus.
Setelah kemerdekaan, terjadi berbagai upaya untuk menggantikan Pancasila.
Ada gerakan yang ingin menjadikan komunisme sebagai dasar negara, ada pula yang berusaha membawa Indonesia menjadi negara agama.
Situasi tersebut semakin kompleks ketika dunia memasuki era Perang Dingin, tidak lama setelah berakhirnya Perang Dunia II.
Dunia terbelah menjadi dua kutub besar, yakni blok liberal yang dipimpin Amerika Serikat dan blok komunis yang dipimpin Uni Soviet.
Banyak negara berkembang dipaksa memilih salah satu kubu dalam pertarungan ideologi global tersebut.
Indonesia mengambil jalan berbeda. Dalam pidatonya di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-15 pada 30 September 1960 dengan judul "To Build the World Anew" (Membangun Dunia Kembali), Soekarno memperkenalkan Pancasila sebagai “ideologi ketiga”.
Ideologi yang menawarkan keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan bersama, antara kehidupan beragama dan kehidupan bernegara, serta antara nasionalisme dan kemanusiaan universal.
Langkah ini menunjukkan keberanian Indonesia menawarkan perspektif sendiri dalam tata dunia yang sedang terpolarisasi.
Indonesia tidak sekadar menjadi objek pertarungan ideologi global, tetapi berusaha menjadi subjek yang menawarkan jalan alternatif.
Baca juga: Ketika Tempat Ibadah Tak Lagi Aman
Indonesia tidak ingin didefinisikan sebagai negara liberal maupun komunis, melainkan sebagai bangsa yang memiliki nilai dan jalan sendiri.
Identitas tersebut kemudian tercermin dalam politik luar negeri bebas aktif yang hingga kini menjadi salah satu ciri diplomasi Indonesia.
Dalam kajian Hubungan Internasional, apa yang dilakukan Soekarno sejalan dengan pendekatan Konstruktivisme yang menegaskan bahwa identitas, norma, dan ideologi turut memengaruhi cara negara memandang dirinya dan bertindak dalam lingkungan internasional.
Dalam perspektif ini, Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai identitas nasional yang membentuk orientasi politik luar negeri Indonesia.
Kini, lebih dari delapan dekade setelah Pancasila lahir, tantangan yang dihadapi tidak lagi sama.
Perang Dingin telah berakhir. Uni Soviet runtuh. Komunisme kehilangan sebagian besar pengaruh globalnya. Namun bukan berarti pertarungan ideologi berhenti.
Dunia saat ini memasuki era globalisasi dan revolusi digital yang membawa tantangan baru. Arus informasi bergerak tanpa batas.
Media sosial memungkinkan berbagai ideologi, paham, dan nilai asing masuk ke ruang kehidupan masyarakat dalam hitungan detik.
Polarisasi politik, radikalisme, ekstremisme, populisme, hingga individualisme yang berlebihan menjadi fenomena yang semakin mudah ditemukan.
Persaingan geopolitik pun semakin menguat seperti tampak dari rivalitas Amerika Serikat dan Tiongkok, konflik di Timur Tengah, perang Rusia-Ukraina, serta ketidakpastian ekonomi global.
Kompetisi antarnegara tidak pernah benar-benar berakhir. Dan di tengah perkembangan geopolitik kontemporer ini, ideologi tetap memiliki peran penting dalam hubungan internasional.
Setiap negara memerlukan fondasi ideologis yang mampu menjaga kohesi nasional di tengah derasnya pengaruh eksternal.
Oleh karena itu, Pancasila bukan sekadar dokumen historis yang diperingati setiap 1 Juni.
Pancasila merupakan panduan moral dan politik dalam menghadapi perubahan dunia yang semakin kompleks.
Baca juga: Pesta Babi Tanpa Babi
Nilai Ketuhanan menjaga bangsa agar tidak kehilangan dimensi spiritual. Nilai Kemanusiaan mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia.
Nilai Persatuan menjadi perekat di tengah polarisasi. Nilai Kerakyatan mendorong penyelesaian masalah melalui musyawarah.
Sementara nilai Keadilan Sosial menjadi kompas dalam pembangunan nasional.
Lebih jauh, Pancasila dapat dipahami sebagai sumber ketahanan nasional Indonesia, yang tidak hanya berkaitan dengan kekuatan militer ekonomi atau pangan, tetapi juga kemampuan bangsa mempertahankan identitas, nilai, dan persatuannya di tengah perubahan geopolitik global.
Negara yang kehilangan identitas ideologis sering kali rentan terhadap fragmentasi sosial, polarisasi politik, dan intervensi pengaruh asing.
Oleh karena itu, pertanyaan yang lebih penting hari ini bukanlah apakah Pancasila masih relevan, melainkan sejauh mana bangsa Indonesia mampu mengaktualisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Tantangan terbesar Pancasila bukan berasal dari luar negeri, melainkan ketika nilai-nilainya berhenti menjadi pedoman dan hanya menjadi slogan.
Pada akhirnya, memperingati Hari Lahir Pancasila seharusnya tidak berhenti pada upacara dan seremonial.
Momentum ini perlu dimaknai sebagai pengingat bahwa Indonesia lahir dari semangat kompromi, persatuan, dan gotong royong.
Nilai-nilai itulah yang memungkinkan bangsa ini bertahan melewati kolonialisme, pemberontakan, krisis ekonomi, hingga berbagai perubahan geopolitik global.
Delapan puluh satu tahun setelah lahirnya Pancasila, dunia memang telah berubah.
Persaingan antarnegara tidak lagi hanya berlangsung melalui kekuatan militer, tetapi juga melalui pengaruh ekonomi, teknologi, informasi, budaya, dan ideologi.
Dalam situasi seperti itu, Pancasila menjadi sumber ketahanan nasional yang membantu Indonesia menjaga identitas, persatuan, dan arah pembangunan bangsa.
Selama nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial tetap hidup dalam praktik kehidupan berbangsa, Pancasila akan terus relevan bukan hanya sebagai warisan sejarah, tetapi juga sebagai kompas Indonesia dalam menghadapi dinamika geopolitik global abad ke-21.