Tragedi Mengadili Psikoanalisis di Ruang Sidang
Ilustrasi hakim.(Shutterstock)
12:02
31 Mei 2026

Tragedi Mengadili Psikoanalisis di Ruang Sidang

KETIKA kita membaca ulasan sejawat mengenai risiko penyesatan hakim melalui profil kepribadian terdakwa (Kompas, 29/05/2026), ada sebuah kegelisahan intelektual yang seketika menyergap kesadaran kita.

Kita seolah diundang menyaksikan peradilan epistemologis di mana psikoanalisis didudukkan di kursi pesakitan, didakwa sebagai instrumen manipulatif yang mengancam kemurnian keadilan. 

Kekhawatiran mengenai manipulasi narasi psikologis di ruang sidang memang sangat valid dan patut kita hargai dengan kewaspadaan tinggi.

Namun, saat menelaah kerangka berpikir tersebut dengan lensa psikologi kritis yang jernih, kita justru menemukan ironi tersembunyi.

Usaha mencegah penyesatan di ruang sidang ternyata dibangun di atas fondasi penyederhanaan yang secara esensial justru berpotensi besar untuk semakin menyesatkan pemahaman publik itu sendiri.

Di sinilah kita perlu meletakkan persoalan fundamental ini secara jernih.

Ruang sidang kerap beroperasi layaknya arena pertarungan narasi, di mana kebenaran rentan direduksi menjadi sekadar argumen siapa yang paling meyakinkan.

Psikologi, ketika diseret paksa ke arena ini, rentan dipelintir menjadi alat retorika belaka. 

Baca juga: Lelah Menjadi Kelas Menengah

Namun, keadilan sejati secara esensial selalu menuntut kita bergerak menuju pencarian fakta empiris, upaya tanpa henti mendekati objektivitas yang melampaui bias subjektivitas.

Kegagalan fatal dalam membedakan antara kompleksitas ilmu psikologi yang sebenarnya dengan penyalahgunaannya dalam retorika hukum inilah yang membuat kritik terhadap psikoanalisis sering kali menjadi salah sasaran dan kehilangan kedalaman analitis.

Reduksi Epistemik yang Sangat Ahistoris

Tulisan yang mengkritik profil kepribadian tersebut tampak bermasalah secara fundamental karena memosisikan psikoanalisis seolah identik mutlak dengan Sigmund Freud.

Ini adalah sebuah lompatan kesimpulan yang ahistoris. Sejarah mencatat dengan tinta tebal bahwa sejak awal abad kedua puluh, dogma klasik Freudian telah menjadi objek dekonstruksi internal yang keras. 

Karen Horney menolak determinisme seksual lalu menggantinya dengan kerangka relasional berbasis kecemasan sosial.

Erich Fromm mengintegrasikan dimensi ekonomi politik dalam pembentukan karakter, sementara Jacques Lacan mereformulasi ketidaksadaran sebagai struktur bahasa yang sama sekali berbeda dari model biologis purba.

Menganggap psikoanalisis sebagai monolit masa lalu yang usang adalah reduksi epistemik yang menutup mata terhadap kemajuan metodologis kontemporer.

Riset modern membuktikan bahwa psikodinamika telah berevolusi dan berintegrasi ketat dengan metode ilmiah arus utama.

Sebuah telaah komprehensif membuktikan bahwa proporsi mencapai 60 hingga 90 persen pasien terapi psikodinamik ternyata mengalami perbaikan klinis yang bermakna dalam jangka menengah hingga panjang (Abbass, 2014).

Fakta empiris ini menegaskan bahwa warisan teoritis yang kompleks tidak membatalkan kemanjuran terapan modernnya.

Mengubur psikoanalisis hanya karena fobia terhadap stereotip Freudian justru memiskinkan pisau analisis kita dalam memahami kompleksitas kejahatan manusia.

Baca juga: Bonjour di Negeri yang Masih Terbata Membaca

Akar masalah sesungguhnya dalam praktik peradilan bukan terletak pada eksistensi aliran psikoanalisis itu sendiri, melainkan pada kelemahan standar validitas ilmiah instrumen asesmen yang digunakan.

Dalam arena yang menyangkut nasib manusia, perdebatan teoretis murni harus tunduk pada pembuktian data empiris. 

Studi ekstensif terhadap jumlah 364 alat asesmen psikologi dalam konteks hukum menemukan fakta mengejutkan.

Ditemukan sekitar 90 persen instrumen telah melalui pengujian empiris, namun ironisnya hanya 67 persen yang benar diterima secara luas oleh komunitas ilmiah, dan fatalnya hanya 40 persen yang terbukti memiliki kualitas psikometrik yang dinilai baik (Neal dkk, 2019).

Data ini dengan telanjang menyingkap realitas muram: ancaman terbesar bagi hakim bukanlah mazhab psikologi tertentu, melainkan alat ukur cacat yang dipaksakan masuk ke ruang sidang.

Realitas ini diperburuk oleh temuan lanjutan dari studi tersebut, di mana tantangan hukum terhadap kesaksian psikologis ternyata sangat jarang terjadi, yakni hanya pada 5,1 persen kasus, dan tingkat keberhasilannya pun sangat menyedihkan, hanya sepertiga bagian saja.

Artinya, sistem peradilan kita sering menelan mentah bukti psikologis tanpa melalui pengujian metodologis yang ketat, membuka pintu gerbang bias yang langsung mengancam kemanusiaan.

Konsekuensi dari kelalaian sistemik ini sangatlah mengerikan. Data resmi dari lembaga peradilan menyoroti bahwa kesalahan forensik, yang secara spesifik mencakup penggunaan bukti psikologis menyesatkan, telah berkontribusi langsung pada lahirnya ribuan vonis sesat.

Tercatat lebih dari 3.000 kasus ekskulpasi pembebasan hukuman terjadi di Amerika Serikat yang sangat terkait erat dengan berbagai faktor, termasuk di dalamnya bukti forensik yang terbukti keliru (NIJ, 28/11/2023).

Oleh karena itu, kritik tajam pantang diarahkan untuk menghakimi aliran psikologi tertentu, melainkan wajib difokuskan sepenuhnya pada pengetatan standar pembuktian metodologi serta interpretasi instrumen ahli.

Kerendahan Hati di Hadapan Keadilan

Menavigasi labirin jiwa manusia di ruang sidang menuntut sebuah kerendahan hati epistemik yang luar biasa.

Kita harus dengan jujur mengakui bahwa kepribadian manusia tidak pernah bersifat tunggal, tidak pernah sepenuhnya stabil, dan mustahil untuk dikuantifikasi secara mutlak tanpa menyisakan ambiguitas.

Ilmu psikologi, baik yang berakar pada psikoanalisis maupun tradisi kognitif, selalu beroperasi dalam spektrum probabilitas empiris, sama sekali bukan kepastian deterministik yang kaku.

Oleh karena itu, setiap klaim diagnostik mengenai profil kepribadian seorang terdakwa mutlak wajib diposisikan sebagai sebuah interpretasi klinis yang serba terbatas, bukan sebagai representasi fakta objektif final yang tak terbantahkan.

Dalam arsitektur forensik modern, tugas moral seorang psikolog adalah membantu pengadilan secara holistik merumuskan keputusan yang jauh lebih terinformasi, bukan membajak otoritas hakim dengan berlindung di balik jubah sains semu.

Baca juga: Pesta Babi Tanpa Babi

Menjaga kewarasan peradilan membutuhkan literasi ilmiah melintasi berbagai mazhab dan menuntut komitmen teguh pada presisi data empiris.

Mengkritik kelemahan praktik forensik dengan cara memproduksi penyederhanaan yang mereduksi kompleksitas kejiwaan manusia sama sekali tidak akan pernah membawa kita pada keadilan.

Tindakan gegabah tersebut semata hanya akan melahirkan bentuk distorsi narasi baru yang sungguh jauh lebih halus, namun menyimpan ancaman laten yang merusak. 

Pada akhirnya, pilar peradilan yang amat kokoh tidak akan pernah berdiri tegak apabila ia senantiasa dibangun berlandaskan pada ketakutan teoretis yang sempit, melainkan hanya dapat diwujudkan melalui keberanian kolektif guna terus menerus menguji setiap detail bukti dengan menggunakan kedalaman analisis tajam serta pancaran nurani kemanusiaan tanpa ada batas.

Tag:  #tragedi #mengadili #psikoanalisis #ruang #sidang

KOMENTAR