Pakar Ingatkan RUU Polri Jangan Hanya Perkuat Wewenang, Tapi Juga Batasi Diskresi
Ilustrasi. Pengamat hukum meminta revisi UU Polri juga mempertegas batas-batas diskresi serta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan Polri.(Dibuat dengan AI I Kompas.com/BAL)
10:50
2 Juni 2026

Pakar Ingatkan RUU Polri Jangan Hanya Perkuat Wewenang, Tapi Juga Batasi Diskresi

- Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, Maradona mengingatkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) tidak boleh hanya berfokus memperkuat kewenangan institusi kepolisian.

Sebaliknya, revisi tersebut juga harus mempertegas batas-batas diskresi serta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan Polri.

"Revisi Undang-Undang Kepolisian ini harus memperkuat batas kewenangan karena diskresi yang luas tadi harus dibatasi, harus ada parameternya, harus ada mekanisme kontrol, harus ada perlindungan HAM," ujar Maradona dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Polri di Komisi III DPR RI, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Kompolnas Harap Penguatan Lembaga Masuk dalam Revisi UU Polri

Maradona mengingatkan polisi adalah institusi yang memiliki kewenangan melakukan upaya paksa dalam penegakan hukum, dan banyak bekerja di tingkat lapangan dengan pengawasan yang relatif terbatas.

Oleh karena itu, kewenangan diskresi yang terlalu luas berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai.

"Risiko yang muncul seperti yang kita alami sekarang bahwa kekerasan itu dapat menjadi cara normal untuk menyelesaikan masalah, diskresi dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan, kecurigaan dapat berubah menjadi pelabelan sosial, bahkan kewenangan besar penegakan hukum itu dapat melemahkan due process serta legitimasi publik," ungkapnya.

Baca juga: Kompolnas Jelaskan Mengapa Penguatan Lembaganya Penting dalam Revisi UU Polri

Selain itu, lanjut Maradona, pembaruan UU Polri juga harus mampu menyeimbangkan kebutuhan penguatan institusi dengan penguatan akuntabilitas.

Menurut Maradona, tantangan utama dalam organisasi kepolisian terletak pada penggunaan diskresi yang kerap dilakukan anggota di lapangan.

Dalam praktiknya, polisi tidak hanya bekerja berdasarkan aturan formal yang bersifat prosedural dan legalistik, tetapi juga menggunakan pertimbangan situasional saat menjalankan tugas.

"Polisi-polisi di lapangan itulah yang beroperasi dengan low visibility discretion, diskresi dengan pengawasan yang rendah," katanya.

Baca juga: Revisi UU Polri Dinilai Perlu Atur PPNS dan Satpam Secara Lebih Detail

Untuk itu, Maradona menilai revisi UU Polri perlu memastikan adanya mekanisme kontrol yang jelas terhadap penggunaan diskresi maupun kewenangan prosedural dalam proses penegakan hukum.

Maradona menambahkan, momentum revisi UU Polri saat ini juga penting karena berlangsung setelah pembaruan sistem hukum pidana nasional, melalui KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan pendekatan lebih humanis serta restorative justice.

"Bagaimana proses diskresi itu harus dibatasi dan dikontrol, bagaimana proses yang sifatnya prosedural legalistik itu harus diawasi dan seterusnya," pungkasnya.

Baca juga: Pengamat Nilai Revisi UU Polri di DPR Hanya Formalitas, Belum Jawab Harapan Publik

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi UU Polri.

Dalam rapat paripurna DPR pada 20 Mei 2026, revisi UU Polri resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Pembahasan revisi tersebut menjadi tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu rekomendasi utama komisi tersebut adalah melakukan pembaruan UU Polri sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan kepolisian.

Tag:  #pakar #ingatkan #polri #jangan #hanya #perkuat #wewenang #tapi #juga #batasi #diskresi

KOMENTAR