Eks Ketua KPU ke DPR: Pemilu Indonesia Bebas, tetapi Belum Adil
Ketua KPU RI 2004-2007, Ramlan Surbakti, usai menghadiri audiensi dengan komisioner KPU periode 2022-2027 di kantor KPU RI, Rabu (3/8/2022).(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
15:42
2 Juni 2026

Eks Ketua KPU ke DPR: Pemilu Indonesia Bebas, tetapi Belum Adil

Mantan Ketua KPU RI Ramlan Surbakti menilai pelaksanaan pemilu di Indonesia memang telah berlangsung secara bebas, namun belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan.

"Pemilu kita kan sudah bebas, tapi belum adil, free but not fair," kata Ramlan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Pemilu bersama Komisi II DPR RI, Selasa (2/6/2026).

Menurut Ramlan, kesimpulan tersebut didasarkan pada evaluasinya terhadap sistem pemilu proporsional terbuka yang selama ini digunakan Indonesia.

Bahkan, dia menyebutnya sebagai sistem yang "campur aduk".

"Saya mengevaluasi sistem pemilu proporsional terbuka. Kesimpulan saya terus terang saja sistem pemilu proporsional terbuka itu sistem pemilu campur aduk. Bukan campuran, tapi campur aduk," kata Ramlan.

Baca juga: KPU sebagai Cabang Kekuasaan Keempat

Ramlan menjelaskan, masih terdapat sedikitnya lima bentuk ketidakadilan yang belum berhasil diselesaikan dalam pelaksanaan pemilu sejak era Reformasi.

Ketidakadilan pertama, kata dia, terkait alokasi kursi DPR ke setiap provinsi yang dinilai belum mencerminkan prinsip kesetaraan representasi.

Menurut dia, masih terdapat provinsi yang mengalami over-representation atau memperoleh kursi lebih banyak dibanding proporsi jumlah penduduknya.

Sebaliknya, ada pula provinsi yang justru mengalami under-representation.

"Saya mengevaluasi sistem pemilu proporsional terbuka. Kesimpulan saya terus terang saja sistem pemilu proporsional terbuka itu sistem pemilu campur aduk. Bukan campuran, tapi campur aduk," ungkap Ramlan.

Ramlan berharap persoalan tersebut dapat dibahas dalam revisi UU Pemilu.

Baca juga: Anggota Dewan Ungkap Alasan Dukung RUU Pemilu Atur Sanksi bagi Pelaku Politik Uang

Sebab, Indonesia perlu mencari formula yang lebih proporsional dalam pembagian kursi DPR, termasuk mempertimbangkan faktor luas wilayah sebagaimana dilakukan sejumlah negara lain.

Ketidakadilan kedua berkaitan dengan pengaturan dana kampanye, yang dinilai belum mampu menjamin persaingan yang setara antar peserta pemilu.

"Ada provinsi yang over-representation, kursi paling lebih banyak dibandingkan jumlah penduduknya, tapi ada provinsi yang under-representation. Jumlah penduduknya lebih banyak daripada kursi yang dia terima. Ini sejak Pemilu 2004 sampai 2024 belum terselesaikan," jelas Ramlan.

Ketiga, Ramlan menyoroti belum terwujudnya prinsip kesetaraan suara antar pemilih.

Dia menilai suara yang diberikan kepada calon anggota legislatif memiliki pengaruh lebih besar, dibanding suara yang diberikan langsung kepada partai politik.

Baca juga: Putusan MK Dinilai Memaksa Parpol Ubah Strategi Rekrutmen untuk Pemilu 2029

"Pengaturan mengenai dana kampanye pemilu itu belum menjamin persaingan yang adil antar peserta pemilu," ucap Ramlam.

Selain itu, dia juga mengkritisi keberadaan jutaan suara sah yang tidak dikonversi menjadi kursi karena partai politik penerima suara gagal melewati ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Menurut Ramlan, jumlah suara sah yang tidak terhitung tersebut selalu besar dalam setiap pemilu.

"Kalau kita mencoblos satu nama calon itu lebih berdaulat daripada kalau mencoblos satu partai. Padahal prinsipnya one person, one vote, one value," katanya.

Ketidakadilan keempat, lanjut Ramlan, berkaitan dengan penggunaan sumber daya negara oleh petahana selama masa pemilu.

Dia pun menyinggung penggunaan anggaran publik, aparatur sipil negara, hingga aparat keamanan yang dinilai kerap dimanfaatkan untuk kepentingan politik elektoral.

Baca juga: PDI-P Respons Pimpinan DPR soal RUU Pemilu: Justru Kalau Mepet, Bikin Tergesa-gesa

"Pemilu 2024 itu 17,7 juta suara sah tapi tidak dihitung menjadi kursi. Jadi suara seperti ini, sah tapi tidak dihitung, itu jelas melanggar prinsip one person, one vote, and one value," kata Ramlan.

Ramlan juga menyoroti kebijakan pemotongan anggaran kementerian dan lembaga yang menurutnya berujung pada penyaluran program pemerintah menjelang pemungutan suara.

"Incumbent itu menggunakan sarana publik, anggaran publik, pegawai negara dan sebagainya untuk kepentingan kampanye," ungkapnya.

Adapun bentuk ketidakadilan terakhir yang disorot Ramlan adalah praktik jual beli suara, yang hingga kini masih menjadi persoalan dalam penyelenggaraan pemilu.

Karena itu, dia meminta DPR dan pemerintah memanfaatkan pembahasan RUU Pemilu untuk memperbaiki berbagai persoalan mendasar tersebut.

Dengan begitu, kualitas demokrasi Indonesia tidak hanya menjamin kebebasan memilih, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi seluruh peserta dan pemilih.

"Anggaran sampai Rp52 triliun itu digunakan untuk keperluan kampanye karena harus dibagi sebelum hari pemungutan suara," pungkas Ramlan.

Tag:  #ketua #pemilu #indonesia #bebas #tetapi #belum #adil

KOMENTAR