Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
Hendric Libra Surya Putra, pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) CV Berkah Bawang Bali, resmi melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI.
Langkah ini diambil menyusul dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum penyidik Unit IV Subdit I Ditkrimsus Polda Bali dalam menangani perkara yang menjerat usahanya.
Melalui kuasa hukumnya, Nugraha Bratakusumah dan Rico Ricardo, Hendric mempersoalkan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI yang dinilai tidak profesional.
Persoalan ini bermula dari dugaan tindakan paksa yang dilakukan pada 24–25 April 2026. Saat itu, oknum penyidik melakukan penyitaan terhadap 400 bal bawang putih milik CV Berkah Bawang Bali serta melakukan penyegelan toko.
Kuasa hukum menilai rangkaian tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah dan mengabaikan standar hukum yang berlaku di Indonesia.
“Tindakan sewenang-wenang oleh oknum Ditkrimsus Polda Bali merupakan cacat prosedur,” ujar Nugraha Bratakusumah, melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (2/6/2026).
Nugraha menambahkan bahwa rangkaian tindakan paksa yang dialami kliennya tidak transparan dan jauh dari standar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain penyitaan barang, korban juga sempat menjalani proses pemeriksaan hingga dini hari.
Dalam proses tersebut, korban diduga ditekan dan tidak diberikan kesempatan untuk menghubungi atau didampingi oleh kuasa hukumnya, sebuah langkah yang dinilai melanggar hak asasi tersangka atau saksi dalam proses penyidikan.
Ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum acara menjadi poin utama yang diadukan ke Senayan.
Pihak kuasa hukum menyoroti ketiadaan dokumen-dokumen penting yang seharusnya menjadi dasar tindakan kepolisian di lapangan.
Hal ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat kecil.
“Izin sita pengadilan tidak pernah ditunjukkan, penyegelan toko yang tidak berkorelasi langsung dengan dugaan tindak pidana, dan tidak adanya berita acara maupun tanda terima barang sitaan. Tiga hal ini sudah cukup kuat menyatakan bahwa ada pelanggaran prosedural,” tegas Nugraha.
Dia bilang, dugaan kriminalisasi semakin menguat ketika penyidik mengabaikan dokumen administratif yang dimiliki perusahaan.
CV Berkah Bawang Bali mengklaim telah menunjukkan dokumen KT-9, yang merupakan bukti sah bahwa komoditas bawang putih tersebut telah lulus pemeriksaan karantina saat masuk ke wilayah Indonesia.
Namun, penyidik justru mempermasalahkan ketiadaan dokumen karantina KT-12 yang diperuntukkan bagi pergerakan domestik antarpulau.
Padahal, menurut pihak pengusaha, dokumen KT-12 hanya diperlukan jika komoditas tersebut ditanam di pulau yang berbeda di dalam negeri, bukan untuk barang impor yang sudah memiliki dokumen KT-9.
Perbedaan penafsiran aturan karantina ini, disebut berdampak fatal pada kelangsungan bisnis UMKM tersebut.
“Akibatnya, sampai hari ini mereka tidak bisa berjualan hingga menanggung kerugian besar karena barang sitaan yaitu bawang putih bersifat susut mutu dan lekas rusak. Sampai dengan hari ini sudah lebih dari 1 bulan, bawang putih tersebut saya pastikan sudah rusak. Penindakan yang mengabaikan KT-9 dan tidak transparan ini berpotensi mengkriminalisasi kepatuhan administratif dan menimbulkan kerugian serius bagi UMKM,” jelas Nugraha.
Dalam surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Komisi III DPR RI, tim kuasa hukum mengajukan empat poin tuntutan utama.
Pertama, meminta anggota dewan melakukan pengawasan dan meminta klarifikasi langsung kepada Ditkrimsus Polda Bali atas dugaan pelanggaran prosedur penyidikan.
Kedua, meminta jaminan perlindungan hukum bagi klien agar terhindar dari tindakan paksa yang tidak sesuai aturan di masa mendatang.
Ketiga, mendorong adanya penanganan yang cepat terhadap komoditas sitaan yang bersifat lekas rusak agar kerugian pengusaha tidak semakin membengkak.
Keempat, meminta DPR mengevaluasi praktik penegakan hukum di bidang karantina agar ada kepastian hukum bagi pelaku usaha, terutama mengenai perbedaan fungsi dokumen KT-9 dan KT-12.
Tag: #toko #disegel #bawang #busuk #pengusaha #umkm #bali #minta #perlindungan #lawan #oknum #polisi