Pejabat Bea Cukai Pakai Uang Suap dari Blueray Cargo untuk Beli Cerutu hingga Renovasi Ruangan
Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo mengungkapkan, uang suap yang diperoleh pejabat DJBC dari PT Blueray Cargo digunakan untuk memenuhi kebutuhan internal atas arahan pimpinan.
Bayu mengatakan, salah satu kebutuhan internal yang menggunakan uang suap itu adalah pembelian cerutu untuk seorang teman eks Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal.
"Pernah beli cerutu untuk teman Pak Rizal yang di salah satu APH (aparat penegak hukum)," kata Bayu saat bersaksi dalam sidang dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Di Sidang, Pegawai Bea Cukai Akui Ada Suap Impor dari Blueray Cargo
Selain itu, Bayu mengaku pernah mendengar laporan bahwa dana operasional juga digunakan untuk perbaikan ruangan di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
"Saya pernah dengar Salisa pernah menyampaikan ada saran dari Sisprian, untuk perbaikan ruangan dekat subdit sama direktur," ujar dia.
Tak hanya itu, Bayu menyebut pengadaan sejumlah mobil operasional yang digunakan di lingkungan direktorat juga diduga bersumber dari dana operasional tersebut.
"Setahu saya seperti itu. Diambil dari uang operasional," kata Bayu.
Baca juga: KPK Periksa 20 Forwarder Terkait Kasus Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
Dalam persidangan, Bayu juga mengaku sempat menerima empat kali amplop yang disebut berasal dari Blueray Cargo melalui Orlando alias Ocoi.
Namun, ia menolak pemberian berikutnya pada awal Februari karena merasa tidak memiliki hubungan langsung dengan urusan kepabeanan yang ditangani perusahaan tersebut.
"Empat kali saya terima, satu kali saya tolak dan yang dari pertama kali menerima saya lapor ke atasan saya," ujar Bayu di persidangan.
Menurut Bayu, saat mempertanyakan asal-usul uang tersebut, ia mendapat penjelasan bahwa dana itu merupakan "bantuan operasional".
Baca juga: Jaksa Hadirkan 7 Pejabat Bea Cukai di Sidang John Field, Terdakwa Suap Impor
Uang itu kemudian diserahkan kepada seorang pegawai bernama Salisa yang disebut mengelola dana operasional.
"Saya tanyakan itu uang apa. Saya enggak ada kaitannya sama Blueray saya bilang. Untuk bantuan operasional aja," kata Bayu.
Ia menjelaskan alasan penolakannya terhadap pemberian berikutnya karena merasa tugasnya berada di bidang cukai, bukan kepabeanan yang berkaitan dengan aktivitas impor PT Blueray Cargo.
"Karena saya merasa tidak sangkut pautnya saya dengan Blueray," ujarnya.
Kasus korupsi Bea Cukai
Sebelumnya, jaksa mendakwa John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, memberikan suap senilai total Rp 63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Suap tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Jaksa menyebut pemberian itu dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dipercepat dari pengawasan kepabeanan.
Baca juga: KPK Usut Pemberian Fasilitas Kendaraan ke Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Importasi Barang
Suap diduga diberikan dalam delapan kesempatan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Kantor Pusat Bea dan Cukai serta restoran di Jakarta Utara.
Tiga pejabat Bea Cukai yang disebut menerima aliran suap ialah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.
Ketiganya masih berstatus tersangka dan belum disidangkan.
Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa dengan Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #pejabat #cukai #pakai #uang #suap #dari #blueray #cargo #untuk #beli #cerutu #hingga #renovasi #ruangan