Korupsi MBG dan Pelajaran yang Mahal
Tiga mantan pimpinan BGN: Dadan Hindayana (kiri), Lodewyk Pusung (tengah), dan Sony Sanjaya (kanan)(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
12:02
4 Juni 2026

Korupsi MBG dan Pelajaran yang Mahal

PENCOPOTAN dan penahanan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) pada awal Juni 2026, sesungguhnya bukan kejutan.

Sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) digulirkan awal 2025, suara kritis sudah bermunculan.

Kritik-kritik itu di antaranya adalah ketiadaan pejabat berlatar ilmu gizi atau kesehatan di pucuk lembaga (Kepala BGN Dadan Hindayana adalah ahli serangga lulusan IPB dan Universitas Hannover), dominasi purnawirawan TNI/Polri di banyak posisi, hingga desain program yang top-down dan minim partisipasi publik.

Alih-alih direspons, BGN justru menambah daftar kejanggalan seperti anggaran jumbo lebih banyak terserap untuk gaji pegawai dapur dan pengadaan atribut, dari kaus kaki hingga motor listrik, ketimbang untuk bahan pangan anak sekolah. Di sinilah celah korupsi terbuka lebar.

Ide MBG sebenarnya mulia dan terbukti berhasil di banyak negara. Namun, pelaksanaannya di Indonesia rapuh.

Regulasi tata kelola baru terbit pada November 2025, hampir sepuluh bulan setelah program berjalan; pengadaan barang dan jasa minim transparansi; dan penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan tanpa verifikasi terbuka.

Baca juga: Korupsi di Tata Kelola MBG: Ketika Kritik Jadi Kenyataan

Kombinasi anggaran raksasa dan pengawasan lemah adalah resep klasik bagi perburuan rente.

Ketika Program Berubah Menjadi Proyek

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers Rabu, 3 Juni 2026, penyidik menetapkan tiga mantan pimpinan puncak BGN sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026.

Mereka, yakni Dadan Hindayana (mantan Kepala), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala Bidang Operasional), dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi).

Ketiganya langsung ditahan dua puluh hari dan dijerat Pasal 603 serta 604 KUHP (Kompas.com, 3/6/2026).

Modusnya, menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, adalah menunjuk yayasan yang terafiliasi atau dimiliki sendiri sebagai mitra SPPG melalui “atensi khusus” pada portal verifikasi, sehingga yayasan yang tak memenuhi syarat tetap lolos dan menerima insentif miliaran rupiah setiap hari.

Mereka juga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen agar Kerangka Acuan Kerja tak sesuai kebutuhan lapangan, membuka jalan bagi pengadaan 21.801 motor listrik senilai Rp 1 triliun lewat vendor “bodong”, ditambah pembelian sepatu, tablet, dan 5.400 televisi 75 inci yang tak relevan dengan dapur sekolah.

Tindakan ini terasa sadis di tengah kesulitan rakyat. Yang lebih mencemaskan, ia mengorbankan masa depan generasi muda.

Sebab anggaran MBG tidak datang dari posnya sendiri. Ia menumpang pada pos anggaran pendidikan.

Dari mandatory spending pendidikan sebesar Rp 769 triliun (20 persen APBN 2026), sekitar Rp 268 triliun dialokasikan untuk BGN dan MBG (DPR RI, 2026).

Bila MBG dikeluarkan, anggaran pendidikan murni hanya tersisa sekitar 11,9 persen, di bawah mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Persoalan ini bahkan tengah diuji di Mahkamah Konstitusi.

Tidak mengherankan jika sejumlah guru honorer dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society menggugat skema ini, dengan dalil bahwa mencampurkan program non-pendidikan ke dalam pos pendidikan adalah bentuk baru pengalihan yang dulu pernah ditolak Mahkamah.

Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi dari MBG adalah rupiah yang seharusnya menambal kualitas guru, sarana sekolah, dan riset.

Baca juga: Tata Kelola Pangkal Masalah di Republik Ini

Jika program ini gagal, yang runtuh bukan hanya piring makan siang di meja anak-anak, melainkan juga fondasi pendidikan nasional yang dibangun di atasnya.

Peringatan sebenarnya sudah berkali-kali disuarakan. Indonesia Corruption Watch (ICW), lewat kajian yang dirilis 25 November 2025, menemukan 89 dari 102 yayasan pengelola SPPG terafiliasi dengan partai politik atau kerabat pejabat negara; sekitar 27,45 persen di antaranya terkait Gerindra, PKS, dan PAN, sebagian lain dengan Kejaksaan, Polri, dan TNI.

ICW mendesak jaksa mengusut aktor di luar pimpinan BGN, bahkan menyarankan program dihentikan dan BGN dibubarkan bila penyimpangan berlanjut.

KPK pun menyoroti sekitar Rp 12 triliun dana MBG yang mengendap di rekening yayasan akibat penyaluran yang serampangan.

Belajar dari yang Berhasil, Mewaspadai yang Berulang

Justru di titik inilah pencopotan dan penahanan petinggi BGN dapat menjadi momentum perbaikan. Dunia menyimpan banyak contoh sukses.

Brasil menjalankan Programa Nacional de Alimentação Escolar yang bersifat universal bagi sekitar 40 juta anak, dengan kewajiban membeli sebagian bahan pangan dari petani lokal sehingga ekonomi desa ikut hidup.

India, lewat Mid-Day Meal, memberi makan hampir 100 juta anak setiap hari (program sekolah terbesar di dunia) dan terbukti memperbaiki gizi serta capaian belajar.

Finlandia menjadi pelopor sejak 1948 dengan makan siang gratis untuk seluruh murid. Jepang memadukan makan bergizi dengan shokuiku, edukasi pangan yang menanamkan kebiasaan makan sehat sejak dini (WFP, State of School Feeding, 2024).

Benang merahnya jelas bahwa pengelolaan di tangan profesional, transparansi anggaran, keterlibatan komunitas, dan pengawasan berlapis, bukan dapur yang dikendalikan yayasan milik pejabat.

Yang membedakan negara-negara itu dari Indonesia bukanlah besarnya dana, melainkan disiplin tata Kelola.

Di sana sekolah dan otoritas pendidikan menjadi tulang punggung penyaluran, sementara di sini rantai distribusi justru diperpanjang lewat pihak ketiga yang membuka ruang konflik kepentingan.

Baca juga: Kondisi Ekonomi Kita

Dalam konteks itu, langkah Presiden Prabowo mencopot jajaran lama dan melantik pimpinan baru pada 2 Juni 2026, sehari sebelum penetapan tersangka, patut diapresiasi sebagai sinyal ketegasan.

Namun, ketegasan saja tidak menjamin perbaikan. Susunan baru BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mantan jurnalis dan juru kampanye Prabowo, sebagai Kepala, didampingi Agustina Arumsari (eks BPKP) dan Mayjen TNI Trenggono, masih menyisakan pertanyaan lama. Sejauh mana lembaga ini bebas dari kedekatan politik.

Selama mitra dapur dan rantai pengadaan masih bertaut dengan partai serta lingkaran kekuasaan, risiko konflik kepentingan tetap menganga, reputasi program tergerus, dan kesalahan yang sama berpeluang terulang.

Pergantian orang tanpa pembenahan sistem hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Lalu, bagaimana masa depan MBG? Kuncinya bukan pada membubarkan gagasan, melainkan menyehatkan tata kelolanya.

Misalnya, dengan melepas penunjukan mitra dari cengkeraman afiliasi politik, membuka data SPPG dan rincian anggaran kepada publik, menempatkan ahli gizi dan kesehatan di posisi strategis, serta menutup celah Bantuan Pemerintah yang membuat tanggung jawab BGN seolah selesai begitu dana masuk ke rekening yayasan.

Jika anggaran ratusan triliun ini benar berasal dari pos pendidikan, maka pertaruhannya bukan semata piring makan, melainkan janji konstitusi kepada anak-anak Indonesia.

Pertanyaannya kini sederhana, tapi menentukan, akankah kasus ini menjadi titik balik menuju program yang jujur dan bergizi, atau hanya babak baru dari proyek yang terus berganti pemain dengan naskah yang sama?

Tag:  #korupsi #pelajaran #yang #mahal

KOMENTAR