Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa]
13:24
4 Juni 2026

Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) langsung menonaktifkan sejumlah pejabat Imigrasi yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi yang mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan disiplin internal sekaligus memastikan proses hukum yang tengah berjalan tidak terganggu.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang saat ini dilakukan KPK.

"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK dan akan bersikap kooperatif, termasuk membuka akses data, dokumen maupun keterangan yang dibutuhkan penyidik," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Menurut Agus, kasus yang menyeret sejumlah oknum pejabat Imigrasi itu harus dijadikan momentum pembenahan di tubuh Kemenimipas, khususnya dalam tata kelola layanan keimigrasian.

"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kemenimipas telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Kebijakan itu diambil agar proses penyidikan berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga stabilitas organisasi.

Agus juga memastikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan normal meski sejumlah pejabat tengah berhadapan dengan proses hukum.

"Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA saat menjabat Dirjen Imigrasi. Selain Silmy Karim, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti hasil operasi tangkap tangan.

Silmy diduga menerima uang dari kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) saat masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.

KPK menyebut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang dilakukan Silmy mencapai ratusan miliar rupiah.

Editor: Bella

Tag:  #wamen #imigrasi #ditahan #menteri #agus #andrianto #langsung #nonaktifkan #anak #buah

KOMENTAR