Sidang Vonis: Noel Tetap Dukung Pemberantasan Korupsi Meski Pesimistis Dibebaskan
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.(M RISYAL HIDAYAT)
14:34
4 Juni 2026

Sidang Vonis: Noel Tetap Dukung Pemberantasan Korupsi Meski Pesimistis Dibebaskan

- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menegaskan dirinya tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Kita berharap yang terbaik lah. Yang jelas komitmen saya tetap mendukung pemberantasan korupsi,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Jelang Vonis, Noel Ebenezer Berharap Hakim Beri Putusan Bebas

Noel juga menegaskan siap bertanggung jawab atas perkara yang menjeratnya. Ia bahkan kembali mengungkap pernyataannya soal hukuman mati apabila terbukti melakukan pemerasan terhadap pengusaha.

“Komitmen saya dari awal kan kalau saya terbukti memeras pengusaha, hukum mati. Kalau tidak terbukti ya harapannya hukum seringan-ringannya lah,” ujarnya.

Meski berharap mendapatkan putusan terbaik, Noel mengaku pesimis dapat dibebaskan dalam perkara tersebut.

“Ya bebas, kan harapannya bebas ya, tapi kan enggak mungkin lah ya. Tidak mungkin. Tapi ya yang namanya ekspektasi harapan kan mau yang terbaik lah,” kata Noel.

Baca juga: Deg-degan Tunggu Vonis, Noel Ebenezer Minta Doa ke Publik

Noel mengatakan dirinya telah mengakui kesalahan dan tidak ingin menyalahkan pihak lain dalam kasus tersebut.

Menurut dia, sebagai pejabat publik dirinya harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Apalagi saya sudah mengaku salah, lantas saya juga tidak mau terlalu ribet-ribet banget, enggak mau nyalahin orang, nyalahin A, B, C dan sebagainya bahwa saya bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi tanggung jawab saya gitu sebagai pejabat publik,” ujarnya.

Sikap itu, lanjut Noel, juga dituangkannya dalam nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya dibacakan di persidangan.

“Gitu itu termanifestasi di pleidoi saya ya bahwa saya tidak akan pernah mau bergeser dari tanggung jawab saya,” katanya.

Baca juga: Kala Suasana Idul Adha Menembus Dinding Tahanan Yaqut hingga Noel...

Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Selain hukuman badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.

Jaksa menilai terdapat hal yang memberatkan karena terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah Noel mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana korupsi.

Baca juga: Istri Ungkap Noel Ebenezer Ingin Buru-buru Divonis di Kasus K3

Dalam perkara ini, Noel disebut menerima uang sebesar Rp 4,435 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp 3 miliar telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 1,435 miliar.

Jaksa juga menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel dapat dikenai pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.

Atas perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tag:  #sidang #vonis #noel #tetap #dukung #pemberantasan #korupsi #meski #pesimistis #dibebaskan

KOMENTAR