Pihak Swasta Pemberi Suap Kasus Noel Ebenezer Divonis 1,5 Tahun
- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada dua pengusaha PT KEM bernama Temurila dan Miki Mahfud, karena terbukti menyuap pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam pengurusan sertifikat K3.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Temurila dan terdakwa II Miki Mahfud oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/6/2026).
Hakim menilai keduanya secara sadar meneruskan praktik pemberian uang demi kelancaran operasional perusahaan.
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Berharap Kasusnya Segera Inkrah: Saya Masih Mau Perjuangkan Buruh
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Temurila dan Miki membayar denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.
Miki diketahui merupakan suami dari auditor ahli pratama di KPK.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan keduanya telah mencederai upaya menciptakan birokrasi pelayanan publik yang bersih dan justru mendorong praktik transaksional.
Hakim juga menyoroti pengakuan para terdakwa yang mengetahui tradisi pemberian uang sejak bekerja di perusahaan sebelumnya, namun tetap melanjutkan praktik tersebut demi kepentingan bisnis PT KEM.
"Sedangkan hal meringankan di antaranya kedua terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, serta mampu menjaga wibawa pengadilan. Para terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar hakim.
Baca juga: Hakim Beberkan Aliran Gratifikasi yang Diterima Noel Ebenezer, Totalnya Rp 435 Juta
Temurila dan Miki beri suap Rp 4,7 miliar
Majelis hakim menyatakan Temurila dan Miki terbukti memberikan uang nonteknis kepada pegawai Kemnaker untuk pengurusan sertifikat K3 dengan total Rp 4,7 miliar.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Di mana hasil tindak pidana yang diserahkan kepada pejabat Kemnaker berupa uang nonteknis sejumlah Rp 4.786.460.000 dan telah beralih kepada pejabat Kemnaker dan berdasarkan pengakuan para terdakwa tidak pernah ditampung kembali dalam rekening terdakwa maupun rekening PT KEM," ujar hakim.
Usai putusan dibacakan, Temurila dan Miki menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta kedua terdakwa dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Tag: #pihak #swasta #pemberi #suap #kasus #noel #ebenezer #divonis #tahun