Rapat DPR Bahas DIM RUU Polri Mendadak Diskors, Ada Apa?
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kajati Sumut, Kajari Kabupaten Karo, JPU, dan Amsal Christiy Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Rapat tersebut mendengarkan keterangan Kajari Kabupaten Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Amsal Christiy Sitepu terkait polemik atas kasus dugaan penggelembungan dana pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
15:42
4 Juni 2026

Rapat DPR Bahas DIM RUU Polri Mendadak Diskors, Ada Apa?

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI mendadak menskors rapat kerja bersama pemerintah terkait pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, rapat diskors karena Komisi III DPR sudah menjadwalkan agenda untuk menerima aspirasi mahasiswa.

"Oke teman-teman. Sorry, sorry sebentar Pak. Kita skors dulu karena kita sudah menjadwalkan menerima masukan dari masyarakat Pak, dari teman-teman mahasiswa," ujar Habiburokhman saat memotong jalannya pembahasan, Kamis.

Baca juga: Pakar Usul RUU Polri Atur Peran Polisi di Program MBG hingga Satgas Pangan

Skors dilakukan ketika rapat masih membahas salah satu DIM terkait usulan ketentuan pemberhentian anggota Polri yang tidak dapat melaksanakan tugas selama 12 bulan berturut-turut karena sakit jasmani atau rohani.

Sebelum rapat dihentikan sementara, sejumlah anggota Komisi III masih menyampaikan pandangan dan keberatan terhadap rumusan pasal tersebut karena dinilai berpotensi merugikan anggota Polri yang mengalami sakit atau cacat saat menjalankan tugas.

Setelah memutuskan untuk menskors rapat, Habiburokhman meminta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej tetap berada di sekitar lokasi rapat.

Sebab, pembahasan akan dilanjutkan kembali setelah agenda bersama mahasiswa selesai.

Baca juga: Pakar Ingatkan RUU Polri Jangan Hanya Perkuat Wewenang, Tapi Juga Batasi Diskresi

"Jadi Pak Wamen nunggu sekitar sini ya, mungkin jam 15.00 nanti kita mulai lagi. Oke, kita skors dulu ya. Setuju," ujar dia.

Adapun rapat tersebut tengah membahas usulan DIM baru yang mengatur alasan pemberhentian anggota Polri dengan hormat maupun tidak dengan hormat.

Dalam usul pemerintah, anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 bulan karena sakit jasmani atau rohani.

Ketentuan itu langsung mendapat sorotan dari pimpinan dan anggota Komisi III DPR.

Habiburokhman mempertanyakan dasar pengaturannya, dan meminta pemerintah menjelaskan apakah terdapat ketentuan serupa dalam aturan yang berlaku bagi TNI, aparatur sipil negara (ASN), maupun institusi lainnya.

Baca juga: Utak-atik Perpanjang Usia Pensiun di RUU Polri

Sebab, aturan itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan apabila diterapkan kepada anggota Polri yang mengalami luka atau cacat saat menjalankan tugas.

"Kadang-kadang misalnya dia menjalankan tugas, misalnya lawan begal, dia kena tembak gitu kan. Kalau dibilang menjalankan tugas, mungkin dia enggak bisa setahun karena cacat, malah diberhentikan," kata Habiburokhman.

Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding juga menilai perlu ada pembedaan antara anggota yang tidak bertugas karena desersi, dengan anggota sakit akibat menjalankan tugas negara.

"Bisa saja orang tidak melaksanakan tugas selama 12 bulan karena yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas mengalami sakit, itu tidak harus langsung diberhentikan," ujar Sudding.

Baca juga: Pakar Minta RUU Polri Batasi Polisi Aktif di Jabatan Sipil: Jangan Terbuka Luas

Dia mencontohkan anggota Brimob yang mengalami cedera berat saat menjalankan misi dan operasi, sehingga tidak dapat bertugas dalam waktu lama.

"Apa karena dia melaksanakan tugas seperti itu lantas kita berhentikan? Kan tidak etis, tidak terhormat ini," kata dia.

Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi III Machfud Arifin.

Dia menilai anggota Polri yang menjadi korban ledakan bom atau tindak kekerasan saat bertugas, tidak seharusnya langsung kehilangan jabatannya karena tidak mampu bekerja dalam jangka waktu tertentu.

"Menjalankan tugas, ditikam, terus dianiaya dengan kekerasan, kemudian enggak berdaya sampai lama, masa terus harus dipecat?" ujar Mahfud.

Baca juga: Revisi UU Polri Diminta Atur Peran Polri Kelola Klub Sepak Bola demi Netralitas

Setelah mendengar masukan dari para anggota dewan, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan perubahan redaksi pasal tersebut.

Menurut Edward, ketentuan itu dapat diperjelas dengan menambahkan frasa 'tanpa alasan yang sah' agar tidak menimbulkan penafsiran yang merugikan anggota Polri yang sakit atau terluka saat menjalankan tugas.

"Saya, setelah ini mungkin kita ganti redaksinya begini: 'tidak melaksanakan tugas terus-menerus selama 12 bulan tanpa alasan yang sah'. Nah, kalau itu bisa," kata Edward.

Namun, belum ada kesepakatan atau keputusan yang diambil atas usulan dalam DIM pemerintah tersebut hingga rapat diskors.

Baca juga: Revisi UU Polri Dibahas, Pemerintah Serahkan 112 Daftar Masalah ke DPR

Untuk diketahui, Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mulai memasuki tahap pembahasan setelah pemerintah menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi III DPR RI.

DIM tersebut diserahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan langsung dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Tag:  #rapat #bahas #polri #mendadak #diskors

KOMENTAR