Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). (Suara.com/Tsabita Aulia)
17:16
4 Juni 2026

Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyatakan menerima vonis majelis hakim dalam kasus korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026), Noel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.

Merespons putusan tersebut, Noel memberikan jawaban tegas tanpa mengajukan banding.

Ia menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

"Hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan itu saya menerima Yang Mulia," kata Noel di hadapan majelis hakim.

Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim kembali menegaskan sikap Noel untuk memastikan tidak adanya upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa.

"Jadi sikap saudara langsung saudara tentukan hari ini, saudara menerima putusan?" tanya Hakim Ketua.

"Iya," jawab Noel.

Selain hukuman badan, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

Apabila asetnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 3,4 miliar (Rp 3.435.000.000) subsider 1 tahun penjara.

Jaksa Pikir-pikir

Meski terdakwa menerima putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap.

"Baik, makasih Yang Mulia. Atas putusan yang sudah dibacakan di persidangan terbuka untuk umum ini, kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir," ujar JPU.

Pasalnya, vonis 4,5 tahun ini lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 5 tahun penjara.

Lantaran pihak JPU masih mengambil masa pikir-pikir majelis hakim menyatakan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

"Oleh karena meskipun terdakwa menerima putusan yang dibacakan pada hari ini di persidangan, namun penuntut umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir, sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum," jelas Ketua Majelis Hakim. (Reporter: Tsabita Aulia)

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #banding #noel #terima #vonis #penjara #tahun #hukuman #sesui #kejahatan #saya

KOMENTAR