Pemerintah Serahkan 112 DIM Revisi UU Polri ke DPR, Pembahasan Dilanjutkan Pekan Depan
Wamenkumham Edward O.S Hiariej (tangkap layar)
17:52
4 Juni 2026

Pemerintah Serahkan 112 DIM Revisi UU Polri ke DPR, Pembahasan Dilanjutkan Pekan Depan

Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kepada Komisi III DPR RI

Penyerahan ini menandai dimulainya pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif terkait perubahan aturan tersebut.

"Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini," ujar Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua Panja RUU Polri Habiburokhman dalam rapat usai menerima dokumen tersebut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Dalam rinciannya, terdapat total 112 DIM dalam batang tubuh draf revisi UU Polri yang diserahkan pemerintah. Rincian tersebut terdiri dari 32 DIM tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, serta 8 DIM baru. Sementara itu, pada bagian penjelasan, terdapat 19 DIM tetap, 3 DIM redaksional, 3 DIM dihapus, dan 5 DIM baru.

Dalam rapat tersebut, Wamenkumham Edward O.S Hiariej mengusulkan agar DIM yang bersifat redaksional tidak dibahas dalam rapat pleno, melainkan langsung diserahkan kepada Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses karena poin-poin tersebut tidak mengubah esensi pasal.

"Kami mengusulkan yang dia, mungkin untuk redaksional disepakati untuk ke Timus-Timsin karena itu sebetulnya hanya redaksi, betul. Tidak mengubah substansi sama sekali," kata Edward.

Menanggapi usulan tersebut, Habiburokhman selaku pimpinan rapat memberikan persetujuannya. Komisi III dan Pemerintah pun sepakat untuk langsung tancap gas membahas poin-poin yang bersifat substansial.

Ketika membahas salah satu DIM terkait usulan ketentuan pemberhentian anggota Polri yang tidak dapat melaksanakan tugas selama 12 bulan berturut-turut karena sakit jasmani atau rohani, rapat kemudian diskors atau ditunda.

Sebelum rapat dihentikan sementara, sejumlah anggota Komisi III masih menyampaikan pandangan dan keberatan terhadap rumusan pasal tersebut karena dinilai berpotensi merugikan anggota Polri yang mengalami sakit atau cacat saat menjalankan tugas.

"Oke teman-teman. Sorry, sorry sebentar Pak. Kita skors dulu karena kita sudah menjadwalkan menerima masukan dari masyarakat Pak, dari teman-teman mahasiswa," ujar Habiburokhman.

Dia pun meminta Edward tetap berada di sekitar lokasi rapat, karena pembahasan akan dilanjutkan kembali setelah agenda bersama mahasiswa selesai.

Adapun usai rapat ditunda, Edward mengatakan, rapat pembahasan DIM RUU Polri bersama Komisi III DPR RI akan kembali digelar pada Senin (8/6/2026) pukul 10.00 WIB.

"Ini pembahasan akan dilanjutkan hari Senin jam 10. Makasih," ujar Edward saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Edward menjelaskan lagi, pemerintah telah menyerahkan sebanyak 112 DIM untuk revisi UU Polri. Namun, tidak seluruh DIM tersebut akan dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja).

Ia menyebut, hanya DIM yang berkaitan dengan substansi perubahan dan substansi baru yang akan menjadi fokus pembahasan.

"RUU Polri ini kan inisiatif DPR, kemudian pemerintah membuat DIM. Ada 112 DIM. 112 DIM itu, 32 DIM tetap, kemudian 36 redaksional, substansi 12, substansi baru 8. Artinya yang akan dibahas itu hanya 20 DIM," ungkapnya.

Menurutnya, DIM berstatus tetap tidak perlu dibahas karena pemerintah menyetujui usulan yang diajukan DPR. Di lain sisi, DIM yang bersifat redaksional hanya menyangkut perbaikan teknis penulisan.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #pemerintah #serahkan #revisi #polri #pembahasan #dilanjutkan #pekan #depan

KOMENTAR