Kasus Silmy Karim, KPK Ungkap Rekening Office Boy hingga Keluarga Dipakai Tampung Uang Pemerasan
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers kasus dugaan korupsi pemerasan izin tinggal WNA di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
18:18
4 Juni 2026

Kasus Silmy Karim, KPK Ungkap Rekening Office Boy hingga Keluarga Dipakai Tampung Uang Pemerasan

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penggunaan puluhan rekening nominee, termasuk rekening milik office boy, cleaning service, dan kerabat, untuk menampung serta menyamarkan aliran uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Silmy Karim. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, temuan itu berawal dari analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan PPATK, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama periode 2019-2025.

"Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Silmy Karim Dkk Dirikan Perusahaan Towing untuk Samarkan Uang Hasil Pemerasan WNA

Menurut Setyo, para pelaku diduga sengaja tidak menggunakan rekening pribadi untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana.

"Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain," ujarnya.

Aliran dana capai Rp 366,7 miliar

KPK mengungkap total aliran dana pada 96 rekening tersebut mencapai Rp 366,7 miliar.

"Dari total aliran uang tersebut hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan," ujar Setyo. 

Sementara sisanya, yakni sekitar Rp 357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian, seperti tenaga kerja asing dan izin tinggal.

Baca juga: Silmy Karim Dkk Pakai Kode Malaikat, Vokalis, hingga Gitaris untuk Bagi-bagi Hasil Pemerasan WNA

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan dugaan korupsi pemerasan izin tinggal WNA yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Rekening nominee jadi rekening pengepul

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampung dana.

Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa maupun pihak WNA.

KPK menduga praktik tersebut merupakan bagian dari skema pemerasan yang berlangsung secara sistematis dari tingkat staf hingga pimpinan.

Selama periode 2022-2026, para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas diduga menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan nilai sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar.

Baca juga: Silmy Karim dkk Dapat Jatah Rutin Rp 100 Juta per Pekan dari Pemerasan WNA

Silmy Karim dapat jatah tiap minggu 

Silmy Karim dan sejumlah pejabat di Dirjen Imigrasi menyamarkan distribusi uang hasil korupsi pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) menggunakan istilah “malaikat”.

“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Setyo mengatakan, kode-kode lain juga digunakan Silmy dan kawan-kawan untuk mendistribusikan uang hasil korupsi seperti istilah pembayaran konser grup band, vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.

Dia mengatakan, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

Untuk Wamen Imipas Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, juga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu atau tepatnya di hari Jumat.

“SK (Silmy Karim) diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal,” ujarnya.

Tag:  #kasus #silmy #karim #ungkap #rekening #office #hingga #keluarga #dipakai #tampung #uang #pemerasan

KOMENTAR