Modus Silmy Karim dkk Peras WNA, ''Setiap Klik Ada Harganya''
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim pejabat Imigrasi lainnya menarik biaya ekstra dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dengan memberlakukan pembayaran di setiap klik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penarikan biaya ekstra tersebut diinisiasi oleh Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal kepada dua Kasubdit Direktorat Izin Tinggal yaitu Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.
“JS (Jaya Saputra) memerintahkan TBS (Tessar Bayu Setyaji) dan BGS (Bagus Bramantyo) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik 'biaya ekstra' dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses 'setiap klik ada harganya',” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: KPK: Silmy Karim Minta Jatah Pengurusan Izin Tinggal WNA
Bagus dan Tessar lalu memberikan akses kepada Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Sementara Juniadi Sri Priambudi dan staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah untuk melaksanakan perintah tersebut.
Gusti diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai “rekening pengepul” untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.
Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK mengetahui bahwa para WNA mesti mengurus dokumen izin tinggal melalui biro jasa yang akan membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapatkan izin tinggal.
Baca juga: Kasus Silmy Karim, KPK Ungkap Rekening Office Boy hingga Keluarga Dipakai Tampung Uang Pemerasan
Namun, pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak.
Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar dia.
Baca juga: KPK Didorong Usut Kasus Wamen Imipas Silmy Secara Profesional dan Transparan
KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.
Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.
OTT pejabat Imigrasi
Setyo mengatakan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan 18 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
Selain itu, KPK menyita sejumlah barang bukti senilai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 pejabat Dirjen Imigrasi sebagai tersangka.
Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Baca juga: Ditahan KPK, Silmy Karim Punya Koleksi Properti Rp 184 Miliar
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.