Kala Kejagung dan KPK Berpacu Tersangkakan Pejabat di Awal Juni
- Awal Juni 2026 menjadi pekan yang sibuk bagi aparat penegak hukum.
Pasalnya, dalam rentang dua hari, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama mengumumkan penetapan sejumlah pejabat negara sebagai tersangka kasus korupsi.
Kejagung lebih dulu menetapkan eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Kecewanya Prabowo ke Dadan Hindayana yang Kini Tersangka Korupsi MBG
Sehari kemudian, KPK menyusul dengan menetapkan delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.
Deretan penetapan tersangka yang terjadi hampir bersamaan itu memunculkan perhatian publik.
Di tengah sorotan itu, muncul pertanyaan apakah kedua lembaga penegak hukum tersebut tengah berlomba mengungkap kasus korupsi.
Eks Petinggi BGN Tersangka
Kejagung mengawali pekan dengan mengumumkan penetapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiga pejabat tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pimpinan BGN Berganti, Pembangunan SPPG Dimoratorium, Pengawasan Diperketat
Menurut penyidik, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga dijadikan sarana melakukan tindak pidana.
Yayasan tersebut disebut terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang sebenarnya tidak memenuhi syarat menjadi mitra program.
Meski demikian, yayasan-yayasan itu tetap lolos melalui proses verifikasi yang diduga telah diatur melalui portal mitra BGN atas atensi para tersangka.
Kejagung menduga yayasan-yayasan tersebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Penyidik juga menemukan keterkaitan kepemilikan atau afiliasi yayasan dengan para tersangka.
Selain persoalan mitra SPPG, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Baca juga: Waka BGN Agustina Arumsari Akan Fokus Perbaiki Tata Kelola BGN
Menurut Syarief, para tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.
Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga mengalami mark up harga yang berujung pada kerugian negara dan tidak mendukung operasional pelaksanaan program MBG.
Pengadaan yang menjadi sorotan penyidik meliputi 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi
Belum genap 24 jam setelah pengumuman Kejagung, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Salah satu nama yang paling menyita perhatian adalah Silmy Karim.
Ia merupakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).
"Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Cara Peras WNA ala Silmy Karim: Rekening OB Dipakai, “Malaikat” Jadi Kode Rahasia
Selain Silmy, KPK menetapkan tujuh pejabat lain sebagai tersangka, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Kedelapan tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Bukan Perlombaan
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penetapan tersangka yang dilakukan hampir bersamaan oleh Kejagung dan KPK tidak perlu dimaknai sebagai perlombaan antarlembaga.
Menurut dia, banyaknya kasus yang terungkap dalam waktu berdekatan lebih menggambarkan adanya momentum pengungkapan kasus korupsi yang selama ini sedang ditangani masing-masing lembaga.
"Ini kebetulan, mungkin ini musim panen terungkapnya korupsi di berbagai instansi, sehingga keduanya terlihat sibuk," kata Fickar kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Dadan hingga Silmy Jadi Tersangka, Anggota DPR: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Fickar menilai situasi tersebut menunjukkan dua hal sekaligus.
Di satu sisi, semangat pemberantasan korupsi masih berjalan dan aparat penegak hukum tetap aktif membongkar berbagai kasus.
Namun di sisi lain, banyaknya perkara yang muncul juga menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi persoalan serius yang terus terjadi di berbagai level pemerintahan.
"Ini juga indikasi bahwa semangat pemberantasan korupsi tetap bergairah. Tapi ini juga indikasi negara tidak pernah sepi dari korupsi. Karena memang bersama kekuasaan sekecil apa pun ada kecenderungan korupnya," ujar dia.
Karena itu, Fickar menegaskan keberadaan lembaga-lembaga yang berfokus pada pemberantasan korupsi tetap menjadi kebutuhan penting bagi negara.
"Inilah yang mengharuskan lembaga pemberantasan korupsi harus tetap ada sampai kapan pun," kata dia.
Mengapa Baru Sekarang?
Di tengah derasnya pengungkapan kasus, muncul pula pertanyaan publik mengenai waktu penetapan tersangka.
Tak sedikit yang menilai dugaan penyimpangan para pejabat tersebut sebenarnya telah lama diketahui.
Menanggapi hal itu, Fickar menegaskan bahwa proses hukum tidak dapat berjalan hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang beredar di masyarakat.
Baca juga: Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Wamen Imipas
Menurut dia, penyidik baru dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Baru dapat buktinya walaupun ketahuannya sudah lama, kan minimal harus ada dua alat bukti," ujar Fickar.
Ia menjelaskan, dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana bisa saja telah lama menjadi pembicaraan publik.
Namun, penegak hukum tetap harus memenuhi standar pembuktian sebelum menetapkan status tersangka.
Tag: #kala #kejagung #berpacu #tersangkakan #pejabat #awal #juni