Kelebihan KPR Syariah: Cicilan Tak Berubah hingga Lunas
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu solusi yang banyak dipilih masyarakat untuk memiliki hunian ketika dana tunai yang dimiliki belum mencukupi.
Seiring berkembangnya industri perbankan, pilihan produk pembiayaan rumah pun semakin beragam, termasuk KPR syariah.
Berbeda dengan KPR konvensional yang menggunakan sistem bunga, KPR syariah menerapkan prinsip syariah dalam mekanisme pembiayaannya.
Salah satu keunggulan yang paling sering menjadi pertimbangan calon nasabah adalah besaran cicilan yang tetap hingga masa pembiayaan berakhir.
Dirangkum dari pemberitaan KOMPAS.com, KPR syariah tidak menerapkan bunga yang nilainya dapat berubah mengikuti kondisi pasar dan kebijakan perbankan
Kelebihan KPR Syariah
Keunggulan utama KPR syariah terletak pada kepastian jumlah angsuran yang harus dibayarkan setiap bulan. Nasabah tidak perlu khawatir cicilan meningkat akibat kenaikan suku bunga acuan atau perubahan kebijakan bank.
Baca juga: Dilema KPR 40 Tahun: Cicilan Rp 700 Ribuan, Tapi Bunganya Sampai Tua
Kondisi ini membuat perencanaan keuangan jangka panjang menjadi lebih mudah karena besaran kewajiban sudah diketahui sejak awal akad ditandatangani.
Selain itu, sejumlah bank syariah juga memberikan fasilitas pelunasan dipercepat tanpa penalti, sehingga nasabah dapat melunasi kewajibannya lebih cepat tanpa dikenai biaya tambahan.
Akad KPR Syariah
Dalam praktiknya, KPR syariah menggunakan akad murabahah atau jual beli.
Pada skema ini hubungan antara bank dan nasabah bukan sebagai pemberi pinjaman dan peminjam seperti dalam KPR konvensional, melainkan sebagai mitra dalam transaksi jual beli.
Dalam akad murabahah, bank terlebih dahulu membeli rumah yang dipilih nasabah. Selanjutnya, rumah tersebut dijual kembali kepada nasabah dengan tambahan margin keuntungan yang telah disepakati di awal.
Sebagai contoh, jika harga rumah Rp 300 juta dan bank menetapkan margin keuntungan Rp 100 juta, maka nilai jual rumah menjadi Rp 400 juta. Setelah dikurangi uang muka, sisa nilai tersebut dibayarkan nasabah secara mencicil sesuai tenor yang dipilih.
Baca juga: KPR 40 Tahun: Cicilan Makin Murah, Tapi Bayar Bunga Sampai Tua
Karena harga jual sudah ditentukan sejak awal, cicilan yang dibayar nasabah tidak berubah hingga masa pembiayaan selesai.
Selain murabahah, bank syariah juga menawarkan akad musyarakah atau kepemilikan bersama.
Dalam skema ini, bank dan nasabah sama-sama membeli rumah sesuai porsi modal yang disepakati. Misalnya, nasabah menyediakan 20 persen dana pembelian, sementara bank menanggung 80 persen sisanya.
Dalam akad ini, bank dan nasabah hubungannya dianggap sama-sama beli rumah. Sebagai contoh, nasabah mengeluarkan 20 persen dari harga beli rumah, lalu bank membayar sisanya alias 80 persen.
Kemudian nasabah berlaku sebagai pembeli, berhak menambah porsi kepemilikan rumah yang dimiliki bank secara bertahap. Di akhir masa KPR, rumah jadi milik nasabah.
Baca juga: BI Rate Naik 5,25 Persen, Cek Simulasi Cicilan KPR Bank BRI
Melalui mekanisme tersebut, kepemilikan bank akan berkurang seiring pembayaran cicilan hingga akhirnya rumah sepenuhnya menjadi milik nasabah.
Kekurangan KPR Syariah
Meski menawarkan kepastian cicilan, KPR syariah juga memiliki sejumlah keterbatasan.
Salah satunya, nasabah tidak dapat menikmati penurunan angsuran ketika suku bunga perbankan sedang turun. Berbeda dengan KPR konvensional yang memungkinkan cicilan ikut menurun saat bunga kredit mengalami penyesuaian.
Selain itu, tenor KPR syariah bisa lebih pendek, yakni berkisar 5 hingga 15 tahun. Sementara KPR konvensional dapat menawarkan tenor hingga 25 tahun sehingga cicilan bulanan bisa lebih ringan.
Di sisi lain, bank konvensional juga kerap memberikan promo bunga tetap selama tiga hingga lima tahun pertama masa kredit.
Program tersebut membuat angsuran awal terasa lebih rendah, meskipun setelah periode tersebut berakhir cicilan dapat berubah mengikuti kondisi suku bunga yang berlaku.
Karena itu, sebelum memilih jenis pembiayaan rumah, calon pembeli perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan, kebutuhan jangka panjang, serta tingkat kenyamanan terhadap risiko perubahan cicilan di masa mendatang.
Baca juga: Pilih KPR Syariah vs KPR Konvensional, Ini Plus Minusnya