Dibebankan ke Nasabah, Apa Itu Biaya Provisi Bank?
Bagi masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman ke bank, istilah biaya provisi tentu bukan hal yang asing.
Biaya ini merupakan salah satu komponen yang umumnya dikenakan saat pengajuan kredit disetujui oleh pihak bank atau lembaga pembiayaan.
Dirangkum dari berbagai laman resmi perbankan Tanah Air, biaya provisi adalah sejumlah dana yang dipotong atau dibebankan kepada nasabah berdasarkan nilai pinjaman yang diberikan.
Besarannya biasanya dihitung dalam persentase tertentu dari total kredit yang disetujui.
Pengenaan Biaya Provisi Bank
Dalam praktiknya, biaya provisi bank kerap dimasukkan sebagai bagian dari biaya administrasi atau biaya tambahan yang menyertai proses pencairan kredit.
Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda terkait besaran biaya ini.
Baca juga: KPR 40 Tahun: Cicilan Makin Murah, Tapi Bayar Bunga Sampai Tua
Namun secara umum, biaya provisi yang diterapkan perbankan di Indonesia berkisar antara 1 hingga 3 persen dari nilai pinjaman.
Biaya tersebut dapat dianggap sebagai imbalan yang diberikan debitur kepada bank atas persetujuan fasilitas kredit yang diajukan.
Karena itu, besaran provisi sering menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan calon nasabah saat membandingkan produk pinjaman dari berbagai bank.
Tak sedikit pula bank yang menawarkan promo pembebasan biaya provisi guna menarik minat nasabah baru.
Penawaran semacam ini biasanya menjadi nilai tambah karena dapat mengurangi biaya awal yang harus dikeluarkan peminjam.
Biaya Provisi KPR
Dalam produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), biaya provisi merupakan salah satu biaya yang wajib diperhitungkan oleh calon pembeli rumah.
Pembayaran biaya ini dilakukan sebelum akad kredit berlangsung dan hanya dikenakan satu kali selama proses pengajuan KPR.
Sebagai gambaran, jika bank menyetujui pinjaman KPR sebesar Rp 200 juta dengan biaya provisi 1 persen, maka nasabah perlu membayar biaya provisi sebesar Rp 2 juta.
Nilai biaya provisi bank tersebut dihitung langsung dari persentase yang ditetapkan terhadap total kredit yang diberikan.
Baca juga: Pilih KPR Syariah vs KPR Konvensional, Ini Plus Minusnya