OTT Imigrasi Silmy Karim: Ketika Pintu Negara Menjadi Loket Setoran
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
09:46
6 Juni 2026

OTT Imigrasi Silmy Karim: Ketika Pintu Negara Menjadi Loket Setoran

SETIAP Jumat, amplop berpindah tangan. Bukan di gang gelap, bukan di bawah meja warung kopi, agenda rutin yang serakah itu terjadi di dalam institusi yang seharusnya menjaga kedaulatan negara. Rapi.

Terjadwal. Seperti tunjangan kinerja yang lupa dicatat dalam neraca negara.

Itulah yang terungkap dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026. Bukan sebuah kecelakaan birokrasi.

Bukan pula penyimpangan yang tiba-tiba muncul dari kekosongan.

Yang terbongkar adalah sebuah mesin, yang bergerak bertahun-tahun, melibatkan Wakil Menteri hingga staf lapangan, dan menghasilkan aliran dana yang oleh PPATK ditemukan menggenang di 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi: Rp 366,7 miliar.

Dari angka sebesar itu, hanya tiga persen yang berasal dari gaji. Sisanya berasal dari tempat yang kini semua orang tahu. 

Kita bisa berhenti sejenak di angka itu. Tiga persen. Artinya 97 persen dari kekayaan yang mengalir ke rekening-rekening itu tidak bisa dijelaskan dengan slip gaji.

Realitas itu mengungkap, selama bertahun-tahun, ada ekonomi paralel yang berjalan di dalam tubuh institusi imigrasi dan ia berjalan begitu tenang, begitu teratur, sampai tidak ada yang merasa ada kartel siluman yang mencoreng wajah bangsa di hadapan penduduk asing. 

Baca juga: Piring Anak, Gengsi Presiden

Silmy Karim diduga menerima jatah Rp 100 juta per minggu. Bukan karena ia nekat.

Tapi karena sistemnya memungkinkan. Karena setiap jenjang jabatan, dari Dirjen, Plt. Dirjen, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Subdirektorat, hingga staf.

Mereka punya bagiannya masing-masing. Ini bukan korupsi yang dilakukan sendirian di sudut ruangan. Perilaku ini adalah korupsi yang memiliki struktur organisasi.

Maka kata "oknum" harus kita kubur sejak kalimat pertama. Oknum adalah kata yang kita pakai ketika ingin menyelamatkan institusi dari malu.

Tapi institusi yang sistem pembagian hasilnya berjalan setiap Jumat tidak bisa diselamatkan dengan satu kata.

Yang rusak bukan satu orang, yang rusak adalah cara institusi itu bekerja, cara ia diawasi, dan cara kita selama ini memilih tidak melihat.

Yang paling perlu kita tanyakan bukan siapa yang tertangkap. Yang perlu kita tanyakan adalah: berapa lama ini sudah berjalan, dan siapa yang selama ini tahu?

KPK sendiri mengungkap bahwa kasus ini adalah pengembangan dari perkara RPTKA tahun 2025.

Artinya benang ini sudah ada, sudah terlihat, sudah ditarik pelan-pelan jauh sebelum rompi oranye itu dikenakan.

Bahwa baru sekarang mesin itu berhenti bukan berarti ia baru saja mulai.

Ia sudah lama berputar di bawah pengawasan yang ada, di bawah sistem yang konon sudah direformasi, di bawah kepemimpinan yang mengklaim telah membenahi birokrasi.

Kasus ini harus kita bedah lebih detail. Direktorat Jenderal Imigrasi bukan kantor pelayanan biasa, tapi sebagai titik kendali atas siapa yang boleh masuk, tinggal, dan beroperasi di tanah Indonesia.

Ketika titik kendali itu bisa dibeli, ketika izin tinggal warga negara asing bisa dinegosiasi lewat broker dan amplop, maka pertanyaannya bukan sekadar berapa kerugian negara.

Pertanyaannya adalah, siapa saja yang selama ini masuk dan tinggal di Indonesia bukan karena memenuhi syarat, melainkan karena mampu membayar tarif terhadap pelaku. 

Baca juga: Di Balik Kasus BGN: Rapuhnya Sistem Merit Birokrasi

Dari kasus ini pun memberikan kita sebuah gambaran bahwasannya, kedaulatan kita begitu murahnya di hadapan para pelaku yang menjual kedaulatan dalam satuan per berkas, per perpanjangan, dan per permohonan.

Dan di panggung global, gambar itu sudah beredar. Seorang Wakil Menteri aktif berjalan dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan.

Indonesia yang sedang keras-kerasnya membangun narasi sebagai kekuatan baru Indo-Pasifik, sebagai destinasi investasi yang kompetitif, sebagai negara yang bisa dipercaya, harus menelan kenyataan bahwa pejabat yang seharusnya menjaga pintunya justru menjadi calo di depannya.

Kepercayaan tidak bisa dibangun dengan siaran pers. Ia dibangun atau dihancurkan oleh fakta yang berjalan di lapangan.

PP PMKRI mengapresiasi ketegasan KPK. Tapi apresiasi itu bukan akhir dari tuntutan, tapi sebagai dukungan moral untuk menegakan hukum serta memperkuat kedaulatan bangsa.

Bongkar seluruh jaringan hingga ke akar: siapa yang menikmati, siapa yang melindungi, siapa yang tahu dan memilih tutup mata.

Usut dimensi lintas batas terhadap WNA mana yang mendapat kemudahan, dari negara mana, untuk kepentingan apa.

Pastikan transparansi proses hukum tidak runtuh di tengah jalan karena tekanan yang tidak terlihat namun selalu ada.

Baca juga: Penyederhanaan Partai, Untuk Siapa?

Karena dalam kasus sebesar ini, berhenti di delapan nama adalah pengkhianatan kedua.

Negara yang tidak sanggup membersihkan rumahnya sendiri tidak berhak meminta kepercayaan dari siapa pun.

Dan membersihkan rumah tidak cukup dengan menyapu lantai, kadang yang kita butuhkan adalah memeriksa ulang fondasinya yang rapuh.

Tiga persen dari gaji. Sembilan puluh tujuh persen dari tempat lain.

Kita sudah tahu rumah itu bocor dari mana. Saatnya hukum bergerak lebih serius.

Sebab di tengah kegalauan ekonomi, kekuatan kita terhadap narasi global adalah mengembalikan kepercayaan. Dan kepercayaan tidak boleh dibeli, dan didikte oleh siapapun.

Tag:  #imigrasi #silmy #karim #ketika #pintu #negara #menjadi #loket #setoran

KOMENTAR